Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas skandal suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke tingkat pimpinan tertinggi kementerian.
Desakan mencuat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita uang tunai bernilai Rp106,3 miliar serta menyeret pejabat eselon satu kementerian hingga petinggi korporasi swasta.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H. menegaskan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid patut dilakukan mengingat rantai pelayanan birokrasi pertanahan berjalan hierarkis. Alur kewenangan berjenjang mulai dari kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota, kantor wilayah provinsi, direktorat jenderal, hingga menteri selaku penentu kebijakan.
“KPK harus mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, sekalipun Menteri ATR/BPN. Praktik suap berkaitan langsung dengan pelayanan birokrasi pertanahan yang strukturnya terhubung ke pucuk pimpinan selaku pembuat kebijakan, sehingga menteri patut dimintai keterangan,” tegas Seno Aji, Kamis, 17 September 2026.
Seno Aji meminta penyidik lembaga antirasuah bekerja transparan, profesional, dan berani membongkar skandal sampai ke akar persoalan. Ketegasan penegak hukum dipandang mendasar guna memutus rantai transaksi haram yang merusak pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat luas.
Aktivis hukum Lampung itu turut menyoroti kejelasan status hukum sembilan orang lain yang terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Dari total 17 orang yang diamankan, baru delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi belum berstatus tersangka dengan alasan pendalaman indikasi gratifikasi.
“Kami meminta penegakan hukum berjalan objektif tanpa tebang pilih. Siapa pun yang memenuhi unsur pidana dan didukung kecukupan alat bukti harus segera dibawa ke meja hijau agar tidak memunculkan prasangka liar di ruang publik,” ujar Seno Aji.
Menyikapi gurita suap yang dinilai telah menjalar secara sistemik di tubuh birokrasi pertanahan, Seno Aji bahkan menuntut Menteri Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wujud tanggung jawab moral atas lemahnya pengawasan internal.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan barang sitaan OTT di Kementerian ATR/BPN mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Nilai sitaan menjadi salah satu rekor barang bukti tunai terbesar dalam sejarah operasi senyap KPK.
Sebagian besar uang ditemukan tersimpan rapi dalam koper-koper di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Dari rumah hunian disita uang rupiah senilai Rp31,86 miliar, mata uang asing 2,61 juta dolar Amerika Serikat, 1,97 juta dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
Tim KPK juga mengamankan dana tunai Rp896 juta dari pihak perantara PT Summarecon Agung Tbk Rizal Pahlevi, Rp49,5 juta dari Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Bogor I.
Lembaga antirasuah menahan delapan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Daftar tahanan meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Andrianto Pitojo Adi.











