Clickinfo.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan Scientific Crime Investigation.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dugaan Penyadapan Sasar Sejumlah Tokoh
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar satu pihak. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha disebut menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena penyadapan berkaitan dengan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Penyidikan Telusuri Aktivitas Sejak 2025
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan yang diduga dilakukan tersebut tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem pada Oktober 2026. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa 11 unit telepon seluler, satu unit tablet, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Dengan demikian, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.
Polri Tegaskan Penanganan Perkara Berjalan
Dalam perkembangan yang sama, jajaran internal Polri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Propam Polri, sementara pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan proporsional.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan penegak hukum.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan penyidikan berdasarkan keterangan resmi dan bukti yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini berkaitan dengan sejumlah persoalan penting, mulai dari batas kewenangan aparat, perlindungan privasi warga negara, hingga akuntabilitas penggunaan instrumen penegakan hukum.
Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan yang diduga dilakukan, serta pihak-pihak yang terdampak.
Proses hukum perlu berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat yang sama, hak setiap tersangka untuk memberikan keterangan dan membela diri harus tetap dihormati.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penggunaan teknologi penyadapan.













