• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 12, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Mundur Setelah Membenahi, Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

IrzonEditorIrzon
29/09/2026
in Opini
A A
Mundur Setelah Membenahi, Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

Mundur Setelah Membenahi, Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

Clickinfo.co.id – Kesediaan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Irjen (Purn) Mashudi, untuk tetap bertahan menghadapi desakan mundur dari anggota Komisi XIII DPR RI patut dicermati secara objektif. Keinginannya membenahi persoalan internal dan mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan komitmen yang perlu dibuktikan melalui tindakan nyata.

Namun, menyatakan sanggup memperbaiki kesalahan anak buah bukan berarti tanggung jawab seorang pemimpin selesai. Justru, keberhasilan pembenahan harus menjadi ukuran sejauh mana seorang pejabat mampu menjaga integritas dan kehormatan institusi yang dipimpinnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026), Mashudi menegaskan kesiapannya memimpin investigasi menyeluruh bersama tim gabungan, mengikuti proses hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar hukum, termasuk terlibat suap dan pungutan liar.

ArtikelTerkait

Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

Belajar Menolak dari Bung Hatta

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menuntaskan pengusutan kasus dalam waktu satu pekan.

Komitmen tersebut tentu harus diuji melalui hasil investigasi yang transparan, penegakan sanksi tanpa pandang bulu, serta perbaikan sistem pengawasan. Apalagi, polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong telah memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan dugaan penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah temuan Ombudsman berupa fasilitas seperti televisi, sofa, kulkas, dan minuman keras. Ditjen PAS memberikan klarifikasi bahwa barang-barang tersebut merupakan milik pribadi yang berada di rumah dinas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Kasi Kamtib), bukan fasilitas mewah komersial milik warga binaan. Perbedaan keterangan ini perlu dituntaskan melalui pemeriksaan terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, bukan hanya saling percaya pada pernyataan masing-masing pihak.

Di sinilah pentingnya tanggung jawab seorang pemimpin. Ketika terjadi persoalan serius dalam institusi yang dipimpinnya, pemimpin tidak cukup hanya berjanji akan melakukan pembenahan. Ia juga harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti, hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, dan sistem yang bermasalah benar-benar diperbaiki.

Tetapi, bagaimana dengan tanggung jawab setelah pembenahan selesai? Pertanyaan ini juga layak menjadi bahan renungan. Keberhasilan mengusut dan memperbaiki kesalahan internal tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai pertanggungjawaban kepemimpinan. Mundur setelah menuntaskan pembenahan dapat dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sepanjang didasarkan pada evaluasi yang objektif dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan jarak antara ucapan dan tindakan pejabat. Janji yang disampaikan dengan penuh keyakinan akan kehilangan makna apabila tidak diikuti hasil nyata. Karena itu, integritas tidak cukup diukur dari keberanian berbicara, tetapi juga dari kesediaan menerima konsekuensi atas tanggung jawab yang diemban.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang bertahan atau siapa yang mundur dari jabatan. Yang lebih penting adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan, pengawasan berjalan, dan tidak ada petugas yang kebal terhadap sanksi ketika terbukti melakukan pelanggaran.

Kehormatan dan kewibawaan institusi negara hanya dapat dijaga melalui keteladanan. Seluruh elemen masyarakat, terutama para pemegang jabatan publik, perlu membangun budaya malu ketika melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, atau lalai menjalankan tugas. Sebab, jabatan adalah amanah, bukan perlindungan dari pertanggungjawaban.

Pemimpin yang berintegritas bukan hanya berani berjanji memperbaiki keadaan, tetapi juga siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya.

 

Bandar Lampung, 29 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Dirjen PASIrjen Purn MashudiKomisi XIII DPR RI
Previous Post

Ubah Rumput Laut Jadi Plastik Ramah Lingkungan, Tim FP Unila Dampingi Pembudidaya di Ketapang

Next Post

Pemkab Pesisir Barat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Sosialisasi KTP, KTA dan TPPO

Related Posts

Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

12/10/2026
Belajar Menolak dari Bung Hatta

Belajar Menolak dari Bung Hatta

12/10/2026
Bung Hatta, Obligasi Negara dan Sepatu Bally

Bung Hatta, Obligasi Negara dan Sepatu Bally

11/10/2026
Wakil Presiden dan Warisan Intelektual Bung Hatta

Wakil Presiden dan Warisan Intelektual Bung Hatta

10/10/2026
UU Baru, Harapan Baru Pekerja 

UU Baru, Harapan Baru Pekerja 

08/10/2026
Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

Berantas Tambang Ilegal dengan Hukum yang Bersih

08/10/2026
Next Post
Pemkab Pesisir Barat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Sosialisasi KTP, KTA dan TPPO

Pemkab Pesisir Barat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Sosialisasi KTP, KTA dan TPPO

DPP KAMPUD Beri Keterangan ke Polda Lampung Terkait Dugaan KKN Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

DPP KAMPUD Beri Keterangan ke Polda Lampung Terkait Dugaan KKN Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

HUT ke-35 Lampung Barat, Gubernur Mirza Tekankan Pembangunan Dimulai dari Desa

HUT ke-35 Lampung Barat, Gubernur Mirza Tekankan Pembangunan Dimulai dari Desa

Pembayaran Gerai KDMP Tuntas, Pemkab dan TNI Fasilitasi Mediasi

Pembayaran Gerai KDMP Tuntas, Pemkab dan TNI Fasilitasi Mediasi

SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

Investasi Lampung Tembus Rp7,3 Triliun pada Semester I 2026
Lampung

Investasi Lampung Tembus Rp7,3 Triliun pada Semester I 2026

EditorAidil
12/10/2026

Clickinfo.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp7,3 triliun dengan penyerapan 9.187 tenaga kerja....

Read more
Massa Jarkot Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pemkot Bandar Lampung

Massa Jarkot Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pemkot Bandar Lampung

12/10/2026
Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

12/10/2026
Bukan Pengawal Pribadi Pejabat, Junaidi Ismail Ingatkan Tim Dokumentasi Taati UU Pers

Bukan Pengawal Pribadi Pejabat, Junaidi Ismail Ingatkan Tim Dokumentasi Taati UU Pers

12/10/2026
Belajar Menolak dari Bung Hatta

Belajar Menolak dari Bung Hatta

12/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.