• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 5, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

RUU Perampasan Aset, Ujian Nyata Keberanian Negara

IrzonEditorIrzon
19/08/2026
in Opini
A A
RUU Perampasan Aset, Ujian Nyata Keberanian Negara

RUU Perampasan Aset, Ujian Nyata Keberanian Negara

Clickinfo.co.id – Korupsi bukan lagi hanya persoalan uang negara yang hilang. Korupsi adalah kejahatan yang merusak kepercayaan rakyat, melemahkan pembangunan, dan mencederai kewibawaan negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika pelakunya dijebloskan ke penjara. Harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara.

Dalam kondisi seperti sekarang, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan tidak semestinya kembali berjalan lambat. DPR RI bersama pemerintah tengah mempercepat pembahasannya, dengan target aturan tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Target itu tentu patut diapresiasi. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan regulasi tersebut segera dituntaskan bersama DPR.

ArtikelTerkait

E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi

Ketika Pengkritik Masuk Istana

RUU Perampasan Aset bukan hanya agenda legislasi biasa. Ini adalah ujian keberanian negara dalam menghadapi koruptor dan mengembalikan hak rakyat.

Selama ini masyarakat sering menyaksikan pelaku korupsi dihukum. Namun, ada pertanyaan yang selalu mengemuka adalah bagaimana dengan uang dan aset hasil korupsinya?

Jangan sampai pelakunya masuk penjara, sementara hasil kejahatannya tetap aman dan pada akhirnya dinikmati keluarga, kroni atau pihak lain.

Logikanya sederhana. Jika seseorang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, maka negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, membekukan, merampas dan mengembalikan aset tersebut melalui proses yang sah. Penjara menghukum pelakunya. Perampasan aset memutus keuntungan dari kejahatannya.

Di sinilah pentingnya RUU Perampasan Aset. Namun, percepatan pengesahan juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Negara hukum harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan membutuhkan rumusan yang sangat hati-hati. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah.

Karena itu, aturan tersebut harus memiliki standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, pengawasan lembaga peradilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan kata lain, negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tetap adil terhadap rakyat.

DPR dan pemerintah juga harus mampu membedakan antara pembahasan yang matang dengan pembahasan yang terus-menerus ditunda. Penyerapan aspirasi masyarakat dan pendapat para ahli memang penting. Tetapi setelah berbagai masukan diperoleh, harus ada keberanian untuk mengambil keputusan.

Rakyat sudah terlalu lama mendengar jargon perang terhadap korupsi. Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti nyata. Jangan sampai Indonesia memiliki banyak aturan untuk menghukum koruptor, tetapi masih lemah dalam mengembalikan hasil kejahatannya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset memang tidak akan serta-merta menghapus korupsi. Tetapi setidaknya negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi jalan mudah menuju kekayaan.

Sebab bagi sebagian pelaku, yang paling ditakuti bukan hanya hukuman penjara, tetapi kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.

Karena itu, DPR RI dan pemerintah harus menjadikan target pengesahan sebelum Desember 2026 sebagai komitmen serius, bukan hanya target politik atau administratif.

RUU ini harus lahir sebagai undang-undang yang kuat, adil, transparan, tidak multitafsir, dan tidak mudah disalahgunakan.

Karena persoalan ini bukan hanya tentang sebuah undang-undang. Tetapi tentang wibawa negara dan rasa keadilan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mereka yang mencuri uang rakyat. Koruptor harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, dan kekayaan yang terbukti berasal dari kejahatan harus dikembalikan kepada negara.

RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama dinantikan. Kini saatnya negara menunjukkan keberanian. Sebab rakyat tidak hanya ingin melihat koruptor masuk penjara. Rakyat juga ingin melihat uang rakyat kembali.

 

Bandar Lampung, 19 Agustus 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Junaidi IsmailPoros Wartawan LampungRUU Perampasan Aset
Previous Post

Bupati Askolani Tinjau Distribusi Air Bersih Merah Mata-Kenten Laut

Next Post

Perkuat Tata Kelola Organisasi, Sekda Marindo Kurniawan Minta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Related Posts

E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi

E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi

05/10/2026
Ketika Pengkritik Masuk Istana

Ketika Pengkritik Masuk Istana

04/10/2026
BRAN dan Ujian Reforma Agraria dari Bandar Dewa

BRAN dan Ujian Reforma Agraria dari Bandar Dewa

03/10/2026
Regenerasi Polri Harus Dijaga

Regenerasi Polri Harus Dijaga

02/10/2026
Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

01/10/2026
SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

30/09/2026
Next Post
Perkuat Tata Kelola Organisasi, Sekda Marindo Kurniawan Minta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Perkuat Tata Kelola Organisasi, Sekda Marindo Kurniawan Minta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Tingkatkan Mutu Perpustakaan SMA di Tiga Daerah, Cabdin Pendidikan Wilayah II Gelar Workshop di Pringsewu

Tingkatkan Mutu Perpustakaan SMA di Tiga Daerah, Cabdin Pendidikan Wilayah II Gelar Workshop di Pringsewu

Buntut Dugaan Kekerasan di Ratu Karaoke Pulung Kencana, Ketua JWI Tubaba Minta Polisi Periksa Saksi dan CCTV

Buntut Dugaan Kekerasan di Ratu Karaoke Pulung Kencana, Ketua JWI Tubaba Minta Polisi Periksa Saksi dan CCTV

Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Saleh Asnawi Ajak Warga Kota Agung Perkuat Persatuan

Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Saleh Asnawi Ajak Warga Kota Agung Perkuat Persatuan

DPP KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

DPP KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi
Opini

E-Voting Pilkades 2026, Lompatan Besar Demokrasi

EditorAidil
05/10/2026

Clickinfo.co.id - PENERAPAN sistem e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 patut dipandang sebagai sebuah lompatan penting dalam perjalanan demokrasi...

Read more
Jelang Penilaian Ombudsman, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Pelayanan Publik

Jelang Penilaian Ombudsman, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Pelayanan Publik

05/10/2026
Pemkab Pesisir Barat Tekankan Pentingnya Kondusivitas Jelang Pemilihan Peratin Serentak 2026

Pemkab Pesisir Barat Tekankan Pentingnya Kondusivitas Jelang Pemilihan Peratin Serentak 2026

05/10/2026
Pemprov Lampung Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat Seni Islami

Pemprov Lampung Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat Seni Islami

05/10/2026
Wagub Jihan: Perluasan Jamsostek di Lampung Harus Menyasar Pekerja Rentan

Wagub Jihan: Perluasan Jamsostek di Lampung Harus Menyasar Pekerja Rentan

05/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.