Clickinfo.co.id — Persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah.
Penyelesaian tersebut dicapai setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama jajaran Koramil 421-08/Palas memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Rabu (23/9/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan, Cahyadi, serta dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.
Turut hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya mengaku belum menerima pembayaran.
Cahyadi menjelaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP, melainkan menyangkut kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai.
Menurutnya, pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Dalam proses pembangunan, mandor lapangan melakukan pemesanan berbagai kebutuhan, mulai dari material bangunan, konsumsi pekerja hingga jasa penjagaan malam kepada sejumlah penyedia.
Namun, setelah pekerjaan selesai, masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan. Kondisi itu membuat sejumlah penyedia harus terlebih dahulu menalangi biaya yang telah dikeluarkan.
Persoalan tersebut kemudian mencuat setelah salah satu penyedia menyampaikan keluhan melalui media sosial. Informasi itu selanjutnya menyebar dan menjadi perhatian masyarakat hingga tingkat kabupaten.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan melakukan klarifikasi sekaligus memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Dalam pertemuan, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hasilnya, para penyedia material dan jasa mendapatkan penyelesaian atas hak-hak mereka sesuai mekanisme yang disepakati bersama.
Sebagai bentuk kesepakatan, para penyedia juga membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa hak mereka telah diterima melalui mekanisme penyelesaian dalam mediasi tersebut.
Sementara kewajiban pembayaran yang masih berkaitan dengan pihak pelaksana pembangunan tetap menjadi tanggung jawab pemborong dan mandor. Keduanya tidak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Cahyadi menegaskan, persoalan yang terjadi merupakan sengketa pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan Gerai KDMP. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai keluhan pembayaran beredar di media sosial.
“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi bersama sekaligus menjadi pembelajaran agar komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan serupa dapat berjalan lebih baik.
Sementara itu, Ketua KDMP Pulau Jaya, Mukhlis, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” kata Mukhlis.
Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dan komunikasi antar pihak yang terlibat dalam setiap kegiatan dapat diperkuat sejak awal.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” ujarnya.














