Clickinfo.co.id – Sangat disayangkan peristiwa pengusiran sejumlah anggota TNI dan Polri dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026. Peristiwa yang terjadi di tengah peringatan 21 tahun perdamaian Aceh ini bukan kericuhan biasa. Ada pesan serius yang harus dibaca dengan kepala dingin oleh semua pihak.
Aceh hari ini adalah Aceh yang sudah dua dekade lebih belajar hidup dalam suasana damai setelah konflik panjang. Karena itu, setiap gesekan yang menyentuh simbol identitas, aparat negara, dan ruang publik harus disikapi secara hati-hati. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog justru berkembang menjadi konflik terbuka.
Kericuhan bermula ketika sebagian warga mengibarkan bendera Bulan Bintang dan bendera putih di sekitar kompleks masjid. Aparat yang berjaga kemudian berupaya menertibkan atribut tersebut. Situasi memanas ketika sebagian massa menolak, hingga terjadi tindakan represif berupa tembakan peringatan ke udara. Di titik inilah persoalan menjadi semakin sensitif.
Ketika massa kemudian mengejar dan mengusir anggota TNI dan Polri, bahkan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo ikut dihadang dan dilempari saat hendak menghadiri zikir bersama, kita patut bertanya, apakah semangat perdamaian sedang kehilangan ruangnya?
Masjid Raya Baiturrahman bukan hanya bangunan. Tetapi merupakan simbol keagamaan, sejarah, dan kebanggaan masyarakat Aceh. Karena itu, sangat memprihatinkan ketika tempat yang seharusnya menjadi ruang untuk berdoa dan mempererat persaudaraan justru berubah menjadi arena ketegangan antara masyarakat dan aparat negara.
Namun, kritik terhadap masyarakat juga harus disertai kritik terhadap aparat. Penertiban atribut yang status hukumnya masih menjadi perdebatan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang terukur, persuasif, dan mengutamakan komunikasi. Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan identitas tidak boleh dilakukan dengan cara yang berujung pada kekerasan, pelemparan batu, pengrusakan, atau pengusiran aparat secara paksa.
Negara harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh kehilangan kebijaksanaan. Masyarakat boleh bersuara, tetapi aspirasi tidak boleh berubah menjadi kekerasan.
Persoalan bendera Bulan Bintang sendiri memang memiliki sejarah dan dimensi hukum yang tidak sederhana. Aceh memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, tetapi implementasinya selama ini belum menemukan titik temu sepenuhnya dengan pemerintah pusat. Justru karena persoalannya sensitif dan belum selesai secara politik maupun administratif, semua pihak seharusnya menghindari tindakan yang dapat memperlebar jurang perbedaan.
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi momentum untuk mengingat bagaimana mahalnya harga sebuah perdamaian. Jangan karena persoalan bendera, kita lupa bahwa di balik perdamaian itu ada sejarah panjang, air mata, kehilangan, dan perjuangan banyak pihak.
Kita juga patut mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan yang turun langsung menemui masyarakat dan memilih membuka ruang dialog di tengah situasi yang memanas. Pendekatan seperti ini penting karena keamanan tidak selalu harus dibangun dengan kekuatan. Dalam banyak keadaan, dialog justru jauh lebih kuat daripada pengerahan pasukan.
Di sisi lain, imbauan Mabes TNI agar masyarakat tetap tenang dan menghormati simbol-simbol negara juga harus menjadi perhatian bersama. NKRI harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap NKRI bukan berarti mengabaikan aspirasi masyarakat. Begitu pula penghormatan terhadap kekhususan Aceh tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang merusak ketertiban dan mengancam aparat.
Yang diperlukan sekarang bukan saling menyalahkan. Yang diperlukan adalah mendinginkan suasana, membuka dialog, dan mencari jalan keluar yang bermartabat.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu duduk bersama membicarakan persoalan atribut dan simbol-simbol Aceh secara terbuka, jernih, serta berdasarkan hukum. Jangan biarkan persoalan yang berulang setiap tahun menjadi bara yang suatu saat bisa membakar kembali suasana damai.
Aparat keamanan pun perlu melakukan evaluasi. Setiap tindakan di lapangan harus mempertimbangkan karakter sosial dan sejarah Aceh. Sebab, pendekatan keamanan yang tidak sensitif terhadap konteks lokal justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Masyarakat juga mempunyai tanggung jawab yang sama. Perbedaan pandangan bukan alasan untuk melempar batu. Ketidakpuasan bukan alasan untuk mengusir aparat. Aspirasi tetap dapat disampaikan dengan cara yang bermartabat.
Aceh sudah terlalu lama merasakan pahitnya konflik. Jangan biarkan generasi hari ini mewarisi kembali ketegangan yang seharusnya sudah menjadi sejarah.
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh hendaknya tidak berhenti sebagai seremoni. Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa perdamaian harus dirawat setiap hari oleh pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
Masjid harus kembali menjadi tempat menenangkan hati, bukan tempat mempertajam perbedaan. Dan Aceh harus tetap menjadi contoh bahwa konflik yang panjang sekalipun dapat diakhiri dengan perdamaian.
Demi kehormatan NKRI dan masa depan Aceh, jangan biarkan satu hari kericuhan menghapus 21 tahun perjalanan perdamaian.
Bandar Lampung, 17 Agustus 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












