• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, September 17, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

IrzonEditorIrzon
17/09/2026
in Opini
A A
PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

Clickinfo.co.id – Akhirnya angka 5 persen mengemuka sebagai kesepakatan politik sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Kesepakatan ini tentu layak dicermati. Bukan semata-mata karena angka 5 persen, tetapi karena di balik angka tersebut ada jutaan suara rakyat yang nantinya menentukan siapa yang berhak mendapatkan kursi di DPR dan siapa yang tidak.

Karena itu, PT 5 persen jangan hanya dilihat sebagai persoalan teknis kepemiluan atau kesepakatan antarpartai politik. Ini menyangkut bagaimana negara menghargai suara rakyat dalam sebuah demokrasi.

ArtikelTerkait

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

Tujuan penyederhanaan jumlah partai di parlemen memang dapat dipahami. Pemerintahan dalam sistem presidensial membutuhkan dukungan politik yang cukup agar kebijakan publik tidak terus-menerus tersandera tarik-menarik kepentingan politik.

Parlemen yang terlalu terfragmentasi juga dapat membuat proses legislasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih rumit.

Namun, penyederhanaan partai tidak boleh berhenti pada logika, semakin sedikit partai semakin baik.

Demokrasi bukan hanya soal jumlah partai yang sedikit. Demokrasi juga berbicara tentang keterwakilan. Di sinilah persoalan PT 5 persen menjadi menarik.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengingatkan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus memiliki metode dan argumentasi yang memadai. MK juga menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas sistem pemilu serta meminimalkan suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Bahkan, perubahan tersebut diminta melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR.

Artinya, angka 5 persen boleh saja menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Tetapi angka itu tidak boleh berdiri sendiri.

Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa formula dan konsekuensinya terhadap suara rakyat?

Jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian justru menghasilkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak memiliki representasi di DPR.

Kita tentu tidak ingin seorang warga datang ke TPS, mencoblos dengan penuh harapan, lalu setelah penghitungan selesai suaranya secara politik tidak ikut menentukan komposisi DPR hanya karena partai pilihannya berada di bawah ambang batas.

Memang, suara tersebut tetap tercatat sebagai suara sah. Tetapi dalam konteks pembagian kursi DPR, suara partai yang tidak mencapai PT tidak ikut diperhitungkan dalam penentuan kursi. Persoalan inilah yang sejak lama menjadi salah satu titik kritis dalam perdebatan ambang batas parlemen. MK sendiri pernah menunjukkan bahwa penerapan PT dapat menimbulkan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Karena itu, kalau PT 5 persen benar-benar hendak diterapkan, pemerintah dan DPR semestinya tidak hanya sibuk menghitung berapa jumlah partai yang akan masuk Senayan. Yang jauh lebih penting adalah menghitung berapa banyak suara rakyat yang berpotensi tidak terwakili.

Di sinilah gagasan mengenai formula baru yang dapat mengakomodasi suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi PT menjadi penting untuk dibahas secara terbuka.

Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu bahwa sistem politik akan dibuat lebih sederhana, tetapi tidak dijelaskan secara terang bagaimana nasib suara mereka.

Demokrasi tidak boleh hanya sederhana bagi elite politik, tetapi harus tetap adil bagi pemilih.

Kita juga harus memahami bahwa kesepakatan politik bukan berarti selesai secara hukum.

Angka 5 persen masih harus diterjemahkan ke dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketika norma tersebut nantinya diuji, ia harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

MK telah menegaskan bahwa besaran PT merupakan wilayah kebijakan pembentuk undang-undang sepanjang memiliki dasar yang rasional dan tetap menjaga proporsionalitas serta penyederhanaan partai politik.

Maka proses pembentukan aturan tersebut sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.

Libatkan akademisi. Libatkan penyelenggara pemilu. Libatkan organisasi masyarakat sipil. Libatkan partai politik, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Dan yang tidak kalah penting, dengarkan suara masyarakat.

Sebab yang sedang dibicarakan bukan sekadar angka 4 persen atau 5 persen. Yang sedang dibicarakan adalah hak politik rakyat untuk mendapatkan keterwakilan.

Kita tentu berharap PT 5 persen, apabila nantinya benar-benar menjadi bagian dari UU Pemilu, dapat membawa sistem kepartaian Indonesia menuju arah yang lebih sederhana, efektif dan stabil.

Tetapi efektivitas pemerintahan jangan dibayar dengan semakin jauhnya jarak antara suara rakyat dan kursi parlemen.

Kekuatan demokrasi justru terletak pada kemampuan negara mencari titik temu antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai, dan keterwakilan rakyat.

Jangan sampai kita terlalu sibuk menyederhanakan jumlah partai, tetapi lupa menyederhanakan persoalan utama demokrasi, bagaimana memastikan suara rakyat tetap memiliki arti.

Pada akhirnya, partai politik boleh membuat kesepakatan. DPR dan pemerintah boleh menyusun undang-undang, tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

Karena itu, kalau angka 5 persen memang dianggap sebagai jalan terbaik, mari buktikan bukan hanya melalui kesepakatan politik, tetapi melalui sistem yang transparan, rasional, konstitusional dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Semoga PT 5 persen tidak menjadi tembok bagi suara rakyat, melainkan menjadi pintu menuju parlemen yang lebih efektif tanpa kehilangan ruh keterwakilan.

Demi kehormatan demokrasi dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah sepatutnya setiap keputusan politik akhirnya kembali kepada satu tujuan yaitu sebesar-besarnya kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat.

 

Bandar Lampung, 17 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Ambang Batas ParlemenParliamentary ThresholdPT 5 Persen
Previous Post

Maju Bursa Pilrek Unila 2027–2031, Prof Hamzah Bawa Gagasan Kampus Pemecah Masalah

Next Post

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

Related Posts

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

16/09/2026
Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

15/09/2026
Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

14/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

12/09/2026
Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

11/09/2026
Next Post
Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan
Berita

Soroti Suap Pelayanan Agraria, Seno Aji Desak Menteri ATR/BPN Mundur dari Jabatan

EditorIrzon
17/09/2026

Clickinfo.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut...

Read more
PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

17/09/2026
Maju Bursa Pilrek Unila 2027–2031, Prof Hamzah Bawa Gagasan Kampus Pemecah Masalah

Maju Bursa Pilrek Unila 2027–2031, Prof Hamzah Bawa Gagasan Kampus Pemecah Masalah

17/09/2026
PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Sinergi Percepatan Listrik Perdesaan di Sumatera Selatan

16/09/2026
Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

Tim Inisiatif Karbon Lampung Diperluas, Potensi Hutan hingga Pesisir Mulai Dipetakan

16/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.