Clickinfo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyoroti rendahnya tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Tanggamus yang baru menyentuh angka 64,36 persen, kendati cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara administratif telah mencapai 96,01 persen.
Kesenjangan data tersebut dibedah dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemkab Tanggamus bersama Pemprov Lampung terkait Kesehatan Masyarakat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus, Kamis, 5 November 2026.
Rendahnya rasio peserta aktif dinilai menjadi hambatan krusial bagi warga yang membutuhkan penanganan medis darurat namun terbentur status nonaktif penjaminan. Padahal, target RPJMN 2024–2029 menetapkan target cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dengan tingkat keaktifan sedikitnya 80 persen pada tahun 2026.
Membacakan arahan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto menegaskan pemenuhan layanan medis merupakan hak konstitusional dasar warga. Perangkat daerah diinstruksikan menyusun rencana aksi konkret bulanan, mulai dari pemetaan data peserta nonaktif berbasis nama dan alamat (by name by address) oleh Dinas Kesehatan dan BPJS, verifikasi validasi warga miskin oleh Dinas Sosial, hingga kesiapan alokasi pembiayaan iuran daerah oleh Bapperida dan BKAD.
“Tidak boleh ada satu pun warga Tanggamus yang menunda berobat, apalagi kehilangan nyawa, hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan atau kepesertaannya berstatus nonaktif. Sinergi ini harus melahirkan aksi nyata yang terukur hingga ke tingkat pekon,” tegas Agus Suranto membacakan pesan Bupati di hadapan jajaran camat, kepala puskesmas, dan pengurus APDESI.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menegaskan, jaminan kesehatan merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh aparatur, bukan bentuk belas kasihan birokrasi. Ia meminta pihak fasilitas kesehatan dan BPJS tidak menerapkan regulasi administratif secara kaku ketika berhadapan dengan kondisi darurat pasien prasejahtera.
“Ini bukan belas kasihan, ini hak warga negara. Jangan sampai prosedur diterapkan terlalu kaku sehingga menghambat pertolongan medis. Mekanisme reaktivasi kartu yang memakan jeda hingga bulan berikutnya harus dicarikan solusi cepat terpadu antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan rumah sakit,” ujar Yanuar.
Politisi senior tersebut menceritakan pengalamannya saat meninjau sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Bandar Lampung dan menemukan sembilan pasien asal Tanggamus yang tertahan penanganannya akibat kendala kepesertaan BPJS. Untuk mengurai beban warga, Yanuar menyediakan fasilitas rumah singgah cuma-cuma lengkap dengan konsumsi serta armada ambulans gratis bagi pasien rujukan asal Tanggamus yang harus dirawat di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung.
Yanuar turut menyinggung akurasi data kemiskinan dan bantuan sosial (desil sosial-ekonomi) yang kerap menyudutkan posisi kepala pekon di lapangan, seperti yang terpantau di Kecamatan Air Naningan. Para aparatur pekon dan camat didorong proaktif mengajukan verifikasi data faktual ke dinas terkait agar kuota bantuan iuran PBI benar-benar menyasar keluarga miskin yang berhak.
Rakor kesehatan dihadiri Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Maradona, jajaran kepala dinas terkait Pemkab Tanggamus, para camat, serta kepala pekon dan lurah yang tersambung daring.
















