Clickinfo.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi.
Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kabel dan tiang jaringan internet.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan lahan milik daerah oleh pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib memberikan kontribusi finansial. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pemanfaatan bisnis di atas aset pemerintah.
“Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah atau lahan milik daerah yang dipakai pihak lain untuk kepentingan bisnis, seperti penanaman kabel fiber optik (fiber optic). Pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah,” ujar Marindo saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekda Lampung, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Marindo, optimalisasi penerimaan daerah ini sangat krusial. Pendapatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan APBD maupun pembiayaan kreatif (creative financing) demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk menuntaskan tunggakan retribusi dari sejumlah penyedia jaringan internet, Pemprov Lampung telah menyiapkan tiga langkah strategis yang berjalan paralel.
Pertama, Pemprov Lampung memperkuat kerja sama hukum dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) untuk pendampingan formal dan mediasi.
Kedua, pemerintah segera melayangkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih menunggak kewajiban retribusi.
Dalam surat tersebut, penunggak diberikan tiga pilihan tegas: melunasi retribusi, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran dan penyegelan oleh petugas.
Ketiga, Pemprov Lampung tetap membuka ruang dialog serta audiensi sebagai bentuk iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Melalui penegakan aturan yang terukur ini, Pemprov Lampung berharap para penyedia jasa internet segera menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.















