Clickinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengklarifikasi ihwal perbedaan waktu pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW).
Kondisi tersebut terjadi murni karena perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan siklus masa kontrak kerja, bukan akibat ketiadaan anggaran daerah.
Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan Mhd Dharma Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK-PW pada 2025 lalu terbagi dalam dua periode berdasarkan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Periode pertama memiliki TMT 1 Oktober 2025 dengan masa kerja yang telah rampung pada 30 September 2026. Sementara periode kedua memiliki TMT 1 November 2025 dengan masa kontrak yang masih aktif hingga 31 Oktober 2026.
“Bagi pegawai dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontraknya telah selesai per 30 September kemarin sehingga pencairan gaji Oktober masih menunggu rampungnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan. Berbeda dengan kelompok TMT 1 November 2025 yang kontraknya masih berjalan, hak gaji bulan Oktober ini tetap dapat dicairkan sesuai jadwal,” terang Dharma, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dharma menegaskan bahwa tim teknis BKD saat ini tengah memacu penyelesaian dokumen perpanjangan kontrak kerja berdurasi satu tahun ke depan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN. Kendala yang dihadapi saat ini semata-mata menyangkut tingginya lalu lintas akses jaringan SIASN dari berbagai pemerintah daerah se-Indonesia. Begitu proses verifikasi digital rampung, para pegawai dapat langsung mengunduh berkas SK secara mandiri melalui akun masing-masing.
Dari sisi ketersediaan dana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih memastikan alokasi anggaran gaji bagi seluruh PPPK-PW telah disiapkan secara penuh hingga Desember 2026. BPKAD siap menerbitkan pembayaran begitu usulan berkas administrasi diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Bahkan guna menjamin kepastian jangka panjang, Pemkab Lampung Selatan telah mengunci pos anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu pada APBD Murni Tahun Anggaran 2027, sembari terus memantau penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.











