• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 31, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pasca Sita Eksekusi, Tim Hukum Nuryadin Beberkan Rincian Kewajiban Darussalam dan Saleh

IrzonEditorIrzon
16/04/2026
in Berita
A A
Pasca Sita Eksekusi, Tim Hukum Nuryadin Beberkan Rincian Kewajiban Darussalam dan Saleh

Tim hukum Nuryadin paparkan rincian ganti rugi Rp1,3 miliar yang wajib dibayar Darussalam dan Saleh pasca sita eksekusi di Bandar Lampung.

Clickinfo.co.id – Pasca pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu, 15 April 2026, tim hukum Nuryadin menegaskan adanya kewajiban materiil yang harus dipenuhi oleh pihak termohon.

Berdasarkan putusan hukum, Darussalam dan Saleh diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp1.385.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng.

Sita eksekusi tersebut dilakukan di dua lokasi strategis di Kota Bandar Lampung, yakni kawasan Gotong Royong dan Jalan Pulau Batam, Way Halim.

ArtikelTerkait

Mas Pangeran Yan Vandika Wakili Lampung ke Jerman, Gubernur Beri Pesan Jaga Nama Daerah

“FORTUNE Indonesia: Best Places to Invest”, Investasi Bukan Sekadar Angka, Tetapi Cermin 3 Ini

Tim hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, S.H., M.H., Angga Wijaya, S.H., M.H., dan Irfan Balga, S.H., menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian pokok dan bunga yang telah ditetapkan dalam amar putusan.

“Berdasarkan penetapan sita eksekusi dari pengadilan, total kerugian materiil yang wajib dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng kepada klien kami adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.

Angga Wijaya memaparkan secara rinci asal-muasal angka tersebut.

Menurutnya, nilai itu merupakan buah dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 ditambah bunga 6% per tahun dari pokok hutang sebesar Rp500.000.000 yang telah berjalan selama 12 tahun, yakni senilai Rp360.000.000.

“Jika dirinci sesuai putusan MA, ada nilai kerugian Rp1,025 miliar dan bunga akumulasi selama 12 tahun sebesar Rp360 juta. Dalam putusan itu ditegaskan harus dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada klien kami, Nuryadin,” jelas Angga.

Senada dengan rekan-rekannya, Irfan Balga menegaskan bahwa dasar hukum tindakan ini adalah Putusan Kasasi MA Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Semua nilai tersebut berdasarkan putusan MA yang telah memenangkan klien kami. Kami meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati putusan hukum ini sebagai warga negara yang baik dan beradab di negara hukum,” pungkas Irfan.

Tags: DarussalamNuryadinPN Tanjung KarangSalehSita Eksekusi
Previous Post

Siapkan Generasi Unggul, SPMB SMA YP Unila Jalur Afirmasi dan Reguler Resmi Dibuka

Next Post

Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Related Posts

Mas Pangeran Yan Vandika Wakili Lampung ke Jerman, Gubernur Beri Pesan Jaga Nama Daerah

Mas Pangeran Yan Vandika Wakili Lampung ke Jerman, Gubernur Beri Pesan Jaga Nama Daerah

29/07/2026
"FORTUNE Indonesia: Best Places to Invest", Investasi Bukan Sekadar Angka, Tetapi Cermin 3 Ini

“FORTUNE Indonesia: Best Places to Invest”, Investasi Bukan Sekadar Angka, Tetapi Cermin 3 Ini

29/07/2026
Polemik Trotoar dan Halte Bandar Lampung, GEPAK Dorong Kritik Berbasis Data dan Solusi

Polemik Trotoar dan Halte Bandar Lampung, GEPAK Dorong Kritik Berbasis Data dan Solusi

29/07/2026
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi dan Ahli

Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi dan Ahli

28/07/2026
FABEM dan MASKER PRAGI Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan serta Swasembada Pangan

FABEM dan MASKER PRAGI Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan serta Swasembada Pangan

28/07/2026
Terima Wakaf dari Founder Bee Me Indonesia, RumaQuran Buka Cabang Ketujuh untuk Cetak Guru Al-Qur'an

Terima Wakaf dari Founder Bee Me Indonesia, RumaQuran Buka Cabang Ketujuh untuk Cetak Guru Al-Qur’an

25/07/2026
Next Post
Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Jelang Kick Off Liga 4 Nasional, Ketua Sikambara Junaedi Jagokan TS Saburai Promosi

Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

LP2M UIN RIL Dorong Komersialisasi Hasil Riset Dosen dan Tendik Lewat Workshop Litapdimas

LP2M UIN RIL Dorong Komersialisasi Hasil Riset Dosen dan Tendik Lewat Workshop Litapdimas

Gubernur Lampung Terima Penghargaan di Senayan, Dedikasi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Gubernur Lampung Terima Penghargaan di Senayan, Dedikasi untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Jangan Mau Diatur Investor!” KNPI Tekan Pemkot Tutup Viper Cafe, Bar & Resto

“Jangan Mau Diatur Investor!” KNPI Tekan Pemkot Tutup Viper Cafe, Bar & Resto

Realisasi Pajak Daerah Lampung Selatan Tembus 63,29 Persen, BPPRD Optimistis Target 2026 Tercapai
Lampung Selatan

Realisasi Pajak Daerah Lampung Selatan Tembus 63,29 Persen, BPPRD Optimistis Target 2026 Tercapai

EditorClarissaand1 others
30/07/2026

Clickinfo.co.id – Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 27 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah...

Read more
Buka Pelatihan Da'i Wasathiyah, Bupati Tanggamus Minta Ulama Bentengi Moral dan Kerukunan Umat

Buka Pelatihan Da’i Wasathiyah, Bupati Tanggamus Minta Ulama Bentengi Moral dan Kerukunan Umat

30/07/2026
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dedi Irawan Tegas Serukan Stop Perkawinan Anak

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dedi Irawan Tegas Serukan Stop Perkawinan Anak

30/07/2026
Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Pelindungan Data Pribadi untuk Perkuat Tata Kelola Digital

Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Pelindungan Data Pribadi untuk Perkuat Tata Kelola Digital

29/07/2026
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Limbah Pertanian melalui ICIF 2026 di Belanda

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Limbah Pertanian melalui ICIF 2026 di Belanda

29/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.