Clickinfo.co.id – Reforma Agraria bukan hanya membentuk lembaga baru. Esensinya adalah menghadirkan negara untuk memastikan setiap hak atas tanah memperoleh kepastian hukum dan setiap sengketa diselesaikan secara adil.
Karena itu, kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah komando Komjen Dedi Prasetyo harus benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia, terutama mereka yang bertahun-tahun menghadapi konflik agraria tanpa penyelesaian yang jelas.
Salah satu kasus yang layak menjadi perhatian nasional adalah persoalan tanah ulayat masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Persoalan antara masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa dan PT Huma Indah Mekar (HIM) bukan konflik yang baru muncul. Berdasarkan keterangan pihak masyarakat, akar persoalan bermula sejak sekitar awal 1980-an ketika PT HIM mulai mengelola kawasan yang oleh masyarakat diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat Lima Keturunan Bandar Dewa.
Pihak masyarakat menyebut memiliki dasar sejarah berupa Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor 79/Kampoeng/1922 yang terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan pada 27 April 1936. Surat keterangan tersebut menjadi salah satu dasar perjuangan masyarakat untuk memperoleh kembali kepastian atas tanah adat mereka.
Di sisi lain, PT HIM memiliki dasar penguasaan berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara. Dalam perkembangan berikutnya, status dan batas HGU tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan masyarakat. Pemerintah daerah juga pernah menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung lama dan berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai keabsahan serta penguasaan atas lahan yang dikelola perusahaan.
Saya sendiri mengikuti secara langsung berbagai proses perjuangan masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa dalam mencari kepastian hukum atas persoalan tersebut. Karena itu, bagi saya, kasus ini bukan hanya perkara yang dibaca dari dokumen atau diberitakan dari kejauhan. Saya melihat bagaimana masyarakat berulang kali menyampaikan aspirasi, membawa dokumen, meminta pengukuran dan verifikasi, serta berupaya mencari penyelesaian melalui jalur hukum dan institusi negara.
Yang paling terasa dari perjalanan panjang tersebut adalah satu hal yakni masyarakat membutuhkan kepastian. Mereka tidak semata-mata membutuhkan keberpihakan, tetapi membutuhkan negara yang bersedia membuka seluruh data, memeriksa seluruh bukti dan memberikan keputusan berdasarkan hukum.
Persoalan kemudian berkembang pada aspek administrasi pertanahan. Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa menggugat persoalan HGU PT HIM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sengketa tersebut. Gugatan tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima karena pertimbangan mengenai daluwarsa gugatan. Artinya, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibaca sesuai objek dan ruang lingkup perkara, bukan semata-mata sebagai jawaban final atas seluruh persoalan sejarah dan penguasaan tanah yang disengketakan.
Pada Januari 2022, muncul temuan dan pembahasan di DPRD Tulang Bawang Barat mengenai persoalan batas serta penguasaan lahan. Pihak masyarakat menyebut terdapat perbedaan antara data HGU dengan kondisi lapangan, termasuk kawasan Pal 133 sampai Pal 139 yang menurut mereka masuk dalam wilayah tanah ulayat Lima Keturunan Bandar Dewa. Komisi I DPRD Tubaba kemudian merekomendasikan penataan kembali dan pengukuran ulang agar batas penguasaan dapat diketahui secara lebih objektif.
Ketegangan kemudian memuncak pada 2 Maret 2022 ketika terjadi gesekan antara masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa dan pihak keamanan perkebunan PT HIM di wilayah Penumangan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria yang tidak segera mendapatkan kepastian dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan.
Beberapa hari kemudian, Kapolda Lampung bertemu dengan tokoh adat, masyarakat, pemerintah daerah dan pihak PT HIM untuk mendorong penyelesaian secara hukum dan menjaga kondusivitas daerah.
Dalam proses selanjutnya, penyelesaian sengketa juga difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Masyarakat menyerahkan berbagai dokumen kepada aparat penegak hukum, antara lain putusan PTUN, penetapan ahli waris, dokumen terkait gugatan HGU serta dokumen administrasi lainnya. Di tingkat kebijakan, pengukuran dan penataan kembali lahan menjadi salah satu gagasan yang terus didorong untuk mencari titik temu berdasarkan data.
