• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, September 16, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

AidilEditorAidil
16/09/2026
in Berita
A A
Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

Upaya Hj. Elti Yunani untuk membatalkan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR tidak dikabulkan. | Ist

Clickinfo.co.id — Upaya Hj. Elti Yunani untuk membatalkan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR tidak dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan Elti.

Putusan tersebut berkaitan dengan permintaan Elti agar sita eksekusi atas SHM Nomor 674/GR diangkat dan dinyatakan tidak sah. Permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum H. Nuryadin, Angga Wijaya dan Irfan Balga, menilai putusan tersebut perlu dibaca secara cermat, khususnya terkait pembuktian status SHM Nomor 674/GR sebagai harta pribadi.

ArtikelTerkait

Hadirkan Ustadz Mumuy, Peringatan Maulid Nabi di Jagabaya 3 Bandar Lampung Semarak

Polresta Bandar Lampung Terbitkan SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

“Pokok persoalannya bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat. Ketika seseorang mendalilkan bahwa suatu objek merupakan harta pribadinya, tentu harus dapat dibuktikan kapan harta itu diperoleh, dari mana asalnya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa dasar perolehannya,” ujar Angga Wijaya kepada media secara tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Angga, aspek tersebut menjadi penting karena status suatu harta dapat berkaitan dengan waktu dan sumber perolehannya, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan harta dalam perkawinan.

“Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa bukti kepemilikan atas nama Elti belum cukup untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadi. Yang menjadi persoalan adalah bukti mengenai asal-usul dan waktu perolehan objek tersebut,” kata Angga.

Nama dalam Sertifikat Bukan Satu-Satunya Persoalan

Perkara tersebut bermula ketika Elti Yunani mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk. Elti pada pokoknya mendalilkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadinya dan meminta agar objek tersebut dikeluarkan dari pelaksanaan eksekusi.

Dalam pemeriksaan perkara, Elti mengajukan SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas namanya beserta sejumlah dokumen lainnya. Namun, berdasarkan uraian pertimbangan putusan, majelis hakim menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menerangkan bagaimana dan kapan SHM tersebut diperoleh sehingga dapat dipastikan sebagai harta pribadi Elti.

Kuasa hukum Nuryadin, Irfan Balga, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam putusan.

“Dalam perkara ini, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya sertifikat atas nama seseorang, tetapi juga dasar dan asal-usul perolehannya. Kalau dalilnya adalah harta pribadi, maka harus ada pembuktian yang dapat menjelaskan status pribadi tersebut,” ujar Irfan saat bersama Angga Wijaya kepada media, Rabu, 16 September 2026.

Ia menambahkan, tidak terbuktinya dalil tersebut kemudian berpengaruh terhadap permintaan Elti untuk mengangkat sita eksekusi.

“Karena dalil mengenai status harta pribadi tersebut tidak berhasil dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara ini, maka permohonan untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Irfan.

Sita Eksekusi SHM 674/GR Tidak Dibatalkan

Dengan ditolaknya derden verzet tersebut, menurut kuasa hukum Nuryadin, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan pengangkatan atau pembatalan sita eksekusi terhadap SHM Nomor 674/GR.

Angga Wijaya menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sekaligus melihat putusan tersebut dalam konteks pelaksanaan perkara sebelumnya.

“Yang jelas, perlawanan pihak ketiga yang diajukan Elti Yunani tidak berhasil membatalkan sita eksekusi terhadap SHM 674/GR. Tidak ada amar dalam putusan derden verzet ini yang mengangkat atau membatalkan sita tersebut,” ujar Angga.

Menurutnya, posisi tersebut penting karena perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Bagi kami, putusan ini memberikan kejelasan bahwa derden verzet tersebut tidak menggugurkan sita eksekusi yang menjadi objek perlawanan. Selanjutnya, pelaksanaan putusan harus ditempatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Angga.

Eksekusi SHM 674/GR Memasuki Tahap Berikutnya

Dengan ditolaknya perlawanan Elti, permintaan untuk mengangkat sita eksekusi terhadap SHM 674/GR tidak dikabulkan melalui putusan tersebut.

Bagi pihak Nuryadin, poin yang menjadi perhatian adalah tidak adanya putusan dalam derden verzet yang membatalkan sita eksekusi atas objek tersebut.

Irfan menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang ada. Yang menjadi fakta dari putusan ini adalah gugatan derden verzet ditolak seluruhnya dan sita eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan tidak dibatalkan melalui putusan tersebut,” pungkas Irfan.

Tags: Derden VerzetKuasa HukumNuryadinSHM 674/GR
Previous Post

Dorong Ekonomi Masyarakat Gambut, Madu Kepayang Muba Dipersiapkan Ber-NKV

Next Post

Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Related Posts

Hadirkan Ustadz Mumuy, Peringatan Maulid Nabi di Jagabaya 3 Bandar Lampung Semarak

Hadirkan Ustadz Mumuy, Peringatan Maulid Nabi di Jagabaya 3 Bandar Lampung Semarak

15/09/2026
Polresta Bandar Lampung Terbitkan SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

Polresta Bandar Lampung Terbitkan SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

15/09/2026
Januari-Agustus, Imigrasi Bandarlampung Terbitkan 31.225 Paspor, 470 Izin Tinggal WNA

Januari-Agustus, Imigrasi Bandarlampung Terbitkan 31.225 Paspor, 470 Izin Tinggal WNA

14/09/2026
Kronologi Hilang Kontak, Terbalik, Hingga Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di Masalembo Laut Jawa

Kronologi Hilang Kontak, Terbalik, Hingga Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di Masalembo Laut Jawa

14/09/2026
Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

13/09/2026
Pawang Kuda Lumping Tewas Tersetrum Saat Pentas HUT RI di Tanjung Bintang

Pentas Kuda Lumping Berujung Duka, Dua Warga Tewas Tersetrum Listrik

13/09/2026
Next Post
Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan
Sumatera Selatan

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

EditorAidiland1 others
16/09/2026

Clickinfo.co.id — Upaya menghadirkan listrik hingga ke desa dan dusun yang belum terjangkau di Sumatera Selatan terus digalakkan. PT PLN...

Read more
Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

16/09/2026
Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Pokja Perhutanan Sosial Lampung 2026–2028 Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

16/09/2026
Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

Derden Verzet Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin Tegaskan Sita Eksekusi SHM 674/GR Tetap Berlaku

16/09/2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Gambut, Madu Kepayang Muba Dipersiapkan Ber-NKV

Dorong Ekonomi Masyarakat Gambut, Madu Kepayang Muba Dipersiapkan Ber-NKV

16/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.