• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 17, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pasca Sita Eksekusi, Tim Hukum Nuryadin Beberkan Rincian Kewajiban Darussalam dan Saleh

IrzonEditorIrzon
16/04/2026
in Berita
A A
Pasca Sita Eksekusi, Tim Hukum Nuryadin Beberkan Rincian Kewajiban Darussalam dan Saleh

Tim hukum Nuryadin paparkan rincian ganti rugi Rp1,3 miliar yang wajib dibayar Darussalam dan Saleh pasca sita eksekusi di Bandar Lampung.

Clickinfo.co.id – Pasca pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu, 15 April 2026, tim hukum Nuryadin menegaskan adanya kewajiban materiil yang harus dipenuhi oleh pihak termohon.

Berdasarkan putusan hukum, Darussalam dan Saleh diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp1.385.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng.

Sita eksekusi tersebut dilakukan di dua lokasi strategis di Kota Bandar Lampung, yakni kawasan Gotong Royong dan Jalan Pulau Batam, Way Halim.

ArtikelTerkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Ketua Sikambara Junaedi Dukung Program Walikota Eva Dwiana

Peringati 1 Muharram 1448 H, DKM Al Iman Rajabasa Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis

Tim hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, S.H., M.H., Angga Wijaya, S.H., M.H., dan Irfan Balga, S.H., menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian pokok dan bunga yang telah ditetapkan dalam amar putusan.

“Berdasarkan penetapan sita eksekusi dari pengadilan, total kerugian materiil yang wajib dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng kepada klien kami adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.

Angga Wijaya memaparkan secara rinci asal-muasal angka tersebut.

Menurutnya, nilai itu merupakan buah dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 ditambah bunga 6% per tahun dari pokok hutang sebesar Rp500.000.000 yang telah berjalan selama 12 tahun, yakni senilai Rp360.000.000.

“Jika dirinci sesuai putusan MA, ada nilai kerugian Rp1,025 miliar dan bunga akumulasi selama 12 tahun sebesar Rp360 juta. Dalam putusan itu ditegaskan harus dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada klien kami, Nuryadin,” jelas Angga.

Senada dengan rekan-rekannya, Irfan Balga menegaskan bahwa dasar hukum tindakan ini adalah Putusan Kasasi MA Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Semua nilai tersebut berdasarkan putusan MA yang telah memenangkan klien kami. Kami meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati putusan hukum ini sebagai warga negara yang baik dan beradab di negara hukum,” pungkas Irfan.

Tags: DarussalamNuryadinPN Tanjung KarangSalehSita Eksekusi
Previous Post

Siapkan Generasi Unggul, SPMB SMA YP Unila Jalur Afirmasi dan Reguler Resmi Dibuka

Next Post

Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Related Posts

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Ketua Sikambara Junaedi Dukung Program Walikota Eva Dwiana

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Ketua Sikambara Junaedi Dukung Program Walikota Eva Dwiana

17/06/2026
Peringati 1 Muharram 1448 H, DKM Al Iman Rajabasa Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis

Peringati 1 Muharram 1448 H, DKM Al Iman Rajabasa Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis

16/06/2026
Amanah Tuntas, Panitia Qurban Masjid Al Iman Resmi Menutup Kegiatan Tahun 2026

Amanah Tuntas, Panitia Qurban Masjid Al Iman Resmi Menutup Kegiatan Tahun 2026

15/06/2026
FABEM dan Masker Pragi Minta Mahasiswa Kedepankan Solusi dan Nalar Kritis saat Demo

FABEM dan Masker Pragi Minta Mahasiswa Kedepankan Solusi dan Nalar Kritis saat Demo

15/06/2026
Sambut 1 Muharam, DKM Al Iman Rajabasa Gelar Pengajian dan Bakti Sosial Gratis

Sambut 1 Muharam, DKM Al Iman Rajabasa Gelar Pengajian dan Bakti Sosial Gratis

15/06/2026
RT 007 Perum Bumi Puspa Kencana Selesaikan Perbaikan Jalan Ambles dan Pondasi Rusak

RT 007 Perum Bumi Puspa Kencana Selesaikan Perbaikan Jalan Ambles dan Pondasi Rusak

14/06/2026
Next Post
Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

LP2M UIN RIL Dorong Komersialisasi Hasil Riset Dosen dan Tendik Lewat Workshop Litapdimas

LP2M UIN RIL Dorong Komersialisasi Hasil Riset Dosen dan Tendik Lewat Workshop Litapdimas

Gubernur Lampung Terima Penghargaan di Senayan, Dedikasi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Gubernur Lampung Terima Penghargaan di Senayan, Dedikasi untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Jangan Mau Diatur Investor!” KNPI Tekan Pemkot Tutup Viper Cafe, Bar & Resto

“Jangan Mau Diatur Investor!” KNPI Tekan Pemkot Tutup Viper Cafe, Bar & Resto

Proyek Irigasi Rp733 Juta di Tanggamus Retak-retak, Upah Pekerja Diduga Belum Lunas
Tanggamus

Proyek Irigasi Rp733 Juta di Tanggamus Retak-retak, Upah Pekerja Diduga Belum Lunas

EditorIrzon
17/06/2026

Clickinfo.co.id - Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, menuai kritik dari masyarakat....

Read more
Investasi 25 Juta Euro, Pemprov Lampung Gandeng PT NPE Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah Modern

Investasi 25 Juta Euro, Pemprov Lampung Gandeng PT NPE Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah Modern

17/06/2026
HUT ke-1343 Kota Palembang, Key Giffary Ajak Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

HUT ke-1343 Kota Palembang, Key Giffary Ajak Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

17/06/2026
Nama Bupati Tanggamus Dicatut Kasus Tanah Tangerang, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Nama Bupati Tanggamus Dicatut Kasus Tanah Tangerang, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

17/06/2026
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Ketua Sikambara Junaedi Dukung Program Walikota Eva Dwiana

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Ketua Sikambara Junaedi Dukung Program Walikota Eva Dwiana

17/06/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.