Clickinfo.co.id – Dari tujuh mantan kepala negara dan kepala pemerintahan, kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selaku saksi persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penyebarluasan informasi keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada dengan terdakwa KRMT Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menjadi sejarah pertama kali seorang Presiden Indonesia hadir fisik dalam sidang perkara hukum di pengadilan.
Sadar tinggi animo publik seiring terkonfirmasinya kabar Jokowi bakal hadir, dari unsur pengamanan, Kapolsektro Cakung Polrestro Jaktim, Kompol Andre Tri Putra menyebut pihaknya menerjunkan sekitar 1.200 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Jaktim, guna pengamanan berlapis 3 ring itu. Cegah kendali dan antisipasi potensi gangguan kamtibmas selama persidangan. Aparat ogah kecolongan.
Atas perintah majelis hakim, Jokowi hadir selaku saksi dibawah sumpah. Momen detik-detik saat “pria Solo” dua periode memimpin RI kurun 2014–2024 ini menunjukkan langsung ijazah asli SD hingga S1 miliknya kepada majelis hakim, terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa, di luar dugaan juga kepada pengunjung sidang; selain momen dramatis paling ditunggu.
Di sudut berbeda, di mata sebagian pentolan relawan die hard Jokowi sejak 2005 silam saat pengusaha mebel ini pertama kali nyalon Pilkada langsung serentak nasional pertama pascareformasi: Pilkada 2005 hingga menang terpilih terlantik sebagai Walikota Solo 2005–2010 lalu kembali menang terpilih terlantik periode 2010–2015 lalu mengundurkan diri 2012 sebab dicalonkan di Pilgub 2012 hingga menang terpilih terlantik Gubernur DKI Jakarta 2012–2017 lalu mengundurkan diri 2014 sebab dicalonkan di Pilpres 2014 menang terpilih terlantik sebagai Presiden ke-7 RI hingga dua periode itu; momen langka tersebut notabene momen gado-gado.
Sebagian —terutama rerata pimpinan organ relawan militan Jokowi, plus organ relawan Gibran Rakabuming Raka, dan relawan Prabowo-Gibran asal Lampung; baik yang turut hadir langsung di area PN di Jl Dr. Sumarno 1, Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jaktim maupun memonitor via ragam platform digital dan berhasil dihubungi sepanjang kurun sebelum, saat tengah, hingga usainya sidang berlangsung dengan dua jadwal agenda di mana Jokowi diminta bersaksi yakni sidang terdakwa Roy Suryo pukul 09.00 dan terdakwa Dokter Tifa pukul 14.00 WIB.
Ada yang mengaku, sebut mulai dari normatif seperti bahagia salah satunya berharap usai kesaksian Jokowi ini seluruh polemik dan praduga ijazah palsu terjawab kontan, ada yang merasa bangga, menaruh hormat, dan lainnya.
Hingga rupa-rupa komentar ekspresif: turut geram sedih campur gembira, meski getir sembilu namun turut semakin bertambah kagum atas kesediaan Jokowi hadir sebagai ujud tauladan ketaatan dan penghormatan warga negara terhadap hukum, hingga ada yang turut deg-degan larut dalam situasi yang entah kenapa kontan hilang demi melihat ketibaan Jokowi turun dari mobil di PN Jaktim, Kamis pagi.
JOKOWI HADIR, BUKTI TAAT HUKUM, BUKTI NEGARAWAN
Terhubung pukul 10.45 WIB, kecabangan provinsi organ relawan Jokowi sejak Juli 2013, DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung melalui sekretaris Robinson menegaskan perhatian serius pihaknya sejak awal terhadap persidangan perkara terkait polemik ijazah Presiden ke-7.
Robinson melugaskan kehadiran langsung Jokowi dalam agenda persidangan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum dan kesempatan bagi semua pihak untuk menguji persoalan berdasar fakta serta alat bukti.
“Kami sangat menghormati kehadiran Pak Jokowi sang dewan pembina kami di persidangan hari ini. Hemat kami, ini merupakan proses hukum yang harus kita hormati bersama. Jangan sampai persoalan hukum justru berubah menjadi panggung penghakiman melalui reproduksi opini liar sepihak, juga kegaduhan di ruang publik,” tegas Robinson.
