• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, November 7, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

IrzonEditorIrzon
05/05/2026
in Opini
A A
Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Clickinfo.co.id – Sebagai bangsa yang bermartabat, Indonesia seharusnya menempatkan hukum sebagai pelindung kebebasan, bukan alat pembatasnya.

Namun, kehadiran KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 justru memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap warga negara.

Semangat dekolonisasi yang diusung pemerintah memang patut diapresiasi. Akan tetapi, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan persoalan serius.

ArtikelTerkait

Pengorbanan Tiga Prajurit Perangi Karhutla Tak Boleh Sia-Sia

Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, meski telah menjadi delik aduan, tetap berpotensi multitafsir karena batas antara kritik dan penghinaan kerap kabur di lapangan.

Hal serupa juga terlihat pada pasal penyebaran berita bohong yang dinilai memiliki standar pembuktian yang lentur.

Di sisi lain, luasnya kewenangan diskresi aparat penegak hukum membuka ruang subjektivitas dalam penegakan aturan.

Kondisi ini berisiko melahirkan chilling effect, di mana masyarakat memilih diam karena takut diproses hukum.

Jika dibiarkan, situasi ini dapat menggerus kebebasan berpendapat sebagai pilar utama demokrasi.

Pemerintah memang menjamin bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak akan dipidana. Namun, persoalan utamanya terletak pada implementasi di lapangan.

Tanpa pengawasan yang kuat dan integritas aparat, jaminan tersebut berpotensi menjadi sekadar norma di atas kertas.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi “karet” dalam KUHP baru menjadi sangat mendesak.

Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam merespons kritik publik.

Kewibawaan negara tidak ditentukan oleh seberapa keras ia membungkam kritik, melainkan oleh kemampuannya menjaga kebebasan dan keadilan secara seimbang.

Jika tidak, maka kekhawatiran rakyat hari ini bisa menjadi tanda kemunduran demokrasi di masa depan.

 

Bandar Lampung, 5 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Kebebasan BerpendapatKriminalisasiKUHP BaruUU No 1 Tahun 2023
Previous Post

Bidik Pusat Hilirisasi Sumatera, Pemprov Lampung Siapkan Insentif Khusus untuk Investor REI

Next Post

Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Related Posts

Pengorbanan Tiga Prajurit Perangi Karhutla Tak Boleh Sia-Sia

Pengorbanan Tiga Prajurit Perangi Karhutla Tak Boleh Sia-Sia

06/11/2026
Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

Penyadapan Ilegal Tak Boleh Ditolerir 

05/11/2026
Waspada TPPO Berkedok Perkawinan Pesanan WNI-China

Waspada TPPO Berkedok Perkawinan Pesanan WNI-China

04/11/2026
Aris Tama: Demokrasi Bukan Soal Membela atau Menyalahkan, tetapi Membaca Realitas Secara Objektif

Aris Tama: Demokrasi Bukan Soal Membela atau Menyalahkan, tetapi Membaca Realitas Secara Objektif

03/11/2026
TPPO Berkedok Tentara Bayaran, Nyawa WNI Dipertaruhkan

TPPO Berkedok Tentara Bayaran, Nyawa WNI Dipertaruhkan

03/11/2026
Kapolri Larang Vape, Ada Ancaman Narkotika dan Kesehatan

Kapolri Larang Vape, Ada Ancaman Narkotika dan Kesehatan

02/11/2026
Next Post
Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Dorong Birokrasi Bersih, BKD Lampung Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM

Dorong Birokrasi Bersih, BKD Lampung Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM

Gandeng BNN, TMMD ke-128 Kodim 0424 Tanggamus Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba

Gandeng BNN, TMMD ke-128 Kodim 0424 Tanggamus Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan, Polres Tanggamus Kalah Praperadilan

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan, Polres Tanggamus Kalah Praperadilan

Bupati Egi Lepas Ratusan Jemaah Haji, Doakan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Bupati Egi Lepas Ratusan Jemaah Haji, Doakan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Kolaborasi Taring Lampung dan Zetline Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Mahmudah Kemiling
Berita

Kolaborasi Taring Lampung dan Zetline Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Mahmudah Kemiling

EditorIrzon
06/11/2026

Clickinfo.co.id - Organisasi pers Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung berkolaborasi dengan platform media Zetline menyalurkan bantuan paket pangan serta mempererat...

Read more
RI 1 Pertama yang Hadir Fisik di Pengadilan, Ekspresi Gado-Gado Relawan: Jokowi Taat Hukum, Negarawan

RI 1 Pertama yang Hadir Fisik di Pengadilan, Ekspresi Gado-Gado Relawan: Jokowi Taat Hukum, Negarawan

06/11/2026
Pengorbanan Tiga Prajurit Perangi Karhutla Tak Boleh Sia-Sia

Pengorbanan Tiga Prajurit Perangi Karhutla Tak Boleh Sia-Sia

06/11/2026
Pastikan Akurasi Tagihan dan Deteksi Kebocoran Pipa, PDAM Tirta Musi Rutinkan Cek Meter Air

Pastikan Akurasi Tagihan dan Deteksi Kebocoran Pipa, PDAM Tirta Musi Rutinkan Cek Meter Air

05/11/2026
Bidik Retribusi Wisman hingga Tarif BLUD, Pemkab Pesisir Barat Godok Perubahan Perda Pajak

Bidik Retribusi Wisman hingga Tarif BLUD, Pemkab Pesisir Barat Godok Perubahan Perda Pajak

05/11/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.