Clickinfo.co.id – Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemanggilan terkait dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang dokter gigi, drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi.
Berdasarkan surat panggilan resmi bernomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim, proses pemeriksaan diagendakan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) besok. Pemred akan dimintai keterangan di ruang Unit IV Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus hukum ini dipicu oleh pemberitaan Bongkar Post pada 14 Februari 2025 lalu yang berjudul “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya”. Laporan tersebut memuat keluhan dugaan malpraktik medis dari seorang pasien bernama Kang Tje Tjoan (53) alias Riki.
Dalam aduannya, pelapor menggunakan jeratan Pasal 27A jo. Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di sisi lain, berkas perkara tersebut sebenarnya sudah memuat Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.
Menanggapi langkah pidana tersebut, Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, S.H., menilai penerapan pasal UU ITE terhadap karya jurnalistik kurang tepat. Seluruh sengketa yang lahir dari produk pers berbadan hukum wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika yang dipermasalahkan adalah isi berita, jalurnya sudah jelas, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau aduan ke Dewan Pers. Tidak bisa langsung dipidanakan menggunakan instrumen UU ITE,” ujar Junaidi, Selasa, 14 Juli 2026.
Pandangan senada disampaikan Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa Kepolisian RI dan Dewan Pers telah terikat nota kesepahaman (MoU) untuk menyelesaikan sengketa pers melalui jalur etik terlebih dahulu.
“Pemberitaan mengenai dugaan malpraktik medis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Sepanjang berita itu ditulis berdasarkan fakta valid, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, maka perisai hukumnya adalah UU Pers,” tegas Juniardi.
Pihak redaksi Bongkar Post menegaskan komitmennya untuk tetap taat pada regulasi pers nasional. Mereka berharap penanganan kasus ini mengedepankan hak jawab ketimbang langsung melompat ke ranah hukum pidana.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan maupun drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Pemred Bongkar Post tersebut.















