Clickinfo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar bedah buku seri pertama bertajuk “Sistem Pemilu Indonesia: Desain, Regulasi dan Tata Kelola Penyelenggaraan”, Senin, 21 September 2026.
Agenda akademik yang terbuka bagi masyarakat luas mengupas dinamika regulasi serta tahapan penjaringan dan pencalonan peserta pemilu.
Forum menghadirkan penulis buku Dr. Triono, M.I.P. sebagai narasumber utama. Diskusi diperkaya pandangan dua panelis, yakni Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, M.Si. serta pakar hukum Universitas Haluoleo Dr. Sahrina Safiuddin, LL.M.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kolaka Timur Anhar, M.Si. dengan pemandu acara Yanthi Pratiwi Rianto, SST., serta ditutup oleh Muh. A’an Al Fiqri, S.H., CCD. Anhar menegaskan bahwa pemahaman kepemiluan tidak boleh berhenti pada teks pasal semata.
“Bedah buku menjadi ruang memperkuat literasi kepemiluan sekaligus membuka diskusi antara penyelenggara, akademisi, pengawas pemilu, dan masyarakat,” ujar Anhar.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Asril, M.Si. menyampaikan pidato kunci (keynote speech). Ia menyoroti pentingnya tata kelola pemilu yang konsisten, transparan, dan taat regulasi demi menjaga kemurnian mandat rakyat sejak tahap awal penyaringan kandidat.
Penulis buku, Dr. Triono, M.I.P. memaparkan bahwa tahap pencalonan merupakan pilar utama desain sistem pemilu. Menurutnya, urusan pencalonan melampaui verifikasi berkas administratif karena menyangkut mekanisme kaderisasi internal partai politik dalam menyiapkan figur wakil rakyat yang berbobot.
“Kualitas pemilu tidak hanya ditentukan pada saat pemilih memberikan suara. Proses sebelumnya, termasuk penjaringan dan pencalonan, turut menentukan mutu representasi yang dihasilkan,” tutur Triono.
Dari sudut pandang pengawasan, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne menekankan keterbukaan mekanisme pencalonan agar publik dapat ikut memantau jalannya tahapan secara jernih. Sementara akademisi Universitas Haluoleo Dr. Sahrina Safiuddin menggarisbawahi perlunya pemahaman mendalam atas konsekuensi hukum dari setiap perubahan aturan main pemilu.
Peserta menyambut antusias dialektika lintas profesi yang terbangun sepanjang acara. Masrurin dari KPU Buton Tengah dan Hisra dari KPU Muna Barat menilai forum berhasil memadukan landasan teori hukum dengan realitas teknis penyelenggaraan di lapangan.