Menurut Robinson, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kebebasan berekspresi dan berpendapat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum, untuk bertanya, bahkan mengkritik. Namun, sergah dia, kebebasan itu harus disertai tanggung jawab, tak boleh digunakan untuk sebar tuduhan seolah-olah sudah terbukti.
“Barangsiapa, jika memang ada yang merasa memiliki bukti, silakan buktikan melalui jalur hukum. Jangan bangun opini seakan-akan tuduhan sudah menjadi kebenaran. Negara ini negara hukum, bukan negara yang menentukan benar salah berdasar siapa yang paling keras berbicara,” ketusnya.
BaraJP konsisten dan akan terus hormati proses peradilan, meminta semua pihak tak lakukan intimidasi, provokasi, pun penggiringan opini yang dapat mengganggu independensi pengadilan.
“Sikap kami, menghormati kehadiran pak Jokowi dalam persidangan sebagai bagian proses hukum. Kami dukung penyelesaian polemik ijazah melalui mekanisme peradilan yang transparan, objektif. Kami meminta pihak-pihak yang menuduh untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya berdasar bukti dan ketentuan hukum. Kami menolak keras tindakan penghakiman sepihak serta penyebaran informasi belum terverifikasi. Kami ajak masyarakat jaga kondusivitas dan menghormati independensi majelis hakim,” tegas dia.
“Jangan biarkan polemik berkepanjangan mengorbankan akal sehat dan persatuan bangsa. Hormati proses hukum, beri kesempatan hakim memeriksa perkara, biarkan fakta berbicara,” pungkas Robinson.
Terhubung lainnya, melalui pesan singkat pukul 11.05 WIB, Ketua DPW Posraya Indonesia Lampung, Sandy Aryanto, selain berharap semoga persidangan berjalan lancar tanpa halangan apapun, dalam komentarnya seturut.
“Sepemahaman kami, disamping taat hukum, kehadiran Pakde (sebutan karib lain relawan untuk Jokowi, red) ini sekaligus menepis anggapan miring, narasi kebencian, tudingan sepihak yang tega-teganya menyebut bahwa beliau cuma sosok politisi kacangan bukan negarawan,” Sandy menyahut.
“Kehadiran Pakde di pengadilan ini yang pertama lho ya, mantan orang nomor satu di republik ini yang hadir fisik. Terus terang kayak saya sendiri pun merinding, betapa jembar (luas)-nya kebesaran jiwa beliau. Betapa adab beliau dengan sadar memenuhi perintah majelis hakim hadiri persidangan, patut dijadikan contoh tauladan. Inilah beliau. Bagi kami, kenegarawanan tertinggi beliau salah satu bukti otentiknya itu ya ini,” imbuh pegiat sosial, penggerak pemberdaya UMKM, dan pembina satu komunitas pehobi motoris di Lampung ini seraya menitipkan doa.
“Melalui kesempatan ini, doa utama saya selaku Ketua Posraya Indonesia Provinsi Lampung, semoga pak Jokowi senantiasa Allah SWT berikan perlindungan jiwa raga dan kesehatan lahir batin. Kami akan selalu mengawal beliau, mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran, mengawal Indonesia sampai benar-benar menjadi bangsa maju dan berdaya saing. Menjadi bangsa pemenang,” takzim Sandy.
Sefrekuensi, Ketua DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Lampung, Christian Janata, idem menyebut hadir fisiknya Jokowi merupakan kesejatian hukum gerak seorang sosok negarawan. Mengaku terpukau, Christian berterus terang memuji ketenangan sikap Jokowi yang menurutnya juga dilingkupi suasana kebatinan yang senada tenang.
“Terima kasih kesempatannya untuk dapat beri tanggapan atas kejadian yang sangat, sangat memilukan bagi bangsa Indonesia yang besar ini. Saya atas nama pribadi dan selaku Ketua DPW SOLMET Lampung senantiasa mendoakan agar pak Jokowi Presiden ke-7 RI selalu diberi kesehatan jasmani maupun rohani,” balasan pesan singkat dia, pukul 14.33 WIB.
