Clickinfo.co.id — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi sorotan sejumlah organisasi pers. Pers meminta pemerintah segera mengevaluasi mekanisme kerja tim media gubernur agar tugas wartawan di lapangan tidak kembali terganggu.
Sorotan tersebut mencuat dalam dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung yang berlangsung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).
Dialog digelar setelah muncul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas peliputan. AA disebut mendapat permintaan untuk menghentikan peliputan serta menghapus rekaman yang telah diambil.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari sejumlah organisasi wartawan di Lampung. Dalam dialog tersebut, para jurnalis juga mengungkap adanya persoalan lain terkait dugaan pembatasan akses peliputan yang disebut melibatkan tim media gubernur.
Sejumlah organisasi pers yang hadir antara lain IJP, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, TARING dan PFI.
Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.
Pers Minta Ada Evaluasi Nyata
Ketua Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung, Yusmart DS, menyambut baik adanya ruang dialog antara pers dan pemerintah. Namun, ia menilai dialog tidak boleh berhenti sebatas pertemuan dan permintaan maaf.
Menurutnya, harus ada evaluasi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Yusmart.
Ia juga menyoroti kewenangan tim media gubernur yang dinilai perlu diperjelas. Menurut Yusmart, pendampingan terhadap kegiatan kepala daerah jangan sampai berujung pada tindakan yang berbenturan dengan tugas jurnalistik.
“Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya.
Yusmart menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan menjadi bagian penting dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Pemprov Lampung Minta Maaf
Menanggapi persoalan tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur.
Marindo memastikan persoalan yang terjadi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan Pemprov Lampung akan mengevaluasi prosedur peliputan dalam setiap kegiatan gubernur. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya persoalan serupa.
Pemprov Lampung juga memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun langsung kepada pihak media.
Namun, sejumlah jurnalis dalam forum tersebut meminta persoalan tidak berhenti pada permintaan maaf. Mereka berharap pihak yang diduga melakukan tindakan penghalangan juga memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung.
Pers Minta Jaminan Akses Peliputan
Para insan pers menilai perbaikan mekanisme kerja menjadi hal penting yang harus dilakukan setelah dialog tersebut.
Selain kejelasan kewenangan tim media gubernur, jurnalis juga meminta adanya jaminan akses peliputan agar wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Dialog tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah dan pers di Lampung.
Sebab, keterbukaan informasi dan akses terhadap kegiatan pemerintahan merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang faktual dan berimbang.
Dengan adanya evaluasi dan kejelasan mekanisme kerja, persoalan serupa diharapkan tidak kembali terjadi sehingga tugas pemerintah dan pers dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing.









