Clickinfo.co.id – Polemik penarikan iuran Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) sebesar Rp110.000 per siswa di Kabupaten Tanggamus kian terang benderang. Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Afifah Asna Dewi, S.Si., secara terbuka membenarkan adanya gejolak pemungutan dana tersebut. Ia mengaku baru akan menyiapkan surat edaran resmi setelah persoalan ini gaduh di ranah publik, Minggu, 6 September 2026.
Pengakuan Kabid PAUD tersebut sekaligus menyingkap tabir kontradiksi di internal Dinas Pendidikan Tanggamus. Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanggamus, Viktor Libradi, sebelumnya secara tegas mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya penarikan biaya seragam dalam ajang tahunan tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 4 September 2026, Afifah mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah memanggil dan melayangkan teguran lisan kepada Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Tanggamus, Somad. Teguran itu diberikan agar pihak panitia tidak menetapkan biaya secara sepihak yang dapat memberatkan para orang tua siswa.
“Kami sudah tekankan dan sudah menegur Pak Somad selaku Ketua Himpaudi, jangan hanya sepihak, jangan sampai wali murid ada yang keberatan. Ketika itu dijawab oleh Somad, ‘Ini kegiatan organisasi, Bu, kami juga enggak ada dananya, makanya diambil sumbangan dari wali murid’,” ujar Afifah menirukan percakapannya dengan Ketua Himpaudi.
Lampu Hijau “Sumbangan” dan Celah Aturan
Meski mengklaim telah melayangkan teguran verbal, Afifah justru terkesan memberikan sinyal pembiaran terhadap skema pengumpulan dana dari orang tua murid tersebut dengan dalih kesepakatan bersama.
“Kalau itu semua menyepakati ya monggo saja, yang penting realisasi dan logis,” kata Afifah saat ditanya mengenai keabsahan penarikan dana tersebut.
Namun, sikap Dinas Pendidikan yang seolah merestui penarikan dana berkedok “musyawarah” tersebut dinilai berbenturan keras dengan regulasi pemerintah. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana dari wali murid hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Ketika nominal ditetapkan secara seragam sebesar Rp110.000 per anak untuk pembelian baju kaus, sifat “sukarela” tersebut secara yuridis gugur dan berubah menjadi pungutan wajib. Berdasarkan aturan Kemendikbudristek, hasil musyawarah atau rapat komite tidak dapat dijadikan alat pembenar untuk memungut biaya wajib kepada peserta didik.
Langkah Reaktif dan Desakan Transparansi
Menanggapi gelombang keluhan wali murid yang meluas di 20 kecamatan, Afifah menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan pimpinan dinas untuk menerbitkan surat edaran tertulis sebagai langkah penertiban.
“Atas kejadian tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan untuk membuatkan edaran secara tertulis,” pungkasnya.
Langkah reaktif Dinas Pendidikan yang baru merencanakan edaran tertulis setelah polemik ini mencuat ke publik kian memperkuat desakan dari masyarakat. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus mendorong Inspektorat Daerah bersama Satuan Tugas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas akuntabilitas serta dugaan komersialisasi kegiatan organisasi di lingkungan pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara dari Himpaudi maupun Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Tanggamus belum membeberkan rincian pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari hasil pengumpulan iuran siswa se-Kabupaten Tanggamus tersebut.











