• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 24, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Pemalsuan AJB Mencuat, Kuasa Hukum Sebut Kasus Baheromsyah Bukan Pidana

AidilEditorAidil
02/04/2026
in Berita
A A
Dugaan Pemalsuan AJB Mencuat, Kuasa Hukum Sebut Kasus Baheromsyah Bukan Pidana

Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah. | Ist

Clickinfo.co.id — Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar Rabu, 1 April 2026, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai mampu menggugurkan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.

Baheromsyah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g, Pasal 476, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM menghadirkan 11 saksi serta satu ahli hukum pidana.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada Ul Auliya, S.H., secara sistematis mengungkap berbagai kejanggalan dalam dakwaan, khususnya yang bertumpu pada kepemilikan tanah berdasarkan AJB atas nama Sumarno Mustopo.

ArtikelTerkait

Minim Pengawasan, Mobil Pick Up Terjebak Lumpur di Proyek Jembatan Pendem

IWO Lampung Desak Pembebasan Relawan dan Wartawan Indonesia di Misi Gaza

Salah satu fakta paling mencolok terungkap dari keterangan saksi yang disebut sebagai pihak penjual dalam AJB tersebut. Marwiyah, istri dari Saino yang namanya tercantum sebagai penjual, menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo dan tidak mengenal Sumarno Mustopo.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Sarto (A. Suhaeri) yang membantah pernah melakukan transaksi jual beli, serta Karsono, anak dari Tarso, yang juga mengaku tidak mengenal nama yang tercantum dalam AJB tersebut. Pernyataan para saksi ini secara langsung meragukan keabsahan dokumen yang menjadi dasar utama dakwaan.

Kejanggalan lain muncul dari sisi administratif. Sudarto, yang namanya tercantum sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dalam AJB, mengungkapkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bertanggal 1990, sementara dirinya baru menjabat pada periode 1992–1993. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai cacat administratif yang mendasar.

Selain itu, Kepala Desa definitif periode 2010–2023, Sobirin, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo. Bahkan, nama tersebut tidak tercatat dalam buku tanah Desa Lumbirejo.

Di sisi lain, Baheromsyah justru memiliki bukti kepemilikan berupa Sporadik yang tercatat di desa. Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa saat ini, Ridho, bersama saksi M. Yusuf dan Yudianto, yang menyatakan bahwa lahan di wilayah Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, merupakan milik Baheromsyah dan tercatat secara administratif.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa hasil konfirmasi ke Kecamatan Gedong Tataan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak menemukan keberadaan AJB asli, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya masalah pada dokumen tersebut.

Dari sisi materi perkara, saksi Aliyun menjelaskan bahwa kayu jati yang ditebang berukuran kecil, berbeda dengan pohon jati milik Baheromsyah yang telah ditanam sejak generasi sebelumnya dan berukuran besar. Perbedaan tersebut bahkan diperlihatkan di persidangan sebagai pembanding.

Sementara itu, saksi Renaldi yang merupakan operator traktor membantah adanya pengrusakan kebun durian maupun saluran air. Ia menegaskan bahwa selama pengerjaan lahan, tidak ditemukan saluran air yang dirusak maupun tanaman durian yang dihancurkan.

Puncaknya, keterangan ahli hukum pidana Dr. Beny Karya Limantara, S.H., M.H., memperkuat posisi pembelaan. Ia menjelaskan konsep Prejudicieel Geshil, yakni irisan antara perkara pidana dan perdata. Menurutnya, adanya dua bukti kepemilikan atas lahan yang sama—AJB yang dipersoalkan dan Sporadik—membuat unsur “milik orang lain” dalam pasal pencurian belum dapat dipastikan.

“Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perdata untuk menentukan kepemilikan sah. Jika unsur itu belum jelas, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa unsur dalam pasal yang didakwakan bersifat kumulatif. Artinya, jika satu unsur tidak terpenuhi, maka keseluruhan dakwaan dapat gugur.

Dengan berbagai fakta yang terungkap, mulai dari bantahan saksi kunci hingga ketidaksesuaian administratif dalam AJB, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Ini bukan lagi perkara pidana, tetapi sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas tim kuasa hukum.

