Clickinfo.co.id — Upaya Hj. Elti Yunani untuk membatalkan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR tidak dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan Elti.
Putusan tersebut berkaitan dengan permintaan Elti agar sita eksekusi atas SHM Nomor 674/GR diangkat dan dinyatakan tidak sah. Permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum H. Nuryadin, Angga Wijaya dan Irfan Balga, menilai putusan tersebut perlu dibaca secara cermat, khususnya terkait pembuktian status SHM Nomor 674/GR sebagai harta pribadi.
“Pokok persoalannya bukan semata-mata siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat. Ketika seseorang mendalilkan bahwa suatu objek merupakan harta pribadinya, tentu harus dapat dibuktikan kapan harta itu diperoleh, dari mana asalnya, bagaimana cara memperolehnya, dan apa dasar perolehannya,” ujar Angga Wijaya kepada media secara tertulis, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Angga, aspek tersebut menjadi penting karena status suatu harta dapat berkaitan dengan waktu dan sumber perolehannya, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan harta dalam perkawinan.
“Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa bukti kepemilikan atas nama Elti belum cukup untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadi. Yang menjadi persoalan adalah bukti mengenai asal-usul dan waktu perolehan objek tersebut,” kata Angga.
Nama dalam Sertifikat Bukan Satu-Satunya Persoalan
Perkara tersebut bermula ketika Elti Yunani mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk. Elti pada pokoknya mendalilkan bahwa SHM Nomor 674/GR merupakan harta pribadinya dan meminta agar objek tersebut dikeluarkan dari pelaksanaan eksekusi.
Dalam pemeriksaan perkara, Elti mengajukan SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas namanya beserta sejumlah dokumen lainnya. Namun, berdasarkan uraian pertimbangan putusan, majelis hakim menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menerangkan bagaimana dan kapan SHM tersebut diperoleh sehingga dapat dipastikan sebagai harta pribadi Elti.
Kuasa hukum Nuryadin, Irfan Balga, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam putusan.
“Dalam perkara ini, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya sertifikat atas nama seseorang, tetapi juga dasar dan asal-usul perolehannya. Kalau dalilnya adalah harta pribadi, maka harus ada pembuktian yang dapat menjelaskan status pribadi tersebut,” ujar Irfan saat bersama Angga Wijaya kepada media, Rabu, 16 September 2026.
Ia menambahkan, tidak terbuktinya dalil tersebut kemudian berpengaruh terhadap permintaan Elti untuk mengangkat sita eksekusi.
“Karena dalil mengenai status harta pribadi tersebut tidak berhasil dibuktikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara ini, maka permohonan untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Irfan.
Sita Eksekusi SHM 674/GR Tidak Dibatalkan
Dengan ditolaknya derden verzet tersebut, menurut kuasa hukum Nuryadin, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan pengangkatan atau pembatalan sita eksekusi terhadap SHM Nomor 674/GR.
Angga Wijaya menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sekaligus melihat putusan tersebut dalam konteks pelaksanaan perkara sebelumnya.
“Yang jelas, perlawanan pihak ketiga yang diajukan Elti Yunani tidak berhasil membatalkan sita eksekusi terhadap SHM 674/GR. Tidak ada amar dalam putusan derden verzet ini yang mengangkat atau membatalkan sita tersebut,” ujar Angga.
Menurutnya, posisi tersebut penting karena perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bagi kami, putusan ini memberikan kejelasan bahwa derden verzet tersebut tidak menggugurkan sita eksekusi yang menjadi objek perlawanan. Selanjutnya, pelaksanaan putusan harus ditempatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Angga.
Eksekusi SHM 674/GR Memasuki Tahap Berikutnya
Dengan ditolaknya perlawanan Elti, permintaan untuk mengangkat sita eksekusi terhadap SHM 674/GR tidak dikabulkan melalui putusan tersebut.
Bagi pihak Nuryadin, poin yang menjadi perhatian adalah tidak adanya putusan dalam derden verzet yang membatalkan sita eksekusi atas objek tersebut.
Irfan menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang ada. Yang menjadi fakta dari putusan ini adalah gugatan derden verzet ditolak seluruhnya dan sita eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan tidak dibatalkan melalui putusan tersebut,” pungkas Irfan.














