Clickinfo.co.id – Ada kalimat yang terdengar sederhana, tetapi sebenarnya menyimpan persoalan besar, “Kami tinggal di Papua, tapi hutan sudah habis.”
Kalimat itu disampaikan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong. Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan para peserta forum, Elisa secara terbuka menyoroti ketimpangan penguasaan hutan, tanah dan sumber daya alam di Papua.
Ia bahkan mengatakan masyarakat Papua seolah hanya menumpang di tanah sendiri, sementara sebagian kekayaan alam justru dikuasai konglomerat dan pihak dari luar Papua.
Pernyataan seperti ini tentu tidak boleh dianggap hanya pidato politik. Sebaliknya, harus dilihat sebagai peringatan khusus bagi pemerintah.
Sebab persoalannya bukan hanya Papua. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat adat di daerah lain di Indonesia juga sedang mengalami hal yang sama?
Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Hutan, tambang, perkebunan, laut dan berbagai sumber daya lainnya tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Namun, kekayaan alam itu seharusnya tidak hanya menghasilkan angka investasi, pertumbuhan ekonomi atau keuntungan bagi pemilik modal.
Ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya jauh lebih sederhana, apakah rakyat yang tinggal di atas tanah tersebut menjadi lebih sejahtera?
Kalau hutan dibuka, tetapi masyarakat adat kehilangan ruang hidup, ada persoalan. Kalau tambang menghasilkan keuntungan besar, tetapi masyarakat sekitar tetap miskin, ada persoalan. Kalau investasi masuk miliaran bahkan triliunan rupiah, tetapi masyarakat lokal hanya menjadi penonton, juga ada persoalan. Dan kalau masyarakat sampai merasa menjadi orang asing di tanah leluhurnya sendiri, maka negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat.
Elisa Kambu juga mendorong pemerintah pusat mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat agar hak masyarakat adat memiliki kepastian hukum. Menurut saya, inilah bagian paling penting dari kritik tersebut.
Negara tidak boleh baru datang setelah terjadi konflik tanah, demonstrasi, pembakaran, bentrokan atau sengketa berkepanjangan.
Negara harus hadir sebelum konflik terjadi. Caranya sederhana tetapi membutuhkan keberanian politik yaitu perjelas status tanah, akui hak masyarakat adat, buka informasi perizinan, pastikan siapa pemilik manfaat sebenarnya, dan awasi setiap aktivitas usaha yang menggunakan sumber daya alam.
Jangan sampai masyarakat bertahun-tahun mempertahankan tanah leluhurnya, sementara proses administrasi pengakuan hak berjalan begitu lambat. Sebaliknya, izin investasi bisa bergerak jauh lebih cepat.
Kalau itu yang terjadi, wajar apabila rakyat bertanya, negara sebenarnya berdiri di pihak siapa?
Kritik terhadap penguasaan sumber daya alam bukan berarti kita harus memusuhi pengusaha atau menolak investasi. Indonesia tetap membutuhkan investasi. Lapangan pekerjaan dibutuhkan. Pembangunan juga membutuhkan modal. Dunia usaha merupakan bagian penting dari perekonomian nasional.
Tetapi investasi tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengambil sebanyak-banyaknya dari daerah dan meninggalkan sesedikit-sedikitnya untuk masyarakat setempat.
Pengusaha yang taat aturan, menjaga lingkungan, menghormati masyarakat adat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah tentu harus mendapatkan ruang.
Yang harus dilawan adalah perilaku penguasaan sumber daya alam yang tidak adil, konflik kepentingan, monopoli, perizinan bermasalah dan segala bentuk permainan yang membuat masyarakat kehilangan haknya.
Karena itu, ketika Elisa menyebut adanya penguasaan hutan dan pertambangan oleh kelompok-kelompok besar, pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai kritik yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti, bukan sebagai vonis terhadap orang atau kelompok tertentu.
Jika memang ada pelanggaran hukum, bongkar. Jika izinnya bermasalah, periksa. Jika kepemilikannya disamarkan melalui berbagai perusahaan, telusuri. Jika ada konflik kepentingan, ungkap. Dan jika semuanya ternyata sesuai hukum, pemerintah juga harus mampu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah obat paling sederhana untuk menghilangkan kecurigaan.
Papua seharusnya tidak hanya dikenal karena kekayaan alamnya. Papua harus dikenal karena masyarakatnya yang sejahtera. Hutan tetap terjaga. Tanah adat terlindungi. Anak-anak Papua mendapatkan pendidikan yang layak. Masyarakat memperoleh pekerjaan. Pelaku usaha tumbuh. Dan kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi orang-orang yang hidup di wilayah tersebut.
Begitu pula daerah-daerah lain di Indonesia. Jangan sampai masyarakat adat di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan daerah lainnya mengalami persoalan serupa yakni tinggal di atas tanah yang kaya sumber daya, tetapi justru menjadi penonton ketika kekayaan itu dieksploitasi.
Karena, kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk menikmati kekayaan negerinya sendiri.
Itulah sebabnya kritik Elisa Kambu patut diapresiasi sepanjang ditempatkan dalam koridor kepentingan rakyat dan dapat diuji dengan data serta fakta.
Pemerintah pusat tidak perlu tersinggung. Justru sebaliknya, kritik dari kepala daerah harus dijadikan bahan evaluasi.
Sebab seorang gubernur yang menyampaikan kegelisahan masyarakatnya di hadapan pemerintah pusat sedang melakukan sesuatu yang penting. Mengingatkan negara bahwa pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang investasi, tetapi juga tentang keadilan.
Dan apabila benar ada konglomerasi, permainan izin, penguasaan lahan atau praktik lain yang membuat masyarakat adat kehilangan haknya, negara harus bertindak tegas.
Bukan karena negara membenci orang kaya. Bukan pula karena investasi harus dimusuhi. Tetapi karena kekayaan Indonesia harus sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya kemakmuran segelintir orang.
Jangan sampai suatu hari nanti masyarakat di negeri sendiri hanya bisa berkata, “Kami tinggal di sini, tetapi tanah dan kekayaan kami bukan lagi milik kami.”
Kalau itu sampai terjadi, yang sedang kehilangan bukan hanya masyarakat adat. Yang sedang kehilangan adalah kewibawaan negara.
Bandar Lampung, 07 September 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












