Clickinfo.co.id – Perselisihan terkait penggunaan identitas adat dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (PT TI) kini memasuki ranah hukum. Penyimbang Adat Kepaksian Buay Belunguh, Batin Simbangan Humaidi, resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus terhadap Aliyuddin dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penggunaan nama adat tanpa hak serta penguasaan lahan eks HGU yang diperkirakan mencapai 850 hektare.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Juni 2026, dengan nomor register 04/Sek-BBLH/VI/2026. Langkah hukum itu disebut sebagai upaya menjaga kehormatan adat sekaligus mempertahankan hak-hak masyarakat adat yang memiliki keterkaitan historis dengan lahan dimaksud.
Saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus, Humaidi didampingi Usman Mursyid serta sejumlah tokoh adat lainnya. Kehadiran mereka juga didasarkan pada Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Menurut pihak pelapor, sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2026, Aliyuddin dan kelompoknya diduga menggunakan nama Kepaksian Buay Belunguh dalam berbagai aktivitas tanpa memperoleh persetujuan maupun legitimasi dari penyimbang adat yang diakui masyarakat adat setempat.
Usman Mursyid menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan sebelumnya menggunakan nama “Kepaksian Adat Baru Buay Belunguh Tanjung Hikhan”. Namun, dalam sejumlah kesempatan, terutama saat memperjuangkan penguasaan lahan eks HGU PT TI, nama yang digunakan berubah menjadi “Adat Kepaksian Marga Belunguh”.
“Di sinilah letak keberatan kami. Nama Marga Belunguh digunakan ketika berbicara soal lahan yang merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Padahal penggunaan identitas adat tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pemangku adat yang sah,” ujar Usman.
Pihak adat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Buay Belunguh, khususnya warga di Pekon Kagungan. Selain dianggap merugikan secara sosial, penggunaan nama adat tanpa legitimasi juga dinilai mencederai kehormatan dan marwah adat yang dijaga secara turun-temurun.
Humaidi mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat.
“Ini menyangkut harga diri masyarakat adat dan hak ulayat. Kami berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat,” katanya.
Selain Aliyuddin, laporan tersebut turut mencantumkan nama Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin yang berdomisili di Pekon Umbul Buah. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 156 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan yang diajukan.
Pihak pelapor menyatakan siap mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan serta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menilai fakta-fakta yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Humaidi.
Laporan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan, Imron Hasan, serta Kepala Pekon Kerta, Nusirwan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Penyimbang Adat Buay Belunguh.













