• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, September 11, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Tanggamus

Sengketa Nama Adat dan Lahan Eks HGU PT TI Masuk Ranah Hukum

AidilAlfianEditorAidilandAlfian
11/06/2026
in Tanggamus
A A
Sengketa Nama Adat dan Lahan Eks HGU PT TI Masuk Ranah Hukum

Penyimbang Adat Kepaksian Buay Belunguh, Batin Simbangan Humaidi, resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus terhadap Aliyuddin dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penggunaan nama adat tanpa hak serta penguasaan lahan eks HGU yang diperkirakan mencapai 850 hektare. | Ist

Clickinfo.co.id – Perselisihan terkait penggunaan identitas adat dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (PT TI) kini memasuki ranah hukum. Penyimbang Adat Kepaksian Buay Belunguh, Batin Simbangan Humaidi, resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus terhadap Aliyuddin dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penggunaan nama adat tanpa hak serta penguasaan lahan eks HGU yang diperkirakan mencapai 850 hektare.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Juni 2026, dengan nomor register 04/Sek-BBLH/VI/2026. Langkah hukum itu disebut sebagai upaya menjaga kehormatan adat sekaligus mempertahankan hak-hak masyarakat adat yang memiliki keterkaitan historis dengan lahan dimaksud.

Saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus, Humaidi didampingi Usman Mursyid serta sejumlah tokoh adat lainnya. Kehadiran mereka juga didasarkan pada Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

ArtikelTerkait

Dampak Abu Vulkanik Meluas, Pemkab Tanggamus Terapkan KBM Daring 7–8 September

Iuran Gebyar PAUD Tuai Protes, IPJI Dorong Saber Pungli dan Inspektorat Tanggamus Turun Tangan

Menurut pihak pelapor, sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2026, Aliyuddin dan kelompoknya diduga menggunakan nama Kepaksian Buay Belunguh dalam berbagai aktivitas tanpa memperoleh persetujuan maupun legitimasi dari penyimbang adat yang diakui masyarakat adat setempat.

Usman Mursyid menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan sebelumnya menggunakan nama “Kepaksian Adat Baru Buay Belunguh Tanjung Hikhan”. Namun, dalam sejumlah kesempatan, terutama saat memperjuangkan penguasaan lahan eks HGU PT TI, nama yang digunakan berubah menjadi “Adat Kepaksian Marga Belunguh”.

“Di sinilah letak keberatan kami. Nama Marga Belunguh digunakan ketika berbicara soal lahan yang merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Padahal penggunaan identitas adat tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pemangku adat yang sah,” ujar Usman.

Pihak adat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Buay Belunguh, khususnya warga di Pekon Kagungan. Selain dianggap merugikan secara sosial, penggunaan nama adat tanpa legitimasi juga dinilai mencederai kehormatan dan marwah adat yang dijaga secara turun-temurun.

Humaidi mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat.

“Ini menyangkut harga diri masyarakat adat dan hak ulayat. Kami berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat,” katanya.

Selain Aliyuddin, laporan tersebut turut mencantumkan nama Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin yang berdomisili di Pekon Umbul Buah. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 156 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan yang diajukan.

Pihak pelapor menyatakan siap mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan serta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menilai fakta-fakta yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Humaidi.

Laporan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan, Imron Hasan, serta Kepala Pekon Kerta, Nusirwan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Penyimbang Adat Buay Belunguh.

Via: Alfian
Tags: Eks HGU PT Tanggamus IndahHukumSengketaTanggamus
Previous Post

IMC Lampung Utara Konsisten Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Next Post

BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

Related Posts

Dampak Abu Vulkanik Meluas, Pemkab Tanggamus Terapkan KBM Daring 7–8 September

Dampak Abu Vulkanik Meluas, Pemkab Tanggamus Terapkan KBM Daring 7–8 September

06/09/2026
Iuran Gebyar PAUD Tuai Protes, IPJI Dorong Saber Pungli dan Inspektorat Tanggamus Turun Tangan

Iuran Gebyar PAUD Tuai Protes, IPJI Dorong Saber Pungli dan Inspektorat Tanggamus Turun Tangan

06/09/2026
Pisah Sambut dan Sertijab Camat Pematang Sawa

Pisah Sambut dan Sertijab Camat Pematang Sawa

03/09/2026
Anggaran Belanja Media Kominfo Tanggamus Disorot, Awak Media Minta Penjelasan Dinas

Anggaran Belanja Media Kominfo Tanggamus Disorot, Awak Media Minta Penjelasan Dinas

02/09/2026
IPJI Tanggamus Soroti Iuran Gebyar PAUD-TK Rp110 Ribu, Minta Penyelenggara Buka Rincian Anggaran

IPJI Tanggamus Soroti Iuran Gebyar PAUD-TK Rp110 Ribu, Minta Penyelenggara Buka Rincian Anggaran

02/09/2026
DPRD dan Pemkab Tanggamus Tandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan 2026

DPRD dan Pemkab Tanggamus Tandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan 2026

02/09/2026
Next Post
BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

BGTK Lampung Usung Konsep Inovatif untuk Hari Guru Nasional 2026

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Bupati Egi Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026

Bupati Egi Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026

Patuh Regulasi dan Lindungi Pekerja, Pemkab Muba Beri Penghargaan ke Sejumlah Perusahaan

Patuh Regulasi dan Lindungi Pekerja, Pemkab Muba Beri Penghargaan ke Sejumlah Perusahaan

Sekda Marindo Tegaskan Pemanfaatan Lahan Daerah untuk Bisnis Wajib Bayar Sewa

Sekda Marindo Tegaskan Pemanfaatan Lahan Daerah untuk Bisnis Wajib Bayar Sewa

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah, Targetkan Prestasi di MTQ Nasional XXXI
Lampung

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah, Targetkan Prestasi di MTQ Nasional XXXI

EditorAidil
10/09/2026

Clickinfo.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi melepas Kafilah Provinsi Lampung yang akan berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional...

Read more
Hadapi Kemarau dan Dampak Erupsi GAK, Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa

Hadapi Kemarau dan Dampak Erupsi GAK, Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa

10/09/2026
Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

10/09/2026
Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

10/09/2026
Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

10/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.