• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 8, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Ringan kepada Dua Terdakwa Dugaan Pemerasan

AidilEditorAidil
07/05/2026
in Berita
A A
PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Ringan kepada Dua Terdakwa Dugaan Pemerasan

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan. | Ist

Clickinfo.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 7 Mei 2026.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya.

ArtikelTerkait

Perkuat Perlindungan Anak, PKBI Gelar Pelatihan Pendamping ABH di Lampung

Janggal 97% Serapan Anggaran Poltekkes Tanjungkarang, Kejati dan BPK Didesak Turun Tangan

Menurutnya, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.

“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa, memutus dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

“Terdakwa terbukti. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait langkah banding dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua oknum LSM terkait RSUD Abdul Moeloek.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya menyampaikan agenda pembelaan atau pledoi sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani kedua kliennya.

Menurut Indah Meylan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara tersebut sempat menarik perhatian publik karena berkaitan dengan institusi layanan kesehatan daerah dan dugaan praktik yang dinilai mencoreng integritas lembaga sosial.

Tags: Dugaan PemerasanPN TanjungkarangTerdakwaVonis
Previous Post

Halal Bihalal DPP KoPI Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Insan Pers

Related Posts

Perkuat Perlindungan Anak, PKBI Gelar Pelatihan Pendamping ABH di Lampung

Perkuat Perlindungan Anak, PKBI Gelar Pelatihan Pendamping ABH di Lampung

06/05/2026
Janggal 97% Serapan Anggaran Poltekkes Tanjungkarang, Kejati dan BPK Didesak Turun Tangan

Janggal 97% Serapan Anggaran Poltekkes Tanjungkarang, Kejati dan BPK Didesak Turun Tangan

06/05/2026
Gugatan Perdata Rp500 Juta Menanti Media yang Enggan Layani Hak Jawab di Lampung

Gugatan Perdata Rp500 Juta Menanti Media yang Enggan Layani Hak Jawab di Lampung

04/05/2026
Targetkan 1.000 Penerima Manfaat, Hulun Peduli Gandeng Forsimah Tanggamus di Momen Qurban

Targetkan 1.000 Penerima Manfaat, Hulun Peduli Gandeng Forsimah Tanggamus di Momen Qurban

04/05/2026
Pendekar Banten Bandar Lampung Panaskan Persaingan Seleksi Pesilat Menuju PON

Pendekar Banten Bandar Lampung Panaskan Persaingan Seleksi Pesilat Menuju PON

03/05/2026
Masjid Al Iman Gedong Meneng Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Ziswaf di Awal Bulan

Masjid Al Iman Gedong Meneng Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Ziswaf di Awal Bulan

02/05/2026
PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Ringan kepada Dua Terdakwa Dugaan Pemerasan
Berita

PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Ringan kepada Dua Terdakwa Dugaan Pemerasan

EditorAidil
07/05/2026

Clickinfo.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang...

Read more
Halal Bihalal DPP KoPI Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Insan Pers

Halal Bihalal DPP KoPI Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Insan Pers

07/05/2026
Lampung Jadi Percontohan Nasional Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial

Lampung Jadi Percontohan Nasional Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial

07/05/2026
Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung Susun Langkah Terpadu Atasi Banjir

Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung Susun Langkah Terpadu Atasi Banjir

07/05/2026
Program MBG Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat dan Desa

Program MBG Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat dan Desa

07/05/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.