• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Seno Aji Dukung Pemaafan Hakim dalam Perkara Getah Karet PTPN

AidilEditorAidil
24/05/2026
in Berita
A A
Seno Aji Dukung Pemaafan Hakim dalam Perkara Getah Karet PTPN

Istimewa

Clickinfo.co.id – Kasus seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran yang bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII menuai dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.

Aktivis yang dikenal sederhana itu menilai perkara yang menjerat Mujiran seharusnya dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

ArtikelTerkait

Buron Kasus Fortuner Ketua KPU Lampura Lolos dari Kejaran Jatanras, Kabur Lewat Rumah Pejabat

Terduga Penipu Fortuner Ketua KPU Lampura Kabur, Dikejar Polisi hingga Untung Suropati

“Meninjau dari perkara Kakek Mujiran yang merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya harus diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif, dan tentunya harus didukung semua pihak baik itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak PTPN sebagai pihak yang dirugikan,” kata Seno Aji, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurutnya, apabila pendekatan restorative justice tidak dapat tercapai karena adanya kewajiban pemulihan terhadap korban, maka perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan putusan pemaafan hakim.

“Jika upaya keadilan restoratif tidak dapat tercapai karena mewajibkan Kakek Mujiran sebagai terdakwa harus memulihkan keadaan korban dan/atau kerugian korban (PTPN), maka patut kita dorong juga agar penyelesaian perkara Kakek Mujiran diselesaikan dengan pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Seno Aji menerangkan, putusan pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan karena mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga menyebut putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

“Sebagaimana tercantum dalam KUHAP maka kita mendukung majelis hakim untuk memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara Kakek Mujiran ada akhirnya dan tidak bisa dilakukan upaya kasasi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya nekat mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi.

Menurutnya, sebelum kejadian, Mujiran sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak mendapatkan bantuan.

“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran disebut terus menurun.

Dalam persidangan, hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum disebut berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Selain usia lanjut, getah karet yang diambil juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata.

Arif menilai Mujiran layak mendapat perhatian khusus karena faktor usia dan kondisi kesehatannya yang rentan.

“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” kata Arif.

Tags: DPP KAMPUDKakek MujiranLampung SelatanSeno Aji
Previous Post

Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat, Pemkab Pesibar Bagikan Hewan Qurban

Next Post

Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Related Posts

Buron Kasus Fortuner Ketua KPU Lampura Lolos dari Kejaran Jatanras, Kabur Lewat Rumah Pejabat

Buron Kasus Fortuner Ketua KPU Lampura Lolos dari Kejaran Jatanras, Kabur Lewat Rumah Pejabat

06/10/2026
Terduga Penipu Fortuner Ketua KPU Lampura Kabur, Dikejar Polisi hingga Untung Suropati

Terduga Penipu Fortuner Ketua KPU Lampura Kabur, Dikejar Polisi hingga Untung Suropati

04/10/2026
Soroti Tarif Tol Trans Sumatera, KAMMI Lampung Minta Pengelola Naikkan Standar Fasilitas

Soroti Tarif Tol Trans Sumatera, KAMMI Lampung Minta Pengelola Naikkan Standar Fasilitas

03/10/2026
25 Advokat Baru Resmi Diangkat PERADI, Ditekankan Integritas dan Adaptasi di Era Digital

25 Advokat Baru Resmi Diangkat PERADI, Ditekankan Integritas dan Adaptasi di Era Digital

02/10/2026
Digelar Akhir November 2026 di Bandar Lampung, Mauldan Agusta Nahkodai Panitia Kongres HMI

Digelar Akhir November 2026 di Bandar Lampung, Mauldan Agusta Nahkodai Panitia Kongres HMI

02/10/2026
Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan DPP KAMPUD Soal Pelayanan Pertanahan di Bandar Lampung

Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan DPP KAMPUD Soal Pelayanan Pertanahan di Bandar Lampung

02/10/2026
Next Post
Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Lampung Selatan Cetak Sejarah, Jadi Tuan Rumah Perdana IDS 2026 di Sumatra

Lampung Selatan Cetak Sejarah, Jadi Tuan Rumah Perdana IDS 2026 di Sumatra

Ketuk Palu, DPRD Tanggamus Resmi Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ketuk Palu, DPRD Tanggamus Resmi Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Buka Pelatihan Wirausaha Pemula 2026, Sri Agustini Minta Pemuda Ciptakan Peluang

Buka Pelatihan Wirausaha Pemula 2026, Sri Agustini Minta Pemuda Ciptakan Peluang

Bupati Saleh Asnawi Lirik Peluang Ekspor Kopi dan Kakao Tanggamus ke Pasar Rusia

Bupati Saleh Asnawi Lirik Peluang Ekspor Kopi dan Kakao Tanggamus ke Pasar Rusia

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi
Opini

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi

EditorIrzon
07/10/2026

Clickinfo.co.id - Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 kemarin resmi menyudahi drama hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan...

Read more
Pengukuhan Majelis Al-Muwasholah Sumsel Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Ulama

Pengukuhan Majelis Al-Muwasholah Sumsel Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Ulama

06/10/2026
Siswa SMA YP Unila Michael Hafidz Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

Siswa SMA YP Unila Michael Hafidz Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

06/10/2026
Pelaku Bisnis Didorong Pahami Pentingnya Penghormatan HAM di Dunia Usaha

Pelaku Bisnis Didorong Pahami Pentingnya Penghormatan HAM di Dunia Usaha

06/10/2026
Hentikan Kerja Paksa di Laut

Hentikan Kerja Paksa di Laut

06/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.