Dalam mengikuti proses tersebut, saya melihat bahwa persoalan ini tidak sederhana. Ada sejarah masyarakat adat, ada dokumen lama, ada administrasi pertanahan, ada HGU, ada proses hukum, dan ada kepentingan sosial yang harus ditempatkan secara proporsional. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif, apalagi sebatas mempertemukan para pihak tanpa membedah akar persoalannya.
Persoalan tersebut ternyata belum sepenuhnya selesai. Pada September 2026, persoalan ini kembali mendapat perhatian dalam pembahasan Komisi II DPR RI mengenai reforma agraria. Pihak masyarakat adat yang diwakili oleh Benson Wertha, SH kembali meminta agar tokoh adat dilibatkan sejak proses identifikasi, verifikasi hingga penyelesaian. Mereka menilai sejarah, asal-usul dan keberadaan tanah ulayat tidak cukup dilihat hanya dari dokumen administrasi pertanahan.
Di sinilah BRAN diuji. Kasus ini penting bukan semata karena luas tanah yang dipersoalkan, tetapi karena menyangkut hak masyarakat adat, sejarah penguasaan tanah, kepastian administrasi pertanahan, kepentingan korporasi, dan kewajiban negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak.
BRAN tidak perlu datang dengan asumsi siapa yang benar dan siapa yang salah. BRAN justru harus datang untuk mencari kebenaran berdasarkan data dan hukum.
Solusinya dapat dimulai dengan audit agraria menyeluruh. Seluruh dokumen pertanahan, alas hak, riwayat penguasaan, perizinan, peta dan koordinat harus diverifikasi serta disinkronkan oleh ATR/BPN bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bersengketa.
Pada saat yang sama, bukti sejarah dan keberadaan masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa harus didengar secara serius. Kesaksian tokoh adat, dokumen sejarah, batas wilayah adat dan bukti penguasaan turun-temurun harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses verifikasi.
Jika terdapat perbedaan data, negara harus membuat satu peta dan satu basis data yang dapat diperiksa bersama. Dengan demikian, penyelesaian tidak lagi didasarkan pada siapa yang paling kuat mengklaim, tetapi pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah verifikasi selesai, BRAN harus berani menghasilkan rekomendasi dan langkah penyelesaian yang konkret serta dapat dilaksanakan. Bila hak masyarakat adat terbukti menurut hukum, negara wajib memberikan perlindungan dan kepastian atas hak tersebut. Sebaliknya, bila terdapat hak pihak lain yang sah, hal itu juga harus ditegaskan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Di sinilah pentingnya sikap BRAN yang independen, transparan dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata.
Penegakan hukum tetap diperlukan apabila ditemukan pelanggaran. Namun penyelesaian konflik agraria harus terlebih dahulu memastikan fakta, hak, batas dan status tanah secara objektif agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian hukum.
Kasus Lima Keturunan Bandar Dewa perlu mendapatkan atensi khusus karena dapat menjadi cermin bagi reforma agraria nasional.
Jika persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini mampu diselesaikan secara transparan, berbasis data, menghormati masyarakat adat dan tetap memberikan kepastian bagi pihak yang memiliki hak sah, maka BRAN telah menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya menambah struktur pemerintahan.
Sebaliknya, bila masyarakat kembali harus menunggu tanpa kepastian, pertanyaan tentang efektivitas lembaga baru ini akan semakin besar.
Pada akhirnya, reforma agraria bukan tentang memenangkan masyarakat adat atau mengalahkan korporasi. Reforma agraria adalah memastikan tanah yang haknya dapat dibuktikan secara hukum mendapatkan perlindungan negara.
Karena saya mengikuti langsung perjalanan perjuangan masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa, saya melihat persoalan ini bukan cuma membutuhkan janji penyelesaian. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk turun ke lapangan, membuka seluruh data, mendengar semua pihak dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum.
Karena itu, sudah waktunya BRAN turun langsung ke Bandar Dewa.
Periksa tanahnya. Buka datanya. Dengarkan masyarakat adat. Hadirkan seluruh pihak. Tegakkan hukumnya. Dan tuntaskan sengketanya.
Dari Bandar Dewa, negara dapat menunjukkan bahwa reforma agraria benar-benar bekerja untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bandar Lampung, 03 Oktober 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung










