• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 17, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

IrzonEditorIrzon
05/05/2026
in Opini
A A
Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Clickinfo.co.id – Sebagai bangsa yang bermartabat, Indonesia seharusnya menempatkan hukum sebagai pelindung kebebasan, bukan alat pembatasnya.

Namun, kehadiran KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 justru memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap warga negara.

Semangat dekolonisasi yang diusung pemerintah memang patut diapresiasi. Akan tetapi, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan persoalan serius.

ArtikelTerkait

Merawat Damai, Menjaga Aceh 

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, meski telah menjadi delik aduan, tetap berpotensi multitafsir karena batas antara kritik dan penghinaan kerap kabur di lapangan.

Hal serupa juga terlihat pada pasal penyebaran berita bohong yang dinilai memiliki standar pembuktian yang lentur.

Di sisi lain, luasnya kewenangan diskresi aparat penegak hukum membuka ruang subjektivitas dalam penegakan aturan.

Kondisi ini berisiko melahirkan chilling effect, di mana masyarakat memilih diam karena takut diproses hukum.

Jika dibiarkan, situasi ini dapat menggerus kebebasan berpendapat sebagai pilar utama demokrasi.

Pemerintah memang menjamin bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak akan dipidana. Namun, persoalan utamanya terletak pada implementasi di lapangan.

Tanpa pengawasan yang kuat dan integritas aparat, jaminan tersebut berpotensi menjadi sekadar norma di atas kertas.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi “karet” dalam KUHP baru menjadi sangat mendesak.

Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam merespons kritik publik.

Kewibawaan negara tidak ditentukan oleh seberapa keras ia membungkam kritik, melainkan oleh kemampuannya menjaga kebebasan dan keadilan secara seimbang.

Jika tidak, maka kekhawatiran rakyat hari ini bisa menjadi tanda kemunduran demokrasi di masa depan.

 

Bandar Lampung, 5 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Kebebasan BerpendapatKriminalisasiKUHP BaruUU No 1 Tahun 2023
Previous Post

Bidik Pusat Hilirisasi Sumatera, Pemprov Lampung Siapkan Insentif Khusus untuk Investor REI

Next Post

Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Related Posts

Merawat Damai, Menjaga Aceh 

Merawat Damai, Menjaga Aceh 

17/08/2026
IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

16/08/2026
Ayat Suci Bukan Alat Promosi Miras

Ayat Suci Bukan Alat Promosi Miras

15/08/2026
Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

14/08/2026
Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

13/08/2026
Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

12/08/2026
Next Post
Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Dorong Birokrasi Bersih, BKD Lampung Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM

Dorong Birokrasi Bersih, BKD Lampung Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM

Gandeng BNN, TMMD ke-128 Kodim 0424 Tanggamus Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba

Gandeng BNN, TMMD ke-128 Kodim 0424 Tanggamus Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan, Polres Tanggamus Kalah Praperadilan

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan, Polres Tanggamus Kalah Praperadilan

Bupati Egi Lepas Ratusan Jemaah Haji, Doakan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Bupati Egi Lepas Ratusan Jemaah Haji, Doakan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Semangat Kemerdekaan dan Keberagaman Berpadu di Menara Siger
Lampung Selatan

Semangat Kemerdekaan dan Keberagaman Berpadu di Menara Siger

EditorClarissaand1 others
17/08/2026

Clickinfo.co.id – Semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan tidak berhenti setelah prosesi penurunan...

Read more
Wagub Jihan Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lampung

Wagub Jihan Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lampung

17/08/2026
Bupati Dedi Irawan Buka Surfing Series Challenge 2026 di Labuhan Jukung

Bupati Dedi Irawan Buka Surfing Series Challenge 2026 di Labuhan Jukung

17/08/2026
HUT ke-81 RI, Gubernur Mirza Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

HUT ke-81 RI, Gubernur Mirza Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

17/08/2026
HUT ke-81 RI, Bupati Dedi Irawan Ajak Warga Pesisir Barat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Bupati Dedi Irawan Ajak Warga Pesisir Barat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

17/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.