• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 17, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

DPP KAMPUD Nilai BPN Bandar Lampung Tunda Layanan SHM, Laporan Resmi Masuk Ombudsman

AidilEditorAidil
30/06/2026
in Berita
A A
DPP KAMPUD Nilai BPN Bandar Lampung Tunda Layanan SHM, Laporan Resmi Masuk Ombudsman

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. | Ist

Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026, Seno Aji menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima secara resmi oleh petugas Ombudsman bernama Rasmillah dan kini tengah memasuki tahap verifikasi dokumen oleh tim penelaah.

ArtikelTerkait

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Taman Palem Permai I Hajimena Kompak Gelar Lomba dan Makan Bersama

Pererat Kerukunan Warga, Lingkungan 001 Gedong Meneng Gelar Puncak Perayaan Kemerdekaan

“Laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dengan dalil pengamanan administrasi atas permohonan pelayanan publik pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku principal oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, telah kami daftarkan langsung dan diterima petugas bernama Rasmillah pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Saat ini laporan masuk pada tahap verifikasi dokumen oleh tim telaah,” kata Seno Aji.

Menurut Seno Aji, laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menilai kebijakan yang diambil Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melampaui kewenangan dan merugikan pemohon.

Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 40 ayat (1), yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Seno Aji menilai penundaan penyelesaian permohonan pemisahan dan pemecahan sertipikat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, menurutnya, pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pelayanan disebut telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu penandatanganan Kepala Kantor Pertanahan. Namun, penyelesaian permohonan tersebut ditunda dengan alasan pengamanan administrasi.

“Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kewenangan BPN tidak boleh berubah menjadi aparat penegak hukum. Penundaan yang dilakukan hanya dengan alasan takut terhadap jaksa dan khawatir menimbulkan persoalan menjelang masa pensiun merupakan tindakan yang menurut kami tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Seno Aji.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung sempat menyarankan agar pemohon membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Namun, menurutnya, Sertipikat Hak Milik Nomor 2494 maupun SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak tercantum dalam putusan maupun surat tersebut sehingga dinilai tidak memiliki keterkaitan.

Atas dasar itu, DPP KAMPUD menilai alasan penundaan pelayanan tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon.

Seno Aji berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beserta pihak terkait, kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan adanya maladministrasi.

“Harapannya tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera memeriksa Kepala Kantor Pertanahan dan satuan kerja terkait, kemudian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerbitkan LHP yang menyatakan Kepala Kantor BPN Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut, serta merekomendasikan agar permohonan pemohon segera diselesaikan demi kepastian dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya.

Selain melapor ke Ombudsman, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Lampung. Menurutnya, tindakan penundaan pelayanan tersebut dinilai telah menghambat hak masyarakat dalam memperoleh layanan publik.

Sementara itu, petugas penerima laporan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rasmillah, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada tim penelaah.

“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti tim telaah akan menghubungi pelapor untuk memberikan informasi terkait kelengkapan dokumen laporan,” kata Rasmillah.

Tags: BPN Bandar LampungDPP KAMPUDOmbudsman RI
Previous Post

Produktivitas Petani Jadi Kunci Ekonomi Tanggamus, Bupati Dorong Pendampingan Lapangan

Next Post

Cetak Sejarah, Dua Pelajar Lampung Selatan Tembus Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Related Posts

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Taman Palem Permai I Hajimena Kompak Gelar Lomba dan Makan Bersama

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Taman Palem Permai I Hajimena Kompak Gelar Lomba dan Makan Bersama

16/08/2026
Pererat Kerukunan Warga, Lingkungan 001 Gedong Meneng Gelar Puncak Perayaan Kemerdekaan

Pererat Kerukunan Warga, Lingkungan 001 Gedong Meneng Gelar Puncak Perayaan Kemerdekaan

16/08/2026
Bukan Sekadar Lomba, DKM Al Iman Tanamkan Sportivitas dan Cinta Tanah Air kepada Anak TPA

Bukan Sekadar Lomba, DKM Al Iman Tanamkan Sportivitas dan Cinta Tanah Air kepada Anak TPA

15/08/2026
Dari Warga untuk Warga, Semarak Perlombaan HUT RI ke-81 di RT 007 Gedong Meneng

Dari Warga untuk Warga, Semarak Perlombaan HUT RI ke-81 di RT 007 Gedong Meneng

15/08/2026
Tak Melulu Jadi Pegawai RS, 10 Alumni Ners Poltekkes Dibekali Keterampilan Bisnis Perawatan Mandiri

Tak Melulu Jadi Pegawai RS, 10 Alumni Ners Poltekkes Dibekali Keterampilan Bisnis Perawatan Mandiri

15/08/2026
Cegah Kanker Serviks, Dosen Poltekkes Tanjungkarang Latih Warga Metro Gunakan Aplikasi EWS Digital

Cegah Kanker Serviks, Dosen Poltekkes Tanjungkarang Latih Warga Metro Gunakan Aplikasi EWS Digital

15/08/2026
Next Post
Cetak Sejarah, Dua Pelajar Lampung Selatan Tembus Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Cetak Sejarah, Dua Pelajar Lampung Selatan Tembus Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Shobat di Sragi, Egi Tegaskan Pembangunan Tak Cukup Hanya Jalan dan Jembatan

Shobat di Sragi, Egi Tegaskan Pembangunan Tak Cukup Hanya Jalan dan Jembatan

Malu Berkorupsi adalah Kemuliaan Bangsa

Malu Berkorupsi adalah Kemuliaan Bangsa

Sistem Karantina Dinilai Belum Efisien, APINDO Usul Pembentukan Forum Konsultasi Rutin

Sistem Karantina Dinilai Belum Efisien, APINDO Usul Pembentukan Forum Konsultasi Rutin

Internasionalisasi Kampus, FKIP Unila Hadirkan 11 Dosen Asing Lintas Negara

Internasionalisasi Kampus, FKIP Unila Hadirkan 11 Dosen Asing Lintas Negara

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Taman Palem Permai I Hajimena Kompak Gelar Lomba dan Makan Bersama
Berita

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Taman Palem Permai I Hajimena Kompak Gelar Lomba dan Makan Bersama

EditorIrzon
16/08/2026

Clickinfo.co.id - Warga Perumahan Taman Palem Permai I, Hajimena, tumpah ruah memadati area Jalur Dua untuk merayakan Hari Ulang Tahun...

Read more
Pererat Kerukunan Warga, Lingkungan 001 Gedong Meneng Gelar Puncak Perayaan Kemerdekaan

Pererat Kerukunan Warga, Lingkungan 001 Gedong Meneng Gelar Puncak Perayaan Kemerdekaan

16/08/2026
IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

16/08/2026
Bukan Sekadar Lomba, DKM Al Iman Tanamkan Sportivitas dan Cinta Tanah Air kepada Anak TPA

Bukan Sekadar Lomba, DKM Al Iman Tanamkan Sportivitas dan Cinta Tanah Air kepada Anak TPA

15/08/2026
Kukuhkan Pengurus Kwarran BNS, Kwarcab Tanggamus Dorong Pramuka Jadi Pilar Karakter Generasi Muda

Kukuhkan Pengurus Kwarran BNS, Kwarcab Tanggamus Dorong Pramuka Jadi Pilar Karakter Generasi Muda

15/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.