Clickinfo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan bantahan yang diajukan H. Darussalam, S.H. terkait pelaksanaan sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan M. Husni Thamrin No. 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Putusan perkara perdata bantahan Nomor 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (6/10/2026). Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 175 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan H. Darussalam berkedudukan sebagai Tergugat I dalam perkara pokok Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk. Berdasarkan kedudukan hukum tersebut, majelis menilai perlawanan yang diajukan tidak tepat dikualifikasikan sebagai perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Selain itu, alat bukti yang diajukan pembantah dinilai belum memadai untuk membuktikan adanya kekeliruan objek maupun pelaksanaan sita yang melampaui batas yuridis.
Terkait status kepemilikan SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., majelis hakim berpendapat pencatatan tersebut tidak serta-merta menggugurkan legalitas sita eksekusi yang telah diletakkan pengadilan. Dalam amar putusan, hakim menolak bantahan pokok dan tuntutan rekonvensi, serta menghukum pembantah membayar biaya perkara sebesar Rp684.500.
Kuasa hukum Nuryadin, Angga Wijaya, S.H., mengapresiasi putusan pengadilan yang dinilai telah memberikan kepastian hukum setelah melalui proses pemeriksaan panjang.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan PN Tanjungkarang. Putusan ini menghadirkan kepastian hukum bagi klien kami dalam memperjuangkan hak dan keadilannya,” ujar Angga di Bandar Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Senada, kuasa hukum Nuryadin lainnya, Irfan Balga, S.H., menegaskan bahwa penolakan bantahan lawan memperkuat keabsahan pelaksanaan sita eksekusi, sehingga pihaknya siap mengawal tahapan berikutnya.
“Dengan putusan ini, keabsahan sita eksekusi yang dikabulkan pengadilan memiliki kekuatan yang mengikat. Seluruh bantahan telah ditolak, dan kami akan mendorong proses eksekusi ini ke tahapan selanjutnya,” pungkas Irfan.












