Clickinfo.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi menghentikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana atas nama tersangka H. Nuryadin bin Tajudin.
Keputusan penghentian penyidikan diambil lantaran penyidik menyimpulkan alat bukti yang dihimpun belum memenuhi syarat pembuktian untuk dilanjutkan ke meja hijau.
Kepastian hukum dituangkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026. Salinan penetapan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterima awak media di Bandar Lampung pada Jumat, 11 September 2026.
Perkara pidana berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 7 September 2023. Laporan dilayangkan advokat Ujang Tomy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Darussalam, dengan jeratan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah, juncto pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Penyidik menegaskan dalam amar penetapan tertulis: “Memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tanggal 07 September 2023, karena tidak terdapat cukup alat bukti.”
Langkah penghentian diambil setelah jajaran penyidik merampungkan gelar perkara khusus pada 3 September 2026. Berdasarkan pemaparan gelar serta lembar resume penyidikan, tim Satreskrim tidak memperoleh pemenuhan alat bukti materiil yang sah untuk melimpahkan berkas ke tahap penuntutan.
Surat ketetapan ditandatangani langsung Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dengan perintah pelaksanaan teknis ditujukan kepada Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz.
Pemberitahuan administratif perihal terbitnya SP3 telah disampaikan kepada pelapor Ujang Tomy di kawasan Sukarame, pihak terlapor H. Nuryadin, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Penerbitan surat keputusan menandai tuntasnya penanganan perkara yang bergulir sejak September 2023 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.