“Perihal persidangan Roy cs hari ini, sikap pak Jokowi mau hadir langsung ini sikap kenegarawan yang luar biasa. Mau hadiri langsung persidangan, bawa bukti ijazah yang Roy cs persoalkan. Kami lihat pak Jokowi benar-benar tenang dan senang setelah menunjukkan ijazah. Setelah selesai pun pak Jokowi mau menemui relawan pendukungnya,” imbuh dia.
Christian pun layangkan kecaman. “Kami mengecam keras semua tindakan, perkataan, tingkah laku Roy cs yang telah buat gaduh dan malu bangsa Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompoknya yang belum move on,” lugas dia.
Setengah meledek, Ketua DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Lampung Juliansyah Lubis singkat komentar. “Kubu sebelah gak nyangka kan, pak Jokowi bakal hadir. Dan membuktikan kenegarawanannya.”
Lainnya, die hard kepresidenan Jokowi 2014–2024 lanjut Prabowo-Gibran asal Lampung: mantan Sekretaris (saat itu masih bernama) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Lampung 2014–2019, Ketua DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung 2019–2021, Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP BaraJP 2021–2023 terakhir Sekjen BaraJP 2023–2025 kini Ketua Umum DPP Brigade Rakyat Nusantara (BRN) cum Komisaris Bio Farma, dr. Relly Reagen via sambungan elektronik mengungkap kegeraman, kecaman terbuka, juga kebanggaan dan ajakan sekaligus.
“Sejak awal bergulir, tak bosan-bosan saya tegaskan, saya mengecam keras mereka-mereka yang notabene tokoh seperti Roy Suryo yang mantan Menpora, Amien Rais yang mantan Ketua MPR, kini ada dokter Tifa lain-lainnya itu yang terus-menerus mempersoalkan dan menuding ijazah S1 pak Jokowi adalah palsu. Geram sudah pasti,” cetus dia.
“Pun berkali-kali saya tegaskan, keaslian ijazah sarjana pak Jokowi sudah sangat jelas, tak perlu diragukan lagi. UGM telah menyatakan Jokowi lulusan resmi UGM. Terakhir, hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri juga menyatakan ijazah itu identik. Jadi ini apa? Politik dong ya. Bukan lagi kritik murni, tapi ini punya motif tersembunyi, muatan dan tujuan politis tertentu, diskreditkan Jokowi yang sudah tak menjabat. Juga terus dijadikan celah mengadu domba pak Jokowi dengan Presiden Prabowo,” ujar relawan spesialis tanggap darurat kebencanaan sejak 2014 silam ini.
Sebagai pengingat penyelia, selain kehadiran Jokowi ini menjadi sejarah pertama kali seorang Presiden Indonesia hadir fisik sidang pengadilan. Selain itu, kehadiran Wapres ke-10 dan ke-12 RI HM Jusuf Kalla selaku saksi sidang kasus Century sekian tahun silam jua jadi sejarah pertama kalinya seorang Wakil Presiden Indonesia hadiri sidang pengadilan.
SUASANA SIDANG
Selain kuasa hukum, putri sulungnya Kahiyang Ayu Siregar, putra bungsunya yang jua Ketum PSI Kaesang Pangarep beserta Grace Natalie dan sejumlah elit PSI, advokat OC Kaligis, pimpinan nasional organ relawan termasuk Ketum Projo cum mantan Menkominfo dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi yang tiba lebih dulu. Budi berharap pengadilan putuskan yang terbaik.
Ketibaan Jokowi —berpeci hitam, berbaju batik krem kecokelatan, celana panjang gelap, didampingi ajudan AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dan Paspampres, diikuti para loyalis mayoritas berkemeja putih di belakang sembari terus lengkingkan yel dukungan saat dia menuju gerbang masuk pengadilan.
“Jokowi siapa yang punya. Yang punya kita semua..,” riuh mereka, makin riuh saat pekikkan yel ‘Hidup Jokowi!’ Ada juga yang bawa spanduk ‘Jokowi Telah Difitnah’ segala. Iring-iringan sempat terhalang kerumunan relawan lainnya.
Jokowi memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.13 WIB lalu disilakan duduk di kursi saksi. Suasana sesaat riuh rendah oleh aksi pendukungnya pun pendukung Roy-Tifa cs saling berteriak bersahutan di baris kursi pengunjung.
