• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 23, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Seno Aji Dukung Pemaafan Hakim dalam Perkara Getah Karet PTPN

AidilEditorAidil
24/05/2026
in Berita
A A
Seno Aji Dukung Pemaafan Hakim dalam Perkara Getah Karet PTPN

Istimewa

Clickinfo.co.id – Kasus seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran yang bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII menuai dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.

Aktivis yang dikenal sederhana itu menilai perkara yang menjerat Mujiran seharusnya dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

ArtikelTerkait

Tembus Partai Puncak di GOR UIN, Rumgip Champions 2026 Diramaikan Fun Match Bintang Tamu

Alif Chandra: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Adalah Ikhtiar dan Amal Bersama

“Meninjau dari perkara Kakek Mujiran yang merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya harus diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif, dan tentunya harus didukung semua pihak baik itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak PTPN sebagai pihak yang dirugikan,” kata Seno Aji, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurutnya, apabila pendekatan restorative justice tidak dapat tercapai karena adanya kewajiban pemulihan terhadap korban, maka perkara tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan putusan pemaafan hakim.

“Jika upaya keadilan restoratif tidak dapat tercapai karena mewajibkan Kakek Mujiran sebagai terdakwa harus memulihkan keadaan korban dan/atau kerugian korban (PTPN), maka patut kita dorong juga agar penyelesaian perkara Kakek Mujiran diselesaikan dengan pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Seno Aji menerangkan, putusan pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan karena mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga menyebut putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

“Sebagaimana tercantum dalam KUHAP maka kita mendukung majelis hakim untuk memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara Kakek Mujiran ada akhirnya dan tidak bisa dilakukan upaya kasasi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya nekat mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi.

Menurutnya, sebelum kejadian, Mujiran sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak mendapatkan bantuan.

“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran disebut terus menurun.

Dalam persidangan, hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum disebut berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Selain usia lanjut, getah karet yang diambil juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata.

Arif menilai Mujiran layak mendapat perhatian khusus karena faktor usia dan kondisi kesehatannya yang rentan.

“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” kata Arif.

Tags: DPP KAMPUDKakek MujiranLampung SelatanSeno Aji
Previous Post

Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat, Pemkab Pesibar Bagikan Hewan Qurban

Next Post

Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Related Posts

Tembus Partai Puncak di GOR UIN, Rumgip Champions 2026 Diramaikan Fun Match Bintang Tamu

Tembus Partai Puncak di GOR UIN, Rumgip Champions 2026 Diramaikan Fun Match Bintang Tamu

23/08/2026
Alif Chandra: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Adalah Ikhtiar dan Amal Bersama

Alif Chandra: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Adalah Ikhtiar dan Amal Bersama

22/08/2026
Ribuan Warga Ikuti Ruwat Laut di Ketapang, Tradisi Syukur Sekaligus Jaga Kelestarian Laut

Ribuan Warga Ikuti Ruwat Laut di Ketapang, Tradisi Syukur Sekaligus Jaga Kelestarian Laut

22/08/2026
Imam Juliansyah: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Masih Membutuhkan Uluran Tangan Donatur

Imam Juliansyah: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Masih Membutuhkan Uluran Tangan Donatur

22/08/2026
Pengadaan Genset RSUD Abdul Moeloek Disorot, BPK Temukan Ketidakhematan Rp950 Juta

Pengadaan Genset RSUD Abdul Moeloek Disorot, BPK Temukan Ketidakhematan Rp950 Juta

22/08/2026
Lampung Lagi Lampung Lagi, Kali Ini Tuan Rumah Rakernas APTISI 2026

Lampung Lagi Lampung Lagi, Kali Ini Tuan Rumah Rakernas APTISI 2026

22/08/2026
Next Post
Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Di Tengah Gemuruh IDS Sumatra 2026, Bupati Egi Pilih Sapa dan Belanja di Tenant UMKM

Lampung Selatan Cetak Sejarah, Jadi Tuan Rumah Perdana IDS 2026 di Sumatra

Lampung Selatan Cetak Sejarah, Jadi Tuan Rumah Perdana IDS 2026 di Sumatra

Ketuk Palu, DPRD Tanggamus Resmi Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ketuk Palu, DPRD Tanggamus Resmi Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Buka Pelatihan Wirausaha Pemula 2026, Sri Agustini Minta Pemuda Ciptakan Peluang

Buka Pelatihan Wirausaha Pemula 2026, Sri Agustini Minta Pemuda Ciptakan Peluang

Bupati Saleh Asnawi Lirik Peluang Ekspor Kopi dan Kakao Tanggamus ke Pasar Rusia

Bupati Saleh Asnawi Lirik Peluang Ekspor Kopi dan Kakao Tanggamus ke Pasar Rusia

JMSI Lampung Minta Wilayah Perbatasan TNWK Tingkatkan Kesiapsiagaan
JMSI

JMSI Lampung Minta Wilayah Perbatasan TNWK Tingkatkan Kesiapsiagaan

EditorAidil
23/08/2026

Clickinfo.co.id — Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat yang tinggal di wilayah berbatasan dengan...

Read more
Tembus Partai Puncak di GOR UIN, Rumgip Champions 2026 Diramaikan Fun Match Bintang Tamu

Tembus Partai Puncak di GOR UIN, Rumgip Champions 2026 Diramaikan Fun Match Bintang Tamu

23/08/2026
Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

Semarak HUT RI ke-81, AWPR Bersama DPD Ahlulbait Gelar Aksi Sosial di Ngadirejo

23/08/2026
Jika Kampus Saja Korup, Anak Kita Belajar Jujur ke Siapa? 

Jika Kampus Saja Korup, Anak Kita Belajar Jujur ke Siapa? 

23/08/2026
Alif Chandra: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Adalah Ikhtiar dan Amal Bersama

Alif Chandra: Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Adalah Ikhtiar dan Amal Bersama

22/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.