• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Doxing, Senjata Baru Pembungkam Demokrasi

IrzonEditorIrzon
21/07/2026
in Opini
A A
Doxing, Senjata Baru Pembungkam Demokrasi

Doxing, Senjata Baru Pembungkam Demokrasi

Clickinfo.co.id – Ruang digital seharusnya menjadi tempat bertemunya gagasan, ilmu pengetahuan, dan kritik yang sehat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita justru menyaksikan gejala yang mengkhawatirkan. Perbedaan pendapat tidak lagi dijawab dengan argumentasi, melainkan dibalas dengan penyebaran data pribadi atau doxing sebagai alat intimidasi.

Fenomena ini bukan hanya persoalan etika bermedia sosial. Ia telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Kasus yang menimpa Nabiyla Risfa Izzati, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi alarm keras bagi semua pihak. Bermula dari komentar akademik yang menyarankan seorang ASN menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia justru menjadi sasaran teror digital. Data yang disebarkan bukan hanya nama atau nomor telepon, tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, data keluarga, hingga lokasi yang diduga sangat akurat.

ArtikelTerkait

Membedakan Potensi dan Prediksi Megathrust

Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Tidak lama kemudian, pegiat media sosial Ferry Koto juga dilaporkan mengalami intimidasi dengan pola yang hampir sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa doxing mulai digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang menyampaikan kritik.

Inilah yang dalam kajian hukum dan ilmu komunikasi dikenal sebagai “chilling effect”, yaitu kondisi ketika seseorang memilih diam bukan karena tidak memiliki pendapat, tetapi karena takut terhadap ancaman yang mungkin diterimanya.

Demokrasi tentu tidak dibangun di atas rasa takut. Demokrasi hidup karena adanya ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun gagasan yang berbeda.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah munculnya pertanyaan besar mengenai asal-usul data pribadi yang digunakan pelaku. Bagaimana mungkin data kependudukan yang bersifat sangat sensitif dapat berpindah ke tangan pihak yang tidak berwenang? Apakah terjadi kebocoran sistem? Apakah ada penyalahgunaan hak akses? Ataukah terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangannya secara melawan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara berkewajiban memberikan jawaban melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup jelas mengenai larangan memperoleh, menggunakan, maupun mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum. Demikian pula berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan apabila penyebaran data tersebut disertai ancaman atau intimidasi.

Namun, hukum tidak cukup hanya tertulis di dalam lembaran negara. Hukum baru memiliki makna apabila ditegakkan secara konsisten tanpa memandang siapa pelakunya.

Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum mampu mengusut bukan hanya pelaku yang menyebarkan data, tetapi juga apabila ditemukan pihak-pihak yang menjadi sumber kebocoran informasi tersebut. Penegakan hukum yang berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap akar persoalan hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga data pribadi. Jejak digital yang terlalu terbuka sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber. Membatasi informasi pribadi di media sosial, mengaktifkan autentikasi dua faktor, menggunakan kata sandi yang kuat, serta memisahkan akun untuk kepentingan pribadi dan pekerjaan merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko.

Apabila menjadi korban doxing, masyarakat sebaiknya segera mengamankan seluruh bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman layar, maupun tautan unggahan sebelum konten dihapus. Bukti tersebut sangat penting untuk mendukung proses pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya digital yang lebih dewasa. Kritik tidak boleh dibalas dengan ancaman. Perbedaan pendapat tidak boleh dijawab dengan teror.

Apalagi menggunakan data pribadi sebagai alat untuk menekan kebebasan orang lain.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses memperbaiki diri. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan energi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersinergi menciptakan ruang digital yang aman, beradab, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

Melindungi data pribadi bukan semata-mata menjaga informasi seseorang. Melindungi data pribadi berarti menjaga rasa aman, menjaga kebebasan berpikir, menjaga kebebasan berpendapat, dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Demi kehormatan dan kewibawaan Pemerintah serta seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, profesionalisme dalam menjalankan tugas bukan lagi sebuah pilihan, tetapi suatu keharusan. Sementara bagi siapa pun yang masih menjadikan penyebaran data pribadi sebagai sarana intimidasi, sudah saatnya menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan etika dan nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan ketakutan, melainkan dengan keberanian untuk berdialog, saling menghormati, dan menegakkan hukum secara adil bagi semua.

