Clickinfo.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan pembaruan regulasi ketenagakerjaan Indonesia, mulai dari formula pengupahan, jaminan pekerja rumah tangga, hingga proteksi awak kapal perikanan, di hadapan para delegasi serikat buruh se-Asia Pasifik.
Pemaparan langkah penguatan hak buruh disampaikan Menaker saat menghadiri Pertemuan ke-28 Dewan Regional Konfederasi Serikat Pekerja Internasional Asia Pasifik (ITUC-AP) di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pertemuan menyoroti arah kebijakan ketenagakerjaan nasional di tengah dinamika perubahan zaman.
Yassierli menilai pergeseran lanskap dunia kerja saat ini bergerak cepat akibat otomatisasi teknologi, krisis iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian geopolitik global. Segala perubahan menuntut pemerintah menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berpijak pada prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah payung hukum proteksi ketenagakerjaan terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pada sektor maritim, Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Langkah pembaruan hukum diperkuat lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang resmi oleh parlemen pada 6 Oktober 2026.
Kendati instrumen hukum telah rampung, Menaker menegaskan pemenuhan hak pekerja mustahil dibebankan kepada pemerintah seorang diri. Kolaborasi erat antara kementerian, kalangan asosiasi pengusaha, dan serikat buruh menjadi kunci utama menjaga daya tahan industri pada masa depan.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” tutur Yassierli.
















