• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Konflik Agraria Warnai Sidang Pidana Pesawaran, Kuasa Hukum Minta Hakim Uji Status Perdata Lahan

IrzonEditorIrzon
06/04/2026
in Berita
A A
Konflik Agraria Warnai Sidang Pidana Pesawaran, Kuasa Hukum Minta Hakim Uji Status Perdata Lahan

Sidang kasus Baheromsyah di Pesawaran mengungkap fakta sengketa lahan 189 hektare.

Clickinfo.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian dengan terdakwa Baheromsyah kembali digelar pada Senin, 6 April 2026.

Agenda persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berfokus pada pemeriksaan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Baheromsyah yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners menyampaikan bantahan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia menegaskan sejak awal tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan pencurian kayu jati.

ArtikelTerkait

Buron Kasus Fortuner Ketua KPU Lampura Lolos dari Kejaran Jatanras, Kabur Lewat Rumah Pejabat

Terduga Penipu Fortuner Ketua KPU Lampura Kabur, Dikejar Polisi hingga Untung Suropati

Menurutnya, lima pohon kayu jati yang menjadi objek perkara merupakan miliknya sendiri. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat kayu jati berukuran kecil yang dijadikan barang bukti.

Atas hal itu, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim serta jaksa penuntut umum untuk mengesampingkan barang bukti tersebut.

“Terdakwa telah menolak sejak awal terhadap kayu jati yang dijadikan alat bukti karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Baheromsyah juga memaparkan dasar kepemilikan lahan yang ia kelola. Ia mengaku memiliki tanah seluas kurang lebih 189 hektare berdasarkan sporadik, yang telah dimanfaatkan sejak lama untuk kegiatan pertanian seperti jagung, singkong, kelapa, dan kayu jati. Ia juga menyebut keberadaan tanaman jati tersebut telah ada sejak masa kakeknya.

Selain dugaan pencurian, terdakwa juga didakwa melakukan pengrusakan kebun durian. Namun, dalam keterangannya, Baheromsyah mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa setempat untuk mengetahui pihak yang menanam durian di atas lahan yang diklaimnya.

Ia juga menyebut telah meminta mediasi dengan pihak yang mengaku memiliki lahan, namun tidak pernah terealisasi.

Terkait tuduhan perusakan fasilitas seperti selang air, terdakwa membantah pernah melakukan tindakan tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain, yakni Sumarno Mustopo. Di satu sisi terdapat Akta Jual Beli (AJB) atas nama pihak tersebut, namun di sisi lain bukti pembayaran pajak disebut atas nama perusahaan, yakni PT Pola. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan.

Kuasa hukum terdakwa menilai, akar persoalan dalam perkara ini adalah sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu menguji aspek keperdataan sebelum melanjutkan ke ranah pidana.

Menurut mereka, apabila kepemilikan lahan belum jelas, maka status kepemilikan atas objek yang disengketakan, baik kayu jati maupun kebun durian, menjadi tidak pasti.

“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara aspek pidana dan perdata, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Tags: Andi Wijaya & PartnersBaheromsyahKