• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Konflik Agraria Warnai Sidang Pidana Pesawaran, Kuasa Hukum Minta Hakim Uji Status Perdata Lahan

IrzonEditorIrzon
06/04/2026
in Berita
A A
Konflik Agraria Warnai Sidang Pidana Pesawaran, Kuasa Hukum Minta Hakim Uji Status Perdata Lahan

Sidang kasus Baheromsyah di Pesawaran mengungkap fakta sengketa lahan 189 hektare.

Clickinfo.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian dengan terdakwa Baheromsyah kembali digelar pada Senin, 6 April 2026.

Agenda persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berfokus pada pemeriksaan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Baheromsyah yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners menyampaikan bantahan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia menegaskan sejak awal tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan pencurian kayu jati.

ArtikelTerkait

Ketua Komite OSIS Nasional Soroti Rotasi Kepala Madrasah di Kanwil Kemenag Lampung

PMII Bandar Lampung Desak Evaluasi Total Pembangunan Living Plaza Rajabasa

Menurutnya, lima pohon kayu jati yang menjadi objek perkara merupakan miliknya sendiri. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat kayu jati berukuran kecil yang dijadikan barang bukti.

Atas hal itu, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim serta jaksa penuntut umum untuk mengesampingkan barang bukti tersebut.

“Terdakwa telah menolak sejak awal terhadap kayu jati yang dijadikan alat bukti karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Baheromsyah juga memaparkan dasar kepemilikan lahan yang ia kelola. Ia mengaku memiliki tanah seluas kurang lebih 189 hektare berdasarkan sporadik, yang telah dimanfaatkan sejak lama untuk kegiatan pertanian seperti jagung, singkong, kelapa, dan kayu jati. Ia juga menyebut keberadaan tanaman jati tersebut telah ada sejak masa kakeknya.

Selain dugaan pencurian, terdakwa juga didakwa melakukan pengrusakan kebun durian. Namun, dalam keterangannya, Baheromsyah mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa setempat untuk mengetahui pihak yang menanam durian di atas lahan yang diklaimnya.

Ia juga menyebut telah meminta mediasi dengan pihak yang mengaku memiliki lahan, namun tidak pernah terealisasi.

Terkait tuduhan perusakan fasilitas seperti selang air, terdakwa membantah pernah melakukan tindakan tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain, yakni Sumarno Mustopo. Di satu sisi terdapat Akta Jual Beli (AJB) atas nama pihak tersebut, namun di sisi lain bukti pembayaran pajak disebut atas nama perusahaan, yakni PT Pola. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan.

Kuasa hukum terdakwa menilai, akar persoalan dalam perkara ini adalah sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu menguji aspek keperdataan sebelum melanjutkan ke ranah pidana.

Menurut mereka, apabila kepemilikan lahan belum jelas, maka status kepemilikan atas objek yang disengketakan, baik kayu jati maupun kebun durian, menjadi tidak pasti.

“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara aspek pidana dan perdata, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Tags: Andi Wijaya & PartnersBaheromsyahKayu JatiPesawaranSengketa Tanah
Previous Post

Sukses Gelar Rangkaian Ramadhan, Masjid Daarul Hufadz Sabah Balau Tatap Persiapan Idul Adha

Next Post

Pemprov Lampung Kucurkan Rp135 Miliar untuk Rigid Beton Tulang Bawang

Related Posts

Ketua Komite OSIS Nasional Soroti Rotasi Kepala Madrasah di Kanwil Kemenag Lampung

Ketua Komite OSIS Nasional Soroti Rotasi Kepala Madrasah di Kanwil Kemenag Lampung

08/07/2026
PMII Bandar Lampung Desak Evaluasi Total Pembangunan Living Plaza Rajabasa

PMII Bandar Lampung Desak Evaluasi Total Pembangunan Living Plaza Rajabasa

06/07/2026
Anggota DPR RI Mukhlis Basri Apresiasi Tradisi Bersih Desa di Tambahrejo Gadingrejo

Anggota DPR RI Mukhlis Basri Apresiasi Tradisi Bersih Desa di Tambahrejo Gadingrejo

05/07/2026
Reporter Tribun Lampung Diintimidasi Saat Ambil Video Terdakwa Dendi Ramadhona di Pengadilan

Reporter Tribun Lampung Diintimidasi Saat Ambil Video Terdakwa Dendi Ramadhona di Pengadilan

03/07/2026
Dugaan Jual Beli Kursi dan Pengalihan Kuota SPMB SMPN 1 Kalianda Dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan Jual Beli Kursi dan Pengalihan Kuota SPMB SMPN 1 Kalianda Dilaporkan ke Kejaksaan

01/07/2026
DPP KAMPUD Nilai BPN Bandar Lampung Tunda Layanan SHM, Laporan Resmi Masuk Ombudsman

DPP KAMPUD Nilai BPN Bandar Lampung Tunda Layanan SHM, Laporan Resmi Masuk Ombudsman

30/06/2026
Next Post
Pemprov Lampung Kucurkan Rp135 Miliar untuk Rigid Beton Tulang Bawang

Pemprov Lampung Kucurkan Rp135 Miliar untuk Rigid Beton Tulang Bawang

Jadi Indera Kritis Pemerintah, BEM Unila Siap Kawal Kebijakan Publik dan Industri 5.0

Jadi Indera Kritis Pemerintah, BEM Unila Siap Kawal Kebijakan Publik dan Industri 5.0

Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Bupati Tanggamus Lantik Kepala Pekon, Tekankan Kreativitas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Bupati Tanggamus Lantik Kepala Pekon, Tekankan Kreativitas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Inflasi Lampung Terendah Nasional Pasca Lebaran 2026, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga

Inflasi Lampung Terendah Nasional Pasca Lebaran 2026, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga

Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 41 Palembang Gelar MPLS Ramah Anak
Sumatera Selatan

Sambut Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 41 Palembang Gelar MPLS Ramah Anak

EditorAidiland1 others
08/07/2026

Clickinfo.co.id – SD Negeri 41 Palembang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang...

Read more
HSB Perkuat Struktur Organisasi di Sumsel, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

HSB Perkuat Struktur Organisasi di Sumsel, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

08/07/2026
FGD Bersama Bappenas Perkuat Percepatan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

FGD Bersama Bappenas Perkuat Percepatan Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

08/07/2026
Pemprov Lampung Buka Ruang Komunikasi dengan SMSI Terkait Wacana HPN 2027

Pemprov Lampung Buka Ruang Komunikasi dengan SMSI Terkait Wacana HPN 2027

08/07/2026
Gandeng Alumni dan Orang Tua, SMPN 11 Palembang Usung Konsep Baru di MPLS 2026

Gandeng Alumni dan Orang Tua, SMPN 11 Palembang Usung Konsep Baru di MPLS 2026

08/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.