Clickinfo.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memperingatkan jajaran bank milik negara dan daerah agar mewaspadai celah kecurangan (fraud) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kerap bersembunyi di balik kelengkapan berkas administrasi.
Praktik culas pengucuran kredit permodalan usaha mikro dinilai berisiko mengaburkan tujuan perlindungan ekonomi wong cilik.
Peringatan ditegaskan Koordinator Kejati Sumbar Bambang Irawan, S.H., M.H. saat menjadi pembicara gelar wicara Komunitas Anindhacitya di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, Padang, Senin, 26 Oktober 2026.
Agenda diskusi publik membedah mitigasi pembiayaan perbankan bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat”.
Bambang memaparkan, entitas perbankan mengemban fungsi vital mengalirkan dana simpanan nasabah guna memperkuat roda usaha sektor riil. Kendati demikian, misi pemerataan kesejahteraan rentan disusupi manipulasi oknum tak bertanggung jawab apabila sistem verifikasi internal berjalan longgar.
“Penyimpangan penyaluran KUR tidak selalu bermula dari dokumen yang bolong atau prosedur yang dilanggar secara terang-terangan. Celah kecurangan justru kerap tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib rapi,” ujar Bambang di hadapan peserta diskusi.
Bambang membeberkan sejumlah siasat penyimpangan pembiayaan perbankan, mulai dari pencatutan identitas nasabah, manipulasi dokumen dan survei kelayakan, pembentukan profil usaha fiktif, hingga penguasaan rekening penerima dana oleh calo pihak ketiga. Tanpa ketelitian memverifikasi kondisi lapangan, dana subsidi bunga dari kas negara berujung dinikmati pemburu rente.
“Tanpa verifikasi memadai, pengendalian ketat, serta pemanfaatan data untuk mendeteksi kejanggalan, penyaluran KUR yang ditujukan memperkuat UMKM pasti melenceng dari sasaran,” tegasnya.
Guna membentengi BUMN dan BUMD dari jerat tindak pidana korupsi, Bambang mendorong perbankan menerapkan lima pilar mitigasi selaras Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Kerangka pengamanan meliputi tata kelola risiko tertulis, pemetaan potensi celah penyimpangan, pengawasan internal berkala, penindakan hukum tegas, serta evaluasi berkala bagi seluruh pegawai.
Forum diskusi turut menghadirkan pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas Fajri Adrianto, Ph.D. serta praktisi anti-fraud Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi. Menutup materinya, Bambang menyatakan aparat penegak hukum mengedepankan pembinaan regulasi agar kelalaian administrasi perbankan tidak menjelma menjadi perkara pidana.
“Kejaksaan tidak cuma menindak, melainkan mengedukasi agar kekeliruan administrasi tidak bergeser menjadi korupsi. Namun ketika ditemukan unsur mens rea atau niat jahat memperkaya diri sendiri maupun orang lain, penegakan hukum wajib hadir tanpa kompromi,” pungkas Bambang.














