• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Seno Aji Dukung Pemaafan Hakim dalam Perkara Getah Karet PTPN

AidilEditorAidil
24/05/2026
in Berita
A A
Seno Aji Dukung Pemaafan Hakim dalam Perkara Getah Karet PTPN

Istimewa

Clickinfo.co.id – Kasus seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran yang bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII menuai dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.

Aktivis yang dikenal sederhana itu menilai perkara yang menjerat Mujiran seharusnya dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

ArtikelTerkait

Ketua Komite OSIS Nasional Soroti Rotasi Kepala Madrasah di Kanwil Kemenag Lampung

PMII Bandar Lampung Desak Evaluasi Total Pembangunan Living Plaza Rajabasa

“Meninjau dari perkara Kakek Mujiran yang merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya harus diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif, dan tentunya harus didukung semua pihak baik itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak PTPN sebagai pihak yang dirugikan,” kata Seno Aji, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurutnya, apabila pendekatan restorative justice tidak dapat tercapai karena adanya kewajiban pemulihan terhadap korban, maka perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan putusan pemaafan hakim.

“Jika upaya keadilan restoratif tidak dapat tercapai karena mewajibkan Kakek Mujiran sebagai terdakwa harus memulihkan keadaan korban dan/atau kerugian korban (PTPN), maka patut kita dorong juga agar penyelesaian perkara Kakek Mujiran diselesaikan dengan pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Seno Aji menerangkan, putusan pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan karena mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga menyebut putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

“Sebagaimana tercantum dalam KUHAP maka kita mendukung majelis hakim untuk memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara Kakek Mujiran ada akhirnya dan tidak bisa dilakukan upaya kasasi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya nekat mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi.

Menurutnya, sebelum kejadian, Mujiran sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak mendapatkan bantuan.

“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran disebut terus menurun.

Dalam persidangan, hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum disebut berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Selain usia lanjut, getah karet yang diambil juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata.

Arif menilai Mujiran layak mendapat perhatian khusus karena faktor usia dan kondisi kesehatannya yang rentan.

“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” kata Arif.

Tags: DPP KAMPUDKakek MujiranLampung SelatanSeno Aji
Previous Post

Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat, Pemkab Pesibar Bagikan Hewan Qurban

Next Post

Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Related Posts

Ketua Komite OSIS Nasional Soroti Rotasi Kepala Madrasah di Kanwil Kemenag Lampung

Ketua Komite OSIS Nasional Soroti Rotasi Kepala Madrasah di Kanwil Kemenag Lampung

08/07/2026
PMII Bandar Lampung Desak Evaluasi Total Pembangunan Living Plaza Rajabasa

PMII Bandar Lampung Desak Evaluasi Total Pembangunan Living Plaza Rajabasa

06/07/2026
Anggota DPR RI Mukhlis Basri Apresiasi Tradisi Bersih Desa di Tambahrejo Gadingrejo

Anggota DPR RI Mukhlis Basri Apresiasi Tradisi Bersih Desa di Tambahrejo Gadingrejo

05/07/2026
Reporter Tribun Lampung Diintimidasi Saat Ambil Video Terdakwa Dendi Ramadhona di Pengadilan

Reporter Tribun Lampung Diintimidasi Saat Ambil Video Terdakwa Dendi Ramadhona di Pengadilan

03/07/2026
Dugaan Jual Beli Kursi dan Pengalihan Kuota SPMB SMPN 1 Kalianda Dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan Jual Beli Kursi dan Pengalihan Kuota SPMB SMPN 1 Kalianda Dilaporkan ke Kejaksaan

01/07/2026
DPP KAMPUD Nilai BPN Bandar Lampung Tunda Layanan SHM, Laporan Resmi Masuk Ombudsman

DPP KAMPUD Nilai BPN Bandar Lampung Tunda Layanan SHM, Laporan Resmi Masuk Ombudsman

30/06/2026
Next Post
Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Lampung Selatan Cetak Sejarah, Jadi Tuan Rumah Perdana IDS 2026 di Sumatra

Lampung Selatan Cetak Sejarah, Jadi Tuan Rumah Perdana IDS 2026 di Sumatra

Ketuk Palu, DPRD Tanggamus Resmi Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ketuk Palu, DPRD Tanggamus Resmi Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Buka Pelatihan Wirausaha Pemula 2026, Sri Agustini Minta Pemuda Ciptakan Peluang

Buka Pelatihan Wirausaha Pemula 2026, Sri Agustini Minta Pemuda Ciptakan Peluang

Bupati Saleh Asnawi Lirik Peluang Ekspor Kopi dan Kakao Tanggamus ke Pasar Rusia

Bupati Saleh Asnawi Lirik Peluang Ekspor Kopi dan Kakao Tanggamus ke Pasar Rusia

Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 41 Palembang Gelar MPLS Ramah Anak
Sumatera Selatan

Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 41 Palembang Gelar MPLS Ramah Anak

EditorAidiland1 others
08/07/2026

Clickinfo.co.id – SD Negeri 41 Palembang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang...

Read more
HSB Perkuat Struktur Organisasi di Sumsel, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

HSB Perkuat Struktur Organisasi di Sumsel, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

08/07/2026
FGD Bersama Bappenas Perkuat Percepatan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

FGD Bersama Bappenas Perkuat Percepatan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

08/07/2026
Pemprov Lampung Buka Ruang Komunikasi dengan SMSI Terkait Wacana HPN 2027

Pemprov Lampung Buka Ruang Komunikasi dengan SMSI Terkait Wacana HPN 2027

08/07/2026
Gandeng Alumni dan Orang Tua, SMPN 11 Palembang Usung Konsep Baru di MPLS 2026

Gandeng Alumni dan Orang Tua, SMPN 11 Palembang Usung Konsep Baru di MPLS 2026

08/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.