• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, September 14, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

IrzonEditorIrzon
14/09/2026
in Opini
A A
Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

Clickinfo.co.id – Ada pemandangan yang sulit diabaikan publik. Kejaksaan Agung menyita uang tunai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003.184.000.000, ditambah USD166.000, terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Uang dalam jumlah fantastis itu bahkan diperlihatkan kepada masyarakat dalam konferensi pers. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Lantas muncul pertanyaan sederhana, kalau uang sebesar itu sudah disita, siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana?

ArtikelTerkait

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Pertanyaan tersebut tentu bukan tuduhan. Belum adanya tersangka juga tidak otomatis berarti ada kejanggalan. Penyidik memiliki kewajiban membangun konstruksi perkara dan memastikan alat bukti cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun, justru karena nilai perkara sangat besar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Kejagung menyebut telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, menyita dokumen, memblokir rekening perusahaan, serta melakukan penghitungan kerugian negara. Artinya, proses penyidikan masih berjalan.

Yang perlu dipastikan adalah penyidikan jangan berhenti pada uang yang berhasil diamankan.

Uang bukan tersangka. Uang adalah bagian dari alat bukti atau upaya pemulihan kerugian negara. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau membiarkan pelanggaran berlangsung.

Apalagi dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berlangsung begitu lama?

Apakah semata-mata persoalan korporasi? Ataukah terdapat persoalan dalam pengawasan, perizinan, tata kelola, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain?

Semua itu tentu harus dijawab melalui penyidikan dan pembuktian, bukan spekulasi.

Kejagung juga perlu menjaga marwahnya sendiri. Semakin besar perkara yang ditangani, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.

Jangan sampai masyarakat hanya mengingat gunungan uang Rp1 triliun, sementara siapa yang bertanggung jawab justru masih menjadi tanda tanya.

Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya seberapa besar uang yang dapat disita dan dipamerkan kepada publik.

Ukurannya adalah seberapa terang perkara dibongkar, seberapa kuat pembuktiannya, siapa yang terbukti bertanggung jawab, serta seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Karena itu, perhatian masyarakat terhadap perkara ini patut diberikan. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan kasus tersebut berjalan transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan.

Rp1 triliun lebih jangan berhenti sebagai tontonan. Jadikan penyitaan itu sebagai pintu masuk untuk membongkar perkara secara utuh.

 

Bandar Lampung, 14 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: KejagungKejaksaan AgungKorupsi Hutan Lampung
Previous Post

Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

Related Posts

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

12/09/2026
Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

11/09/2026
Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

10/09/2026
Presiden Bukan Milik Istana 

Presiden Bukan Milik Istana 

09/09/2026
Gelegar Anak Krakatau dan Hikmah yang Kita Lupakan 

Gelegar Anak Krakatau dan Hikmah yang Kita Lupakan 

08/09/2026
Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada
Opini

Rp1 Triliun Disita, Tersangka Belum Ada

EditorIrzon
14/09/2026

Clickinfo.co.id - Ada pemandangan yang sulit diabaikan publik. Kejaksaan Agung menyita uang tunai lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003.184.000.000, ditambah...

Read more
Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Mirza Dorong Fatayat NU Perkuat Kaderisasi Perempuan

13/09/2026
Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

13/09/2026
Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

13/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.