Clickinfo.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) resmi memperkuat komitmen kolaborasi dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen vital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di era digital.
Sinergi tersebut dimatangkan dalam kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi JDIH yang dipusatkan di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis, 11 Juni 2026.
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di sektor hukum merupakan fondasi paling mendasar dalam membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi.
Menurut Yudhi, platform JDIH saat ini sudah tidak boleh lagi dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata. JDIH harus bertransformasi menjadi pusat pengetahuan digital (knowledge center) yang dinamis dan adaptif.
“Masyarakat di era digital menuntut aksesibilitas yang serbacepat terhadap setiap produk kebijakan. Jika basis data hukum di tingkat daerah tidak terintegrasi secara lintas instansi dan tidak diperbarui berkala, maka ruang ketidakpastian informasi akan melebar. Ekosistem informasi hukum di Lampung harus responsif,” ujar Yudhi saat membacakan sambutan tertulis Gubernur.
Senada, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menjelaskan bahwa sistem JDIH mengemban amanah besar sebagai media edukasi hukum berskala nasional.
Gerlan memaparkan, berbekal capaian nilai predikat Paripurna dalam pengelolaan data hukum pada tahun 2025 lalu, Setjen DPD RI terus memacu pembaruan infrastruktur teknologi informasi. Beberapa inovasi yang tengah digulirkan meliputi integrasi mahadata (big data) hingga simplifikasi fitur aplikasi berbasis mobile.
Langkah inovasi ini dinilai krusial agar seluruh produk hukum legislasi nasional, termasuk rancangan undang-undang (RUU) strategis seperti RUU Bahasa Daerah hingga draf evaluasi kebijakan publik, dapat diserap secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh operator dan pengelola JDIH di lingkungan kabupaten, kota, serta satker Pemprov Lampung didesak untuk menyamakan standar kodifikasi dokumen hukum. Sinkronisasi satu data ini diharapkan mampu memastikan setiap produk regulasi yang diproduksi dapat diakses dengan mudah demi mendukung kepastian iklim investasi dan pembangunan di Lampung.
