 

Bandar Lampung, 21 Juli 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

Tags: DoxingJunaidi IsmailUU Perlindungan Data Pribadi
Previous Post

HUT SMA YP Unila Ke-45, Kepala SMA YP Unila Ajak Seluruh Warga Sekolah Jaga Kebersamaan dan Kualitas Pendidikan

Next Post

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Key Giffary Ajak Anak Indonesia Berani Bermimpi dan Berprestasi

Related Posts

Membedakan Potensi dan Prediksi Megathrust

Membedakan Potensi dan Prediksi Megathrust

22/07/2026
Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

20/07/2026
Piala Dunia 2026 dan Etika Kekuasaan

Piala Dunia 2026 dan Etika Kekuasaan

20/07/2026
Hormati Profesi, Jaga Demokrasi

Hormati Profesi, Jaga Demokrasi

20/07/2026
Membangun Kepercayaan Publik Melalui Inovasi Presisi

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Inovasi Presisi

20/07/2026
Drama 10 Gol di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 

Drama 10 Gol di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 

19/07/2026
Next Post
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Key Giffary Ajak Anak Indonesia Berani Bermimpi dan Berprestasi

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Key Giffary Ajak Anak Indonesia Berani Bermimpi dan Berprestasi

Gas Alam SP2J Dinilai Lebih Hemat dan Praktis, Pemanfaatannya Terus Didorong

Gas Alam SP2J Dinilai Lebih Hemat dan Praktis, Pemanfaatannya Terus Didorong

Wujudkan Ibukota Hijau, Bupati Dedi Irawan Mulai Susun Kajian Kompleks Perkantoran Terpadu

Wujudkan Ibukota Hijau, Bupati Dedi Irawan Mulai Susun Kajian Kompleks Perkantoran Terpadu

Nazaruddin Dorong Kepala Sekolah Jadi Pemimpin Visioner Lewat CEO School Summit 2026

Nazaruddin Dorong Kepala Sekolah Jadi Pemimpin Visioner Lewat CEO School Summit 2026

SMAN 14 Palembang Peringati Hari Anak Nasional 2026, Dorong Anak Tumbuh Cerdas dan Berkarakter

SMAN 14 Palembang Peringati Hari Anak Nasional 2026, Dorong Anak Tumbuh Cerdas dan Berkarakter

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kepala SDN 109 Palembang Dorong Lahirnya Generasi Maju
Sumatera Selatan

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kepala SDN 109 Palembang Dorong Lahirnya Generasi Maju

EditorIrzon
22/07/2026

Clickinfo.co.id - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan untuk terus memperkuat perlindungan, pemenuhan hak,...

Read more
HUT ke-15 Garnita Malahayati NasDem, Liza Rahayu Pratiwi Ajak Perempuan Terus Berkarya

HUT ke-15 Garnita Malahayati NasDem, Liza Rahayu Pratiwi Ajak Perempuan Terus Berkarya

22/07/2026
Membedakan Potensi dan Prediksi Megathrust

Membedakan Potensi dan Prediksi Megathrust

22/07/2026
Relokasi Pedagang Talangpadang Berlangsung Persuasif, Pemkab Siapkan Berbagai Kemudahan

Relokasi Pedagang Talangpadang Berlangsung Persuasif, Pemkab Siapkan Berbagai Kemudahan

21/07/2026
Lampung Post Executive Forum III Bahas Koperasi Merah Putih, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen

Lampung Post Executive Forum III Bahas Koperasi Merah Putih, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen

21/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.