• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 11, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Tanggamus

Sengketa Nama Adat dan Lahan Eks HGU PT TI Masuk Ranah Hukum

AidilAlfianEditorAidilandAlfian
11/06/2026
in Tanggamus
A A
Sengketa Nama Adat dan Lahan Eks HGU PT TI Masuk Ranah Hukum

Penyimbang Adat Kepaksian Buay Belunguh, Batin Simbangan Humaidi, resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus terhadap Aliyuddin dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penggunaan nama adat tanpa hak serta penguasaan lahan eks HGU yang diperkirakan mencapai 850 hektare. | Ist

Clickinfo.co.id – Perselisihan terkait penggunaan identitas adat dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (PT TI) kini memasuki ranah hukum. Penyimbang Adat Kepaksian Buay Belunguh, Batin Simbangan Humaidi, resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus terhadap Aliyuddin dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penggunaan nama adat tanpa hak serta penguasaan lahan eks HGU yang diperkirakan mencapai 850 hektare.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Juni 2026, dengan nomor register 04/Sek-BBLH/VI/2026. Langkah hukum itu disebut sebagai upaya menjaga kehormatan adat sekaligus mempertahankan hak-hak masyarakat adat yang memiliki keterkaitan historis dengan lahan dimaksud.

Saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus, Humaidi didampingi Usman Mursyid serta sejumlah tokoh adat lainnya. Kehadiran mereka juga didasarkan pada Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

ArtikelTerkait

Pemkab Tanggamus Perkuat Integritas SPMB 2026 Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Pasca Pembakaran Gubuk di Lahan Eks HGU Tanggamus, Jubir Tiga Marga Bantah Ada Komando Perusakan

Menurut pihak pelapor, sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2026, Aliyuddin dan kelompoknya diduga menggunakan nama Kepaksian Buay Belunguh dalam berbagai aktivitas tanpa memperoleh persetujuan maupun legitimasi dari penyimbang adat yang diakui masyarakat adat setempat.

Usman Mursyid menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan sebelumnya menggunakan nama “Kepaksian Adat Baru Buay Belunguh Tanjung Hikhan”. Namun, dalam sejumlah kesempatan, terutama saat memperjuangkan penguasaan lahan eks HGU PT TI, nama yang digunakan berubah menjadi “Adat Kepaksian Marga Belunguh”.

“Di sinilah letak keberatan kami. Nama Marga Belunguh digunakan ketika berbicara soal lahan yang merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Padahal penggunaan identitas adat tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pemangku adat yang sah,” ujar Usman.

Pihak adat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Buay Belunguh, khususnya warga di Pekon Kagungan. Selain dianggap merugikan secara sosial, penggunaan nama adat tanpa legitimasi juga dinilai mencederai kehormatan dan marwah adat yang dijaga secara turun-temurun.

Humaidi mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat.

“Ini menyangkut harga diri masyarakat adat dan hak ulayat. Kami berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat,” katanya.

Selain Aliyuddin, laporan tersebut turut mencantumkan nama Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin yang berdomisili di Pekon Umbul Buah. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 156 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan yang diajukan.

Pihak pelapor menyatakan siap mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan serta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menilai fakta-fakta yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Humaidi.

Laporan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan, Imron Hasan, serta Kepala Pekon Kerta, Nusirwan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Penyimbang Adat Buay Belunguh.

Via: Alfian
Tags: Eks HGU PT Tanggamus IndahHukumSengketaTanggamus
Previous Post

IMC Lampung Utara Konsisten Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Next Post

BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

Related Posts

Pemkab Tanggamus Perkuat Integritas SPMB 2026 Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Pemkab Tanggamus Perkuat Integritas SPMB 2026 Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

10/06/2026
Pasca Pembakaran Gubuk di Lahan Eks HGU Tanggamus, Jubir Tiga Marga Bantah Ada Komando Perusakan

Pasca Pembakaran Gubuk di Lahan Eks HGU Tanggamus, Jubir Tiga Marga Bantah Ada Komando Perusakan

09/06/2026
D'Jongik Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur dan Pelayanan Publik

D’Jongik Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur dan Pelayanan Publik

05/06/2026
Kepala Pekon Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Ini Pesan Bupati Saleh Asnawi

Kepala Pekon Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Ini Pesan Bupati Saleh Asnawi

05/06/2026
Pemkab Tanggamus Cairkan Gaji ke-13, Sasar Ribuan ASN dan PPPK

Pemkab Tanggamus Cairkan Gaji ke-13, Sasar Ribuan ASN dan PPPK

03/06/2026
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

29/05/2026
Next Post
BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka
Opini

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

EditorAidil
11/06/2026

Clickinfo.co.id - KORUPSI bukan sekadar kejahatan keuangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang merampas hak rakyat, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerogoti...

Read more
BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

11/06/2026
Sengketa Nama Adat dan Lahan Eks HGU PT TI Masuk Ranah Hukum

Sengketa Nama Adat dan Lahan Eks HGU PT TI Masuk Ranah Hukum

11/06/2026
IMC Lampung Utara Konsisten Dukung Pelestarian Budaya Lokal

IMC Lampung Utara Konsisten Dukung Pelestarian Budaya Lokal

11/06/2026
Sekdaprov Lampung: Belanja Mengikat Harus Didahulukan Sebelum Program Prioritas

Sekdaprov Lampung: Belanja Mengikat Harus Didahulukan Sebelum Program Prioritas

11/06/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.