• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 1, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

IrzonEditorIrzon
30/09/2026
in Opini
A A
SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

SIM dan STNK Seumur Hidup, Antara Kemudahan dan Keselamatan Rakyat

Clickinfo.co.id – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seumur hidup yang kembali mencuat, menarik untuk dikaji secara komprehensif. Gagasan ini menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama dalam meringankan beban biaya, memangkas birokrasi, dan memberikan kemudahan pelayanan publik.

Jika benar-benar dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan dan kepastian hukum, kebijakan tersebut tentu berpotensi memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Namun, kemudahan administrasi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata apakah SIM dan STNK perlu diperpanjang, melainkan bagaimana menghadirkan pelayanan yang efisien sekaligus tetap menjamin ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

ArtikelTerkait

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

Mundur Setelah Membenahi, Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

Diketahui, usulan tersebut pernah disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam rapat bersama Korlantas Polri pada 4 Desember 2024. Ia meminta agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB dikaji ulang sehingga cukup diterbitkan sekali seumur hidup, seperti KTP. Gagasan ini didasari keinginan meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menyederhanakan urusan administrasi.

Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Korlantas Polri menyampaikan bahwa SIM berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan pengemudi yang perlu dievaluasi secara berkala. Sementara itu, pembaruan STNK dan TNKB lima tahunan berkaitan dengan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk pencocokan nomor rangka dan mesin.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara objektif. Masyarakat membutuhkan kemudahan, tetapi negara juga berkewajiban memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan yang memadai dan setiap kendaraan dapat diidentifikasi secara benar. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat justru mengabaikan kepentingan keselamatan bersama.

Namun, alasan keselamatan dan ketertiban juga tidak boleh menjadi penghalang untuk mengevaluasi pelayanan publik. Jika pemeriksaan, pembaruan data, dan pengawasan dapat dilakukan melalui sistem digital yang akurat, transparan, serta mudah diakses, mengapa tidak dikembangkan sebagai alternatif untuk mengurangi antrean dan biaya yang harus ditanggung masyarakat?

Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang kajian yang melibatkan kepolisian, pakar hukum, ahli keselamatan lalu lintas, serta masyarakat. Pembahasan sebaiknya tidak berhenti pada pilihan antara memperpanjang atau memberlakukan dokumen seumur hidup. Perlu pula dipertimbangkan kemungkinan pembaruan administrasi yang lebih sederhana, pemeriksaan yang tepat sasaran, dan mekanisme pengawasan yang tetap efektif.

Terlebih lagi, kemampuan ekonomi dan akses pelayanan setiap warga tidak sama. Masyarakat di wilayah terpencil, misalnya, dapat menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi untuk mengurus dokumen kendaraan. Pelayanan yang benar-benar berpihak kepada rakyat harus memperhitungkan persoalan tersebut, bukan hanya menyediakan aturan yang berlaku seragam di atas kertas.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang benar. Klaim bahwa SIM, STNK, dan TNKB sudah resmi berlaku seumur hidup, termasuk yang beredar di media sosial, telah dinyatakan sebagai informasi menyesatkan. Sampai ada perubahan peraturan yang sah, ketentuan yang berlaku tetap harus dipatuhi.

Akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya seberapa mudah masyarakat mengurus dokumen, tetapi juga seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Kemudahan pelayanan, kepastian hukum, keselamatan berlalu lintas, dan kesejahteraan sosial harus berjalan beriringan.

Negara hadir bukan untuk mempersulit rakyat, melainkan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan hak dan keselamatan siapa pun.

 

Bandar Lampung, 30 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Korlantas PolriSIM Seumur HidupSTNK Seumur Hidup
Previous Post

Pembayaran Gerai KDMP Tuntas, Pemkab dan TNI Fasilitasi Mediasi

Next Post

Sambut 1 Oktober, SMPN 11 Palembang Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan Lewat Aksi Nyata

Related Posts

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

01/10/2026
Mundur Setelah Membenahi, Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

Mundur Setelah Membenahi, Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

29/09/2026
Efisiensi Pilkada Jangan Mengorbankan Hak Rakyat

Efisiensi Pilkada Jangan Mengorbankan Hak Rakyat

28/09/2026
Ketika Pemimpin Kehilangan Kepercayaan, Rakyat Menanggung Akibatnya

Ketika Pemimpin Kehilangan Kepercayaan, Rakyat Menanggung Akibatnya

27/09/2026
Keadilan di Lapas Harus Sama

Keadilan di Lapas Harus Sama

26/09/2026
Satu Data Indonesia, Jangan Korbankan Keamanan Rakyat

Satu Data Indonesia, Jangan Korbankan Keamanan Rakyat

25/09/2026
Next Post
Sambut 1 Oktober, SMPN 11 Palembang Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan Lewat Aksi Nyata

Sambut 1 Oktober, SMPN 11 Palembang Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan Lewat Aksi Nyata

Tembus 11 Ton per Hektare, Pemprov Lampung Perkuat Sistem PM-AAS Guna Lipatgandakan Keuntungan Petani

Tembus 11 Ton per Hektare, Pemprov Lampung Perkuat Sistem PM-AAS Guna Lipatgandakan Keuntungan Petani

Cari Talenta Baru, Karang Taruna Lampung Selatan Siapkan Got Talent 2026

Cari Talenta Baru, Karang Taruna Lampung Selatan Siapkan Got Talent 2026

Padukan Gamifikasi dan Falsafah Piil Pesenggiri, Inovasi Belajar Kolaborasi Unila Diakui Dunia

Padukan Gamifikasi dan Falsafah Piil Pesenggiri, Inovasi Belajar Kolaborasi Unila Diakui Dunia

Wujudkan Atmosfer Akademik Global, FKIP Unila Jaring Mahasiswa untuk Intercultural Virtual Exchange 2026

Wujudkan Atmosfer Akademik Global, FKIP Unila Jaring Mahasiswa untuk Intercultural Virtual Exchange 2026

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan
Opini

Hukum Bukan Senjata Kekuasaan

EditorIrzon
01/10/2026

Clickinfo.co.id - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk “ngerjain” lawan politik menyentuh persoalan yang sangat mendasar...

Read more
Peringati 1 Oktober, Pimpinan Ponpes Sabilul Hasanah Tekankan Pengamalan Falsafah Bangsa

Peringati 1 Oktober, Pimpinan Ponpes Sabilul Hasanah Tekankan Pengamalan Falsafah Bangsa

01/10/2026
Lampung Selatan Raih Peringkat Ketiga PPD 2026 Tingkat Nasional

Lampung Selatan Raih Peringkat Ketiga PPD 2026 Tingkat Nasional

30/09/2026
Perubahan APBD 2026 Disetujui, Wabup Pesisir Barat Apresiasi Sinergi Transparan Bersama Legislatif

Perubahan APBD 2026 Disetujui, Wabup Pesisir Barat Apresiasi Sinergi Transparan Bersama Legislatif

30/09/2026
Wujudkan Atmosfer Akademik Global, FKIP Unila Jaring Mahasiswa untuk Intercultural Virtual Exchange 2026

Wujudkan Atmosfer Akademik Global, FKIP Unila Jaring Mahasiswa untuk Intercultural Virtual Exchange 2026

30/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.