• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Juni 22, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

IrzonEditorIrzon
05/05/2026
in Opini
A A
Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Clickinfo.co.id – Sebagai bangsa yang bermartabat, Indonesia seharusnya menempatkan hukum sebagai pelindung kebebasan, bukan alat pembatasnya.

Namun, kehadiran KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 justru memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap warga negara.

Semangat dekolonisasi yang diusung pemerintah memang patut diapresiasi. Akan tetapi, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan persoalan serius.

ArtikelTerkait

Kartu Merah Almiron dan Pelajaran Besar Transparansi Hukum di Indonesia

Menanti Putusan Hukum Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, meski telah menjadi delik aduan, tetap berpotensi multitafsir karena batas antara kritik dan penghinaan kerap kabur di lapangan.

Hal serupa juga terlihat pada pasal penyebaran berita bohong yang dinilai memiliki standar pembuktian yang lentur.

Di sisi lain, luasnya kewenangan diskresi aparat penegak hukum membuka ruang subjektivitas dalam penegakan aturan.

Kondisi ini berisiko melahirkan chilling effect, di mana masyarakat memilih diam karena takut diproses hukum.

Jika dibiarkan, situasi ini dapat menggerus kebebasan berpendapat sebagai pilar utama demokrasi.

Pemerintah memang menjamin bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak akan dipidana. Namun, persoalan utamanya terletak pada implementasi di lapangan.

Tanpa pengawasan yang kuat dan integritas aparat, jaminan tersebut berpotensi menjadi sekadar norma di atas kertas.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi “karet” dalam KUHP baru menjadi sangat mendesak.

Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam merespons kritik publik.

Kewibawaan negara tidak ditentukan oleh seberapa keras ia membungkam kritik, melainkan oleh kemampuannya menjaga kebebasan dan keadilan secara seimbang.

Jika tidak, maka kekhawatiran rakyat hari ini bisa menjadi tanda kemunduran demokrasi di masa depan.

 

Bandar Lampung, 5 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Kebebasan BerpendapatKriminalisasiKUHP BaruUU No 1 Tahun 2023
Previous Post

Bidik Pusat Hilirisasi Sumatera, Pemprov Lampung Siapkan Insentif Khusus untuk Investor REI

Next Post

Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Related Posts

Kartu Merah Almiron dan Pelajaran Besar Transparansi Hukum di Indonesia

Kartu Merah Almiron dan Pelajaran Besar Transparansi Hukum di Indonesia

21/06/2026
Menanti Putusan Hukum Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa

Menanti Putusan Hukum Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa

20/06/2026
Perebutan Kursi Ketua Apindo Lampung Dimulai, Dua Kandidat Sudah Ambil Berkas

MK Patahkan Mitos Perempuan Bekerja

19/06/2026
Idealisme Aktivis yang Tersesat

Idealisme Aktivis yang Tersesat

18/06/2026
Menguji Kedewasaan Demokrasi

Menguji Kedewasaan Demokrasi

17/06/2026
Menag Imbau Demonstran Santun Hadapi Fir'aun?

Menag Imbau Demonstran Santun Hadapi Fir’aun?

16/06/2026
Next Post
Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Kejari Banyuasin Terima Supervisi Kejati Sumsel, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Dorong Birokrasi Bersih, BKD Lampung Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM

Dorong Birokrasi Bersih, BKD Lampung Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM

Gandeng BNN, TMMD ke-128 Kodim 0424 Tanggamus Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba

Gandeng BNN, TMMD ke-128 Kodim 0424 Tanggamus Edukasi Warga Soal Bahaya Narkoba

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan, Polres Tanggamus Kalah Praperadilan

Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Penganiayaan, Polres Tanggamus Kalah Praperadilan

Bupati Egi Lepas Ratusan Jemaah Haji, Doakan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Bupati Egi Lepas Ratusan Jemaah Haji, Doakan Pulang Menjadi Haji Mabrur

Dugaan “Uang Titik” Dapur MBG Disorot, GPN Lampung Minta Aparat Bertindak Tegas
Berita

Dugaan “Uang Titik” Dapur MBG Disorot, GPN Lampung Minta Aparat Bertindak Tegas

EditorAidil
21/06/2026

Clickinfo.co.id – Ketua Organisasi Kepemudaan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut...

Read more
Pelestarian Adat Sai Batin, Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengukuhan Raja Pekon Tanjung Rejo

Pelestarian Adat Sai Batin, Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengukuhan Raja Pekon Tanjung Rejo

21/06/2026
Modus Minta Foto Dokumentasi, Oknum Pegawai Koperasi di Tanggamus Dilaporkan Cabuli Siswi SMP

Modus Minta Foto Dokumentasi, Oknum Pegawai Koperasi di Tanggamus Dilaporkan Cabuli Siswi SMP

21/06/2026
Kontrak Vendor Habis, Nasib 219 Pekerja PT Ciomas Japfa Food Lampung Selatan Terkatung-katung

Kontrak Vendor Habis, Nasib 219 Pekerja PT Ciomas Japfa Food Lampung Selatan Terkatung-katung

21/06/2026
https://id.wikipedia.org/wiki/Asosiasi_Pengusaha_Indonesia

Empat Sekawan Sejenak Berlawan: Pejawat Ary, Bernad Nestle, Junaedi MI, Tatang BBJ, Daftar Caketum APINDO

21/06/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.