• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, September 21, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka 

IrzonEditorIrzon
21/09/2026
in Opini
A A
Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka 

Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka 

Clickinfo.co.id – Pendapat hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait perkara PT CNI layak mendapat perhatian. Bukan karena berpihak kepada siapa pun, tetapi karena mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Pengembalian uang negara bukanlah akhir dari persoalan hukum. Tetapi pengembalian uang juga bukan otomatis bukti bahwa seseorang telah melakukan korupsi.

Dalam perkara PT CNI, Kejaksaan menyebut telah menerima pengembalian Rp401,65 miliar sebagai nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP.

ArtikelTerkait

APBD Hanya untuk Rakyat

Lima Jurnalis Hilang, Luka Panjang Dunia Pers

Pertanyaannya sederhana, siapa yang melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian tersebut?

Di sinilah hukum harus bekerja. Harus jelas perbuatannya, kewenangannya, perannya, kesalahannya, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian negara.

Prof. Henry juga mengingatkan, pemilik, pemegang saham atau direksi tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana hanya karena kedudukannya dalam perusahaan.

Status bukan perbuatan pidana. Begitu pula dua alat bukti dalam penetapan tersangka tidak cukup dipahami hanya sebagai angka. Alat bukti harus relevan dan konkret menunjukkan keterlibatan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, prinsipnya harus jelas. Buktikan perbuatannya, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang bertanggung jawab.

Jangan dibalik tentukan tersangkanya, kemudian mencari bukti untuk membenarkannya.

Persoalan penghitungan kerugian negara pun perlu dijelaskan secara transparan, termasuk perbedaan kedudukan BPK dan BPKP serta bagaimana hasil penghitungan tersebut digunakan dalam pembuktian perkara.

Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi sampai tuntas, tetapi pemberantasan korupsi bukan perlombaan mencari tersangka.

Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan pemberitaan maupun opini publik. Hukum harus tunduk kepada fakta, alat bukti dan proses yang adil.

Sebab kehormatan hukum bukan terletak pada berapa banyak orang yang dijadikan tersangka, melainkan pada kemampuan negara membuktikan siapa yang benar-benar bersalah berdasarkan hukum.

Itulah pesan penting yang patut kita renungkan dari pemikiran Prof. Henry.

Menegakkan hukum harus tegas, tetapi ketegasan tanpa pembuktian hanya akan melahirkan persoalan baru. Jangan kejar tersangka, buktikan dulu perbuatannya.

 

Bandar Lampung, 21 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Henry YosodiningratJunaidi IsmailKasus PT CNIPoros Wartawan Lampung
Previous Post

Menhut Raja Juli dan Gubernur Mirza Tinjau Progres Mitigasi Gajah di Way Kambas

Related Posts

APBD Hanya untuk Rakyat

APBD Hanya untuk Rakyat

20/09/2026
Lima Jurnalis Hilang, Luka Panjang Dunia Pers

Lima Jurnalis Hilang, Luka Panjang Dunia Pers

19/09/2026
Karhutla Bukan Kejahatan Biasa

Karhutla Bukan Kejahatan Biasa

18/09/2026
PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

PT 5 Persen, Bagaimana Nasib Suara Rakyat? 

17/09/2026
20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

16/09/2026
Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

Tantangan Berat Suahasil, Bersihkan APBN dari Mafia Anggaran

15/09/2026
Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka 
Opini

Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka 

EditorIrzon
21/09/2026

Clickinfo.co.id - Pendapat hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait perkara PT CNI layak mendapat perhatian. Bukan karena berpihak...

Read more
Menhut Raja Juli dan Gubernur Mirza Tinjau Progres Mitigasi Gajah di Way Kambas

Menhut Raja Juli dan Gubernur Mirza Tinjau Progres Mitigasi Gajah di Way Kambas

20/09/2026
Tumpukan Sampah Menggunung di Bekas Galian Tol Karang Sari, Warga Resah

Tumpukan Sampah Menggunung di Bekas Galian Tol Karang Sari, Warga Resah

20/09/2026
Berkas Dinyatakan Lengkap, Rycko Menoza Mantap Maju Bursa Calon Ketua Golkar Bandar Lampung

Berkas Dinyatakan Lengkap, Rycko Menoza Mantap Maju Bursa Calon Ketua Golkar Bandar Lampung

20/09/2026
Kesbangpol Terbitkan Surat Keterangan DPD For-WIN, Pengurus Rangkul Pemkab dan Aparat Hukum

Kesbangpol Terbitkan Surat Keterangan DPD For-WIN, Pengurus Rangkul Pemkab dan Aparat Hukum

20/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.