Sebelum sidang dimulai, Jokowi terlebih dahulu diambil sumpah dibawah Al Qur’an dengan didampingi petugas rohaniawan di hadapan hakim ketua majelis Christina Endarwati. Di hadapan majelis hakim dan pengunjung, Jokowi memperlihatkan ijazah asli SD hingga S1 miliknya.
Riuh rendah sorak sorai pengunjung dengan banyak dari mereka ada yang sembari mengabadikannya melalui gawai digenggam, berbaur bunyi kilatan blitz kamera DSLR hingga bunyi rana kamera gawai wartawan yang susul menyusul.
Sekaligus menjadi kesempatan pertamanya menunjukkan langsung dengan tangan sendiri ke hadapan publik, Jokowi akhirnya memperlihatkan keempat ijazahnya. Berurutan dari ijazah SD, SMP, SMA hingga S1, kepada majelis hakim. Baru kemudian sejurus membalikkan tubuh, memperlihatkannya ke pengunjung sidang. Aplaus pun menggema.
Sekonyong sempat, sejumlah wartawan peliput yang meminta Jokowi bersedia berdiri lebih mendekat saat menunjukkan ijazahnya itu dengan maksud agar mereka beroleh hasil bidikan kamera lebih jelas, terpaksa kecele. Jokowi langsung duduk kembali di kursi saksi.
Jokowi menyibak riwayat. “Jadi, dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” beber dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya jelaskan riwayat pendidikan berurutan, selesai SMA, dia lanjut kuliah sarjana di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta.
Selain menanyakan itu, JPU menggali lebih jauh, mata kuliah (matkul) pilihan apa saja yang pernah Jokowi ambil. Jokowi menerangkan, era dirinya kuliah, Fakultas Kehutanan UGM tidak menerapkan secara formal pembagian jurusan. “Jadi, di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan mengambil mata kuliah pilihan,” jawabnya.
Lantaran faktor pilihan tersebutlah, hingga kemudian bikin para mahasiswa lalu (lebih karib) dikenal memiliki preferensi (kecenderungan peminatan) pada bidang keahlian tertentu, seperti teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, silvikultur, ekonomi kehutanan, hingga konservasi hutan.
Jokowi bilang, dia lebih banyak ambil matkul pilihan terkait teknologi hasil hutan atau teknologi kayu, seperti struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, dan penggergajian.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu, seperti mata kuliah struktur dan sifat kayu,” ujar Jokowi.
Menurutnya, pilihan matkul itu buat rekan-rekan kuliahnya menganggapnya berada dalam kelompok bidang tersebut. “Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan,” lanjut Jokowi.
Saat menjawab pertanyaan JPU, dia menegaskan foto yang tercantum dalam ijazah S1 miliknya merupakan foto dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo. Awalnya, JPU meminta Jokowi memastikan ijazah S1 yang ditunjukkan dalam persidangan merupakan miliknya. “Betul, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
JPU menyoroti foto tertera dalam ijazah. Jaksa menanyakan apakah foto itu merupakan foto Jokowi atau Dumatno Budi Utomo. “Foto saya Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” jawab Jokowi.
JPU kembali memastikan foto dalam ijazah: foto Jokowi. “Foto saudara sendiri ya. Baik,” ujar jaksa.
JPU juga menanyakan apakah Jokowi mengetahui ijazah S1-nya dijadikan objek penelitian oleh terdakwa Roy Suryo. Jokowi mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak, Yang Mulia,” jawabnya.
JPU lalu menggali pernah adakah verifikasi atau permintaan izin dari terdakwa kepada Jokowi untuk lakukan penelitian terkait ijazah. Jokowi kembali menjawab tidak pernah. Dia lalu menceritakan pernah ada rombongan yang datang ke rumahnya menggunakan bus untuk berdemonstrasi.
“Tidak, Yang Mulia. Hanya saat itu ada rombongan datang ke rumah saya dengan bus, demo, kemudian saya suruh masuk tiga orang, dan beliau-beliau meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki,” cerita dia.
“Saya sampaikan, ‘Bapak Ibu tidak memiliki otoritas untuk itu’, jadi tidak saya tunjukkan, Yang Mulia. Saya akan, saya sampaikan ‘saya akan menunjukkan kalau diminta oleh aparat kepolisian, oleh kejaksaan, dan oleh pengadilan’, Yang Mulia,” pungkasnya.
Luas diketahui, kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bermula dari isu media sosial pada era pra-Pilpres 2019 dan lantas berkembang menggulung menjadi gugatan hukum serta proses pidana hingga berujung penetapan tersangka dan persidangan. Kasus terus berlanjut dan disoal Roy Suryo cs.
Kini 2026, kasus inipun menjadikan Roy dan Tifa berstatus tersangka hingga kini terdakwa, disidangkan di PN Jaktim.
Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penyebarluasan informasi mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi dari UGM. JPU mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto (jo) Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE jo UU 1/2026.
Roy melalui tim kuasa hukumnya (termasuk Refly Harun) membantah dakwaan, tetap meragukan keaslian ijazah Jokowi, meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi guna buktikan kebenarannya di pengadilan. Sebagaimana telah Jokowi kontan penuhi atas perintah majelis hakim.
KE-3 YANG BERSAKSI DI PN, PERTAMA YANG HADIR FISIK
Di luar Presiden pertama RI Soekarno, Presiden ke-2 HM Soeharto, Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, kehadiran Jokowi menjadikannya sebagai yang ketiga dalam sejarah mantan Presiden RI dalam persidangan perkara hukum di Indonesia, baik sebagai saksi maupun saksi korban.
Jokowi menjadi saksi persidangan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo, dokter Tifa, dan sejumlah pihak lainnya. JPU sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dalam agenda pembuktian perkara tersebut.
Jokowi menjadi pihak yang merasa dirugikan oleh tudingan soal keaslian ijazahnya. Keterangan Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait tuduhan yang jadi pokok perkara. Kehadirannya dalam persidangan menjadi perhatian karena melibatkan mantan kepala negara dalam proses pembuktian perkara pidana.
Sebelum Jokowi, Presiden ke-3 RI BJ Habibie juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog (Badan Urusan Logistik) yang menyeret mantan Mensesneg Akbar Tandjung sebagai terdakwa, dan dua nama lain; Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang.
Sejumlah sumber, disitat ulang, perkara tersebut terkait penggunaan Rp40 miliar dana nonbujeter Bulog untuk program pengadaan dan penyaluran sembako bagi rakyat miskin pada masa pemerintahan transisi Habibie.
Keterkaitan Habibie dengan perkara ini karena kebijakan penggunaan dana nonbujeter Bulog saat itu dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat, 10 Februari 1999. Habibie selaku presiden menerima laporan ketersediaan dana Bulog untuk bantu masyarakat miskin.
Keterangan Habibie dibutuhkan untuk menjelaskan proses pengambilan kebijakan tersebut. Namun saat persidangan berlangsung, dia sedang di Hamburg, Jerman. PN Jakarta Selatan lalu mengupayakan pemeriksaan Habibie melalui sambungan teleconference. Dan Habibie pun tetap dapat memberikan keterangan meski berada di luar negeri.
Berikutnya, Presiden ke-6, SBY pernah dipanggil sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma’arif, Januari 2008.
Kasus ini bermula ketika entah ada angin apa secara tetiba Zaenal menyampaikan pernyataan kontroversial bahwa SBY disebutnya pernah menikah dan memiliki anak sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI, kini Akademi Militer atau Akmil) 1970 silam.
Dilaporkan tersinggung hati terluka, merasa nama baiknya dicemarkan, 29 Juli 2007, SBY melaporkan Zaenal Ma’arif ke Polda Metro Jaya. Di persidangan di PN Jakarta Pusat, JPU berencana hadirkan SBY sebagai saksi korban bersama Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, dua juru bicara kepresidenan.
Musabab hari bersamaan memiliki agenda kenegaraan, SBY urung hadiri persidangan 8 Januari 2008. Penggantinya, keterangan SBY dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dibacakan di persidangan. PN Jakpus memvonis Zaenal 8 bulan penjara masa percobaan 1 tahun, 17 Maret 2008.
“Terima kasih pak Jokowi, telah memberikan suri tauladan tunaikan mandat konstitusi, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945,” ujar Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN) Relly Reagen.












