Clickinfo.co.id — Kurun Januari hingga Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung tercatat menerbitkan 31.225 paspor setara 68,05 persen dari total 45.884 paspor diterbitkan sepanjang 2025 dan 470 izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) setara 48,70 persen dari total 965 izin tinggal diterbitkan selama 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Fachruddin Romi Noviar Saputra, melalui taklimat media, Jum’at pekan ini mengkonfirmasi, dari total paspor diterbitkan, meliputi paling sedikit empat klaster kepentingan menonjol berdasar tujuan peruntukannya.
Yakni, pemenuhan syarat formal dan syarat material bagi warga negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Lampung untuk menunaikan ibadah haji, menunaikan ibadah umrah atau haji kecil, bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) legal di luar negeri, dan melancong atau berwisata.
Demikian pula untuk 470 izin tinggal WNA, meliputi empat peruntukan. Yakni izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), dan Visa on Arrival.
Iseng pencet kalkulator, jumlah 31.225 paspor WNI ber-KTP Lampung itu setara 0,0032 persen dari total 9.623.790 jiwa penduduk provinsi berpopulasi terbesar ke-8 di Indonesia ini per Agustus 2026.
Sebagai unit pelaksana teknis pengampu Tri Fungsi Imigrasi yakni pengaturan serbaneka hal lalu lintas orang keluar masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah hukum dan administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); pengaturan serbaneka pengawasan orang asing di wilayah NKRI; dan pemeriksaan dokumen perjalanan baik negara yang ditinggalkan, yang dikunjungi, maupun yang dilalui.
Serta melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah kerjanya, meliputi 10 penyelenggaraan tugas fungsi.
Yaitu penyusunan rencana dan program keimigrasian; tugas keimigrasian bidang pelayanan dokumen perjalanan; bidang pemeriksaan keimigrasian; pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; pengawasan dan intelijen keimigrasian; bidang penindakan keimigrasian; sistem dan teknologi informasi keimigrasian; informasi dan komunikasi publik keimigrasian; lalu administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Seturut 150 Kantor Imigrasi (Kanim) se-Indonesia lainnya, termasuk Kanim Kelas II Non TPI Kotabumi di Jl. Tjokoel Soebroto (Soekarno Hatta) Nomor 75 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dengan wilayah kerja (wilja) Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan.
Dan Kanim Kelas II Non TPI Kalianda di Jl. Raden Intan Kelurahan Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan wilja kabupaten ini dan sekitar.
Dalam pengurusan Paspor RI sesuai dasar hukum UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian sebagai landasan hukum tertinggi pemberian dokumen perjalanan termasuk jenis dan syarat dasar paspor; serta beleid turunannya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8/2014 s.t.d. Permenkumham 18/2022 s.t.d.t.d. Permenkumham 19/2024 untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Di Kanim Kelas I TPI Bandarlampung Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Jl Hj Haniah Nomor 3 Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung, yang wiljanya meliputi Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Tengah, buka setiap hari kerja 07.30-16.00 WIB ini, pemohon diharuskan daftar daring melalui M-Paspor, aplikasi digital bebas unduh bebas akses di Play Store di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online untuk gawai pintar sistem operasi Android dan https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459 di iOS untuk gawai pintar Apple, guna mendapatkan nomor antrean sebelum hadir fisik.
Setelah didapat, persyaratan permohonan hal ini paspor baru (tunjukkan asli, serahkan fotokopi) yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dokumen pendukung (akta kelahiran, ijazah terakhir, buku nikah), dokumen tambahan bila petugas wawancara membutuhkannya guna verifikasi wawancara sesuai Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013.
Lalu syarat untuk penggantian paspor habis masa berlaku atau halaman penuh yakni KTP, buku paspor lama, berkas tambahan jika dibutuhkan guna verifikasi wawancara (idem Pasal 52 PP).
