Clickinfo.co.id – Sekitar seribu massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 10 September 2026.
Massa menyuarakan pembelaan terhadap nasib ribuan petani penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Penyampaian pendapat di muka umum memuat tiga tuntutan utama, yakni pertanggungjawaban atas dugaan aksi perusakan lahan dan fasilitas warga, percepatan pengesahan Kemitraan Konservasi, serta audit investigatif terhadap dugaan pungutan liar berkedok Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menegaskan pihaknya sama sekali tidak menentang kelestarian rimba maupun fungsi perlindungan alam kawasan hutan. Kendati begitu, operasi penertiban kawasan konservasi dilarang melabrak prosedur hukum yang berlaku serta merampas ruang bertahan hidup rakyat kecil.
“DRL tidak meminta negara menghapus fungsi konservasi. Kami menuntut agar fungsi konservasi dijalankan melalui hukum dan tidak berubah menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas, tanpa prosedur, tanpa kepastian status, dan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Syahrul.
Berdasarkan kajian lapangan DRL, masyarakat lokal telah lama menggantungkan mata pencaharian dari komoditas hasil hutan bukan kayu di kawasan konservasi.
Namun, belakangan mencuat dugaan tindakan sepihak dari aparat, salah satunya berupa pembongkaran gubuk dan pembabatan tanaman kebun milik petani bernama Akmal di Talang Kediri, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, pada 19 Agustus 2026 lampau.
“Setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus diperiksa secara objektif. Dasar kewenangan, surat tugas, prosedur penertiban, dan pihak yang bertanggung jawab harus terang benderang,” ujar Syahrul.
Terkait kepastian ruang garap, DRL meminta Dinas Kehutanan beserta kementerian teknis memangkas birokrasi perizinan Kemitraan Konservasi. Pemerintah didesak mempercepat tahapan pendataan, verifikasi faktual lapangan, pemetaan koordinat, hingga penerbitan surat keputusan persetujuan kelola bagi kelompok tani binaan.
Menyangkut indikasi pungutan liar, DRL mengantongi bukti kuitansi setoran bernilai Rp318.000 untuk luasan lahan 1.540 meter persegi berketerangan “Tanah Kebon”. Temuan kwitansi dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada pemeriksaan resmi. Hal yang mendesak dilakukan adalah audit komprehensif guna melacak dasar hukum penarikan uang, pejabat penerima, mekanisme pembukuan kas negara, serta alur perputaran dananya,” papar Syahrul.
DRL mengingatkan bahwa problematika di Register 19 tidak dapat diselesaikan semata lewat pendekatan penggusuran fisik, melainkan wajib memadukan aspek agraria, administrasi pemerintahan, kelestarian ekologis, serta perlindungan ekonomi warga.
Apabila tuntutan tidak kunjung direspons serius oleh pemerintah daerah dan kejaksaan, Syahrul memastikan bakal memobilisasi massa tani dan buruh dalam jumlah jauh lebih besar bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang.











