Clickinfo.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin, 2 November 2026, membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., bersama Wakil Bupati Agus Suranto.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 36 orang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam penyampaian RAPBD 2027, Bupati Saleh Asnawi memaparkan gambaran umum rencana keuangan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tanggamus pada tahun mendatang.
Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2027 direncanakan mencapai lebih dari Rp1,569 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan lebih dari Rp1,649 triliun, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp79,964 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai berbagai program prioritas daerah, termasuk alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, serta program di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan RAPBD 2027 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh Asnawi.
Ia menambahkan, rancangan anggaran tersebut disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
DPRD Tanggamus Setujui Enam Ranperda
Selain penyampaian RAPBD 2027, rapat paripurna tersebut juga membahas pembentukan regulasi daerah. DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui enam Ranperda yang sebelumnya dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait.
Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih, S.Pd. Enam Ranperda yang disetujui meliputi:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu Ranperda yang dinilai strategis adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046. Regulasi tersebut dirancang menjadi pedoman pembangunan sektor industri selama 20 tahun ke depan.
Fokusnya mencakup pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) yang terpadu, berbasis teknologi, dan berdaya saing. Pengembangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan hasil pembahasan Bapemperda, DPRD mengambil keputusan untuk menyetujui keenam Ranperda tersebut.
Bupati Apresiasi DPRD Tanggamus
Bupati Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanggamus yang telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kekompakan dan meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan pembangunan daerah.
“Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT,” tutupnya.
Dengan penyampaian RAPBD 2027 dan persetujuan enam Ranperda tersebut, tahapan pembahasan anggaran dan pembentukan regulasi daerah terus berlanjut.
Selanjutnya, RAPBD 2027 akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara itu, enam Ranperda yang telah disetujui akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
















