• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 7, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Gugatan Perdata Rp500 Juta Menanti Media yang Enggan Layani Hak Jawab di Lampung

IrzonEditorIrzon
04/05/2026
in Berita
A A
Gugatan Perdata Rp500 Juta Menanti Media yang Enggan Layani Hak Jawab di Lampung

Media Online di Pesawaran Digugat Rp500 Juta Akibat Abaikan Hak Jawab

Clickinfo.co.id – Kelalaian dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berujung pada konsekuensi hukum serius bagi media siber sinarberitaindonesia.com.

Perusahaan media yang berbasis di Pesawaran, Lampung ini digugat secara perdata sebesar Rp500 juta setelah dinilai mengabaikan rekomendasi Dewan Pers untuk memuat Hak Jawab.

Gugatan terhadap media di bawah naungan Sinar Group tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pesawaran dengan nomor perkara: 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt. Selain tuntutan ganti rugi materil, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik perusahaan media tersebut.

ArtikelTerkait

Soroti Pemberitaan Kadis PU, Sahirul Hidayat: Kritik Harus Substansial, Jangan Sentuh Ranah Pribadi

Pembukaan Lomba HUT RI ke-81 Nanti Malam, Panitia RT 007 Gedong Meneng Rampungkan Persiapan

Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, selaku pihak penggugat menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Berita tersebut dinilai memuat opini negatif tanpa konfirmasi serta menggunakan foto pribadinya yang telah dimanipulasi tanpa izin.

“Pemberitaan itu menciptakan persepsi buruk di masyarakat dan sangat mencemarkan nama baik saya. Nama saya dicantumkan secara gamblang tanpa adanya uji informasi,” ungkap Zahrial kepada awak media, Senin, 4 Mei 2026.

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, Zahrial telah menempuh jalur administratif melalui Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan media tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang dan tidak melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan rekomendasi agar media tersebut memuat Hak Jawab dari pihak Zahrial. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak redaksi sinarberitaindonesia.com diduga tidak mengindahkan perintah tersebut.

Kekecewaan inilah yang memicu Zahrial membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang menegaskan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp500.000.000.

“Langkah ini saya ambil untuk memberikan edukasi bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab dan ketaatan pada hukum. Jangan sampai rekomendasi lembaga negara seperti Dewan Pers dianggap angin lalu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Pesawaran tengah memproses berkas gugatan tersebut untuk menentukan jadwal persidangan perdana. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pengelola media online akan pentingnya menjalankan fungsi koreksi dan hak jawab demi menjaga integritas jurnalistik.

Tags: Dewan PersGugatan MediaHak JawabPN PesawaranSinar Berita IndonesiaUU Pers
Previous Post

Uang Pajak Kendaraan Kembali ke Jalan, Intip Kesiapan Anggaran 15 Daerah di Lampung

Next Post

Bicara di Podcast U-Talks, Rektor Unila Tekankan Kepemimpinan yang Empatik dan Multitasking

Related Posts

Soroti Pemberitaan Kadis PU, Sahirul Hidayat: Kritik Harus Substansial, Jangan Sentuh Ranah Pribadi

Soroti Pemberitaan Kadis PU, Sahirul Hidayat: Kritik Harus Substansial, Jangan Sentuh Ranah Pribadi

07/08/2026
Pembukaan Lomba HUT RI ke-81 Nanti Malam, Panitia RT 007 Gedong Meneng Rampungkan Persiapan

Pembukaan Lomba HUT RI ke-81 Nanti Malam, Panitia RT 007 Gedong Meneng Rampungkan Persiapan

07/08/2026
Sesalkan Dugaan Arogansi Aparat Lingkungan, Legislator Gerindra Dorong RDP Kasus Pengancaman Pengurus PWI

Sesalkan Dugaan Arogansi Aparat Lingkungan, Legislator Gerindra Dorong RDP Kasus Pengancaman Pengurus PWI

06/08/2026
Uang Rakyat Dipertaruhkan, Aspeknas Lampung Minta Seleksi Kontraktor Diperketat

Uang Rakyat Dipertaruhkan, Aspeknas Lampung Minta Seleksi Kontraktor Diperketat

06/08/2026
Badminton Hingga Catur Siap Digelar, Warga RT 007 Rajabasa Sambut Kemeriahan HUT RI ke-81

Badminton Hingga Catur Siap Digelar, Warga RT 007 Rajabasa Sambut Kemeriahan HUT RI ke-81

05/08/2026
Program TJSL BRI Salurkan Bantuan Speaker Aktif untuk Pondok Pesantren Subulussalam

Program TJSL BRI Salurkan Bantuan Speaker Aktif untuk Pondok Pesantren Subulussalam

05/08/2026
Next Post
Bicara di Podcast U-Talks, Rektor Unila Tekankan Kepemimpinan yang Empatik dan Multitasking

Bicara di Podcast U-Talks, Rektor Unila Tekankan Kepemimpinan yang Empatik dan Multitasking

Darurat Keamanan Daycare Indonesia

Darurat Keamanan Daycare Indonesia

Upacara Hardiknas 2026 di Sumsel, Mondyaboni Tekankan Kualitas Guru dan Siswa Kreatif

Upacara Hardiknas 2026 di Sumsel, Mondyaboni Tekankan Kualitas Guru dan Siswa Kreatif

Gandeng Sistem BKN, Rekrutmen Koperasi Merah Putih di Lampung Saring 30 Ribu Manajer Terbaik

Gandeng Sistem BKN, Rekrutmen Koperasi Merah Putih di Lampung Saring 30 Ribu Manajer Terbaik

Hardiknas 2026, Pemprov Lampung Tekankan Kolaborasi Demi Pendidikan Inklusif

Hardiknas 2026, Pemprov Lampung Tekankan Kolaborasi Demi Pendidikan Inklusif

Soroti Pemberitaan Kadis PU, Sahirul Hidayat: Kritik Harus Substansial, Jangan Sentuh Ranah Pribadi
Berita

Soroti Pemberitaan Kadis PU, Sahirul Hidayat: Kritik Harus Substansial, Jangan Sentuh Ranah Pribadi

EditorIrzon
07/08/2026

Clickinfo.co.id - Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, Sahirul Hidayat, mengingatkan insan pers agar menyampaikan kritik terhadap pejabat publik secara konstruktif...

Read more
Pembukaan Lomba HUT RI ke-81 Nanti Malam, Panitia RT 007 Gedong Meneng Rampungkan Persiapan

Pembukaan Lomba HUT RI ke-81 Nanti Malam, Panitia RT 007 Gedong Meneng Rampungkan Persiapan

07/08/2026
Hadirkan Ustaz Maulana, SMPN 3 Palembang Gelar Safari Dakwah Penguatan Karakter Siswa

Hadirkan Ustaz Maulana, SMPN 3 Palembang Gelar Safari Dakwah Penguatan Karakter Siswa

07/08/2026
Pertama di Sumsel, BAZNAS Resmikan Rumah Sehat Gratis untuk Warga Kota Palembang

Pertama di Sumsel, BAZNAS Resmikan Rumah Sehat Gratis untuk Warga Kota Palembang

07/08/2026
Sesalkan Dugaan Arogansi Aparat Lingkungan, Legislator Gerindra Dorong RDP Kasus Pengancaman Pengurus PWI

Sesalkan Dugaan Arogansi Aparat Lingkungan, Legislator Gerindra Dorong RDP Kasus Pengancaman Pengurus PWI

06/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.