Clickinfo.co.id — Aksi kejar-kejaran yang terjadi di sekitar Fly Over MBK, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, viral dan sempat menghebohkan warga sekitar.
Peristiwa tersebut ternyata merupakan bagian dari upaya penangkapan yang dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terhadap seorang pria berinisial R.G. yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Mobil tersebut diketahui milik Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika Anthon Ferdiansyah hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Mengetahui kendaraan tersebut akan dijual, R.G. kemudian mendatangi rumah korban dan menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil tersebut.
Keduanya kemudian melakukan pembicaraan hingga mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan.
Setelah kesepakatan tercapai, mobil Fortuner tersebut diserahkan kepada R.G. Namun, pembayaran sebagaimana yang telah disepakati ternyata tidak kunjung dilakukan.
Korban disebut telah memberikan waktu dan tenggang kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran kendaraan tersebut tetap tidak diselesaikan.
Merasa dirugikan, Anthon kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada Juni 2026.
Penyidik Kumpulkan Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Lampung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara kemudian digelar oleh penyidik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
Upaya penangkapan kemudian dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Polda Lampung pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.
Namun, proses penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, R.G. diduga berhasil melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran tersebut kemudian berlangsung hingga kawasan sekitar Fly Over MBK, Kedaton, Bandar Lampung, dan sempat menjadi perhatian warga.
Kabur Lewat Rumah Warga
Dalam pengejaran tersebut, terduga pelaku disebut sempat menghentikan kendaraannya di salah satu rumah mewah yang berada di kawasan Untung Suropati, Bandar Lampung.
R.G. kemudian diduga melompati pagar rumah tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Upaya petugas untuk mengamankan terduga pelaku belum membuahkan hasil. R.G. berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terduga pelaku disebut pernah menjalani hukuman pidana dan memiliki riwayat sebagai residivis dalam perkara pencurian dan penggelapan.
Namun, terkait status hukum dan riwayat tersebut, seluruhnya tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ketua KPU Lampung Utara Benarkan Peristiwa
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara Anthon Ferdiansyah membenarkan adanya perkara tersebut.
Ia membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan Toyota Fortuner ke Polda Lampung.
Sementara itu, perempuan berinisial A.S., yang disebut merupakan komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara sekaligus istri dari terduga pelaku, belum dapat dimintai keterangannya terkait perkara tersebut.
Upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan karena nomor telepon yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.
Keterlibatan A.S. sendiri belum dapat disimpulkan dalam perkara tersebut. Hubungan keluarga dengan terduga pelaku tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi Masih Kejar Terduga Pelaku
Hingga saat ini, aparat Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap R.G.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar tidak melakukan tindakan sendiri dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










