Clickinfo.co.id – Poros Wartawan Lampung (PWL) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada pos belanja sewa tiang billboard dan pencetakan banner di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, realisasi belanja sewa tiang billboard BPBD Lampung tercatat senilai Rp1,156 miliar untuk 16 titik lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Kendati demikian, hasil uji petik fisik yang dilakukan auditor negara pada 5 hingga 15 November 2025 membuktikan materi sosialisasi dan peringatan dini bencana hanya terpasang di 7 titik lokasi.
Atas temuan lapangan tersebut, BPK mengalkulasi nilai kelebihan pembayaran bruto sebesar Rp1,027 miliar. Setelah dikurangi potongan pajak senilai Rp132,48 juta, nilai kelebihan pembayaran bersih tercatat mencapai Rp895.502.252,84.
Selain sewa tiang reklame, BPK turut menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada pos pengadaan cetak banner, spanduk, dan baliho sebesar Rp108.542.875.
Ketua Umum Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, S.H., menegaskan selisih anggaran bernilai ratusan juta rupiah tersebut memerlukan perhatian serius dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Temuan BPK harus menjadi perhatian bersama. Dalam dokumen administratif tercatat sewa 16 titik billboard, tetapi pemeriksaan fisik hanya menemukan 7 titik. Ketidaksesuaian ini tentu wajib dijelaskan secara transparan,” ujar Junaidi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Junaidi menekankan, pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup hanya berpatokan pada kelengkapan berkas administratif, melainkan wajib dibuktikan dengan wujud fisik dan asas kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
“Pengadaan barang dan jasa menyangkut akuntabilitas uang rakyat. Kami berharap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh dan kelebihan pembayaran diselesaikan sesuai regulasi perundang-undangan,” pungkasnya.