Cek status permohonan paspor, cukup kirim pesan dengan format “PASPOR <spasi> 16 Digit Nomor Permohonan” (wilja Kanim Bandarlampung ke WhatsApp 085788291855).
Bea penerbitan paspor masih tarif lama? Sesuai PP 45/2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum (perubah PP 28/2019), tarif PNBP paspor biasa elektronik 48 halaman masa berlaku 5 tahun Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp950.000. Proses tuntas 4-5 hari kerja.
Terdapat layanan percepatan paspor kelar 1 hari kerja (syarat ketat kepentingan mendesak tertentu) berbiaya Rp1.000.000 diluar biaya paspor. Jika tak ingin gunakan layanan ini, pilih fitur permohonan reguler di M-Paspor.
Jika paspor “khak lebon” (Lampung) atau hilang? Jika ingin ganti paspor tapi paspor lama hilang, pemohon bisa datang langsung sebab pengurusan paspor hilang tak perlu daftar daring. Siapkan dokumen (tunjukkan asli serahkan fotokopi) yakni e-KTP, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah, dan Surat Keterangan Kehilangan dari polisi).
Lalu datangi Seksi Wasdakim/Inteldakim di Kanim terdekat mana saja untuk lakukan berita acara pemeriksaan (BAP), bawa dokumen syarat sesuai lampiran saat buat paspor yang hilang. Hasil BAP inilah penentu apakah permohonan paspor dapat dilanjutkan, ditangguhkan, atau, ditolak!
Terdapat biaya beban penggantian paspor 48 halaman sebab hilang sebesar Rp1.000.000 diluar biaya paspor. Adapula, biaya beban penggantian paspor 48 halaman sebab rusak sebesar Rp500.000 diluar biaya paspor.
Paspor yang telah jadi bisa diambil pemohon bersangkutan cukup dengan menyerahkan bukti pengantar (pembayaran) permohonan paspor dan tunjukkan e-KTP. Jika pengambil, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon: idem pemohon plus fotokopi KK. Jika pengambilnya keluarga dan orang lain yang tak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon (tidak satu KK) jua idem pemohon plus Surat Kuasa bermeterai Rp10.000.
Terkait, jika ingin buatkan paspor bagi anak, syaratnya bagi anak di bawah 17 tahun dan belum ber-KTP yaitu e-KTP kedua orang tua (ortu), KK, Akta Kelahiran atau Surat Baptis atau Ijazah anak, Buku Nikah ortu, dan Paspor ortu jika telah memiliki. Saat pengurusan, anak wajib didampingi ortu. Pun bagi anak usia diatas 5 tahun, wajib daftar daring M-Paspor.
GULUNG CALO PASPOR, BUAT GIGIT JARI
Per pantauan tahun ke tahun, belajar “kapok bé-éng” alias kapok betul dari berita viral Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Lampung terhadap calo dan oknum PNS Kanim Bandarlampung pelaku percaloan pengurusan paspor yang pernah terjadi Januari 2017 silam, hingga kini Kanim Bandarlampung tercatat terus memassalkan kinerja inovasi layanan demi memudahkan masyarakat agar tidak perlu gunakan jasa sekaligus menekan ruang gerak calo.
Selain Layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi sebagai jalur resmi bea resmi bagi yang memerlukan (auto masuk ke kas negara bukan ke kantong calo), dan digitalisasi pengurusan paspor reguler via M-Paspor demi jamin transparansi kuota dan jadwal wawancara.
Kanim ini juga terpantau rajin gelar program layanan jemput bola pengurusan paspor “Eazy Passport & Paspor Simpatik” di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandarlampung, MPP Metro, MPP Lampung Tengah, pusat perbelanjaan, sentra even MICE atau even publik; perluas daya jelajah pengurusan paspor secara langsung (walk-in) tanpa antrean daring.
Walhasil, sebagaimana seharusnya, kas negara kontan “auwo” terisi, dan calo paspor auto gigit jari.