Tags: BaheromsyahDugaan PemalsuanPencurianPengrusakanPN Gedong Tataan
Previous Post

Permudah Layanan Publik, “Hallo Lamsel” Segera Diluncurkan

Next Post

Belajar dari Tragedi Wira Garden

Related Posts

Minim Pengawasan, Mobil Pick Up Terjebak Lumpur di Proyek Jembatan Pendem

Minim Pengawasan, Mobil Pick Up Terjebak Lumpur di Proyek Jembatan Pendem

23/05/2026
IWO Lampung Desak Pembebasan Relawan dan Wartawan Indonesia di Misi Gaza

IWO Lampung Desak Pembebasan Relawan dan Wartawan Indonesia di Misi Gaza

21/05/2026
MoU dengan Emak.ID, IAD Lampung Komitmen Kurangi Limbah Domestik Sejak dari Dapur

MoU dengan Emak.ID, IAD Lampung Komitmen Kurangi Limbah Domestik Sejak dari Dapur

21/05/2026
Sinergi Tiga Matra Intelijen TNI Gulung Jaringan Narkoba di Desa Sumber Mufakat

Sinergi Tiga Matra Intelijen TNI Gulung Jaringan Narkoba di Desa Sumber Mufakat

20/05/2026
Bahasa Lampung Hadapi Erosi Penutur, Pengamat Desak Optimalisasi Regulasi Muatan Lokal

Bahasa Lampung Hadapi Erosi Penutur, Pengamat Desak Optimalisasi Regulasi Muatan Lokal

20/05/2026
Sering Macet dan Berlumpur, Warga Tagih Janji Penyelesaian Jembatan Pendem Lampung Selatan

Sering Macet dan Berlumpur, Warga Tagih Janji Penyelesaian Jembatan Pendem Lampung Selatan

20/05/2026
Next Post
Belajar dari Tragedi Wira Garden

Belajar dari Tragedi Wira Garden

Promo Awal April! Arnawa Swimming Class Buka Kelas Renang Grup untuk Pemula hingga Atlet

Promo Awal April, Arnawa Swimming Class Buka Kelas Renang Grup untuk Pemula hingga Atlet

Bupati Radityo Egi di Hadapan 1.500 Guru: Teknologi Bisa Transfer Informasi, Tapi Hanya Guru yang Bisa Beri Inspirasi

Bupati Radityo Egi di Hadapan 1.500 Guru: Teknologi Bisa Transfer Informasi, Tapi Hanya Guru yang Bisa Beri Inspirasi

Pemkab Lampung Selatan Respons Cepat, Jembatan Amblas di Karangsari–Fajar Baru Mulai Dikerjakan

Pemkab Lampung Selatan Respons Cepat, Jembatan Amblas di Karangsari–Fajar Baru Mulai Dikerjakan

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Hadiri IDS Sumatra 2026, Zulhas Puji Langkah Egi Gelar Event Tanpa Uang Rakyat
Lampung Selatan

Hadiri IDS Sumatra 2026, Zulhas Puji Langkah Egi Gelar Event Tanpa Uang Rakyat

EditorClarissaand1 others
23/05/2026

Clickinfo.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri gelaran Indonesian Drift Series (IDS) Sumatra 2026 di Way Handak Expo, Kalianda,...

Read more
Drifter Muda Asal Kalianda Tampil Perdana di IDS Sumatra 2026

Drifter Muda Asal Kalianda Tampil Perdana di IDS Sumatra 2026

23/05/2026
Tanpa APBD, IDS Sumatra 2026 Hadirkan Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Tanpa APBD, IDS Sumatra 2026 Hadirkan Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Warga

23/05/2026
IDS Sumatra 2026 Dongkrak Penjualan Pedagang Kecil di Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Penjualan Pedagang Kecil di Lampung Selatan

23/05/2026
Minim Pengawasan, Mobil Pick Up Terjebak Lumpur di Proyek Jembatan Pendem

Minim Pengawasan, Mobil Pick Up Terjebak Lumpur di Proyek Jembatan Pendem

23/05/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.