• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Menakar Keadilan di Polda Lampung: Menyoroti Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi

IrzonEditorIrzon
28/05/2026
in Berita
A A
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Menyoroti Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi

Analisis Hukum: Kasus Sanksi Etik Iptu Dedi Karmiadi Polda Lampung

Clickinfo.co.id – Langkah maju diperlihatkan oleh Bidpropam Polda Lampung dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum personel kepolisian, Iptu Dedi Karmiadi (Kanit Binmas Polsek Tanjungkarang Barat).

Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-Propam) kepada Advokat Syamsul Arifin selaku penasihat hukum korban mendapat apresiasi positif secara administratif.

Namun, respons cepat di ranah internal ini memicu diskusi krusial di kalangan akademisi dan praktisi hukum, Apakah penegakan hukum terhadap aparat yang diduga menganiaya warga cukup berhenti di sidang kode etik profesi?

ArtikelTerkait

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Lampung untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tidak tebang pilih (equality before the law). Jika ditinjau dari instrumen hukum positif Indonesia, penyelesaian berbasis etik semata justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum acara pidana yang sah.

Tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara tegas berada di dua ranah hukum yang berbeda dan wajib berjalan beriringan (pararel). Sanksi internal dari institusi tidak boleh mengeliminasi pertanggungjawaban pidana di muka peradilan umum.

*Sanksi Etik/Disiplin: Berfokus pada status keanggotaan profesi dan integritas korps, dengan ancaman mulai dari teguran tertulis, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

*Sanksi Pidana: Berfokus pada perampasan kemerdekaan fisik (penjara) atas delik pidana murni yang dilanggar oleh individu tersebut selaku subjek hukum.

“Konstitusi” internal kepolisian sendiri menegaskan dualisme ini melalui beberapa regulasi, di antaranya:

1. Pasal 13 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003: “Hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.”

2. Pasal 27 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pelanggaran berkategori berat (diancam pidana penjara) diproses melalui Sidang KEPP, namun proses ini tidak menggugurkan proses peradilan umum.

Oleh karena itu, jika perkara penganiayaan oleh oknum hanya disorot dari kacamata kode etik semata, maka penegakan hukum tersebut dinilai cacat secara formal dan materiil.

Secara prosedural, masyarakat dan penasihat hukum perlu memahami bahwa Bidpropam memiliki kompetensi absolut yang terbatas pada pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Untuk menyeret oknum ke penjara, korban wajib menempuh jalur Laporan Polisi (LP) terpisah di ranah pidana umum. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda atau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Langkah konstitusional ini dilindungi oleh Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP. LP terpisah inilah yang nantinya menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan hingga bermuara ke meja hijau Pengadilan Negeri.

Mengapa persoalan kekerasan ini menjadi sangat sensitif dalam sistem peradilan pidana? Jika penganiayaan dilakukan oleh oknum aparat dalam rangkaian proses penyidikan untuk menekan tersangka atau saksi, dampaknya akan merusak seluruh konstruksi perkara pokok yang sedang ditangani.

1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Menjadi “Racun Yuridis”

BAP yang lahir dari intimidasi atau kekerasan fisik secara otomatis berstatus cacat hukum (non-existent / unlawful evidence). Hal ini melanggar batasan tegas yang diatur di dalam KUHAP:

*Pasal 52 KUHAP: Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

*Pasal 117 ayat (1) KUHAP: Keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.

Di persidangan, kuasa hukum dapat menuntut dihadirkannya Sidang Saksi Verbalisan (memanggil penyidik). Berdasarkan doktrin hukum fruit of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun), hakim wajib menyatakan BAP tersebut batal demi hukum karena diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum (inadmissible evidence).

2. Melemahnya Fondasi Dakwaan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan bersandar pada berkas perkara hasil penyidikan kepolisian. Jika alat bukti utama berupa BAP rontok di persidangan karena terbukti diperoleh dari hasil penganiayaan, JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya.

Sesuai Pasal 183 KUHAP, tanpa batas minimum dua alat bukti sah yang meyakinkan, hakim memiliki potensi besar untuk menjatuhkan putusan Bebas (Vrijspraak) atau Lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa kasus pokok.

Apresiasi terhadap Bidpropam Polda Lampung atas transparansi penanganan etik dalam perkara Iptu Dedi Karmiadi adalah awal yang baik secara administratif. Namun, perjuangan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil dan benar) belum selesai. Tindakan dugaan penganiayaan ini harus di-split (dipisahkan) menjadi laporan pidana umum resmi di Satreskrim atau Ditreskrimum agar memberikan efek jera yang nyata melalui peradilan pidana.

Di sisi lain, bagi penasihat hukum, fakta adanya kekerasan dalam penanganan perkara ini wajib dijadikan nota pembelaan (pledoi) atau eksepsi yuridis yang kuat dalam sidang kasus pokoknya. Menyeret oknum polisi penganiaya ke peradilan umum bukan sekadar membela satu korban, melainkan upaya krusial untuk menyelamatkan integritas institusi Polri dan memastikan keabsahan hukum di atas meja pengadilan.

 

Bandar Lampung, 28 Mei 2026

Tags: Bidpropam LampungIptu Dedi KarmiadiPolda LampungSyamsul Arifin
Previous Post

Bekerja Maraton Tiga Hari, Emak-Emak Masjid Al-Iman Sukses Pasok Logistik Ratusan Panitia

Next Post

Abu Janda, Kebebasan Bicara dan Batas Etika Kebangsaan

Related Posts

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

15/07/2026
Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

14/07/2026
Usut Kasus Batu Bara PLTU PLN Rp5 Triliun, FABEM Desak Polri dan Kejagung Solid

Usut Kasus Batu Bara PLTU PLN Rp5 Triliun, FABEM Desak Polri dan Kejagung Solid

14/07/2026
Diduga Tahan Sertifikat Tanah Warga, Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Tahan Sertifikat Tanah Warga, Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

13/07/2026
Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

12/07/2026
Soroti Konflik Jampidsus vs Kortastipidkor, FABEM Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Soroti Konflik Jampidsus vs Kortastipidkor, FABEM Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

10/07/2026
Next Post
Abu Janda, Kebebasan Bicara dan Batas Etika Kebangsaan

Abu Janda, Kebebasan Bicara dan Batas Etika Kebangsaan

Polemik Internal Karate Nasional Memanas, Puluhan Atlet LEMKARI Gagal Tampil di Kejurnas

Polemik Internal Karate Nasional Memanas, Puluhan Atlet LEMKARI Gagal Tampil di Kejurnas

Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

UM-PTKIN 2026 Perpanjang Masa Pembayaran hingga 2 Juni, UIN RIL Buka 31 Program Studi

UM-PTKIN 2026 Perpanjang Masa Pembayaran hingga 2 Juni, UIN RIL Buka 31 Program Studi

Lampung Selatan Cetak Rekor WTP Satu Dekade Berturut-turut

Lampung Selatan Cetak Rekor WTP Satu Dekade Berturut-turut

Semifinal Piala Dunia 2026, Ketika Empat Raksasa Membuktikan Kelasnya
Opini

Semifinal Piala Dunia 2026, Ketika Empat Raksasa Membuktikan Kelasnya

EditorIrzon
15/07/2026

Clickinfo.co.id - Babak semifinal Piala Dunia 2026 menghadirkan sebuah panggung yang boleh disebut sebagai pertarungan para aristokrat sepak bola dunia....

Read more
RUU Perampasan Aset, Mengapa Tak Kunjung Disahkan? 

RUU Perampasan Aset, Mengapa Tak Kunjung Disahkan? 

15/07/2026
Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

15/07/2026
Bupati Dedi Irawan Sambut Sertifikat Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui sebagai Tonggak Bersejarah

Bupati Dedi Irawan Sambut Sertifikat Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui sebagai Tonggak Bersejarah

14/07/2026
RTRW 2026–2046 Disusun, Pesisir Barat Targetkan Jadi Pusat Pariwisata Bertaraf Internasional

RTRW 2026–2046 Disusun, Pesisir Barat Targetkan Jadi Pusat Pariwisata Bertaraf Internasional

14/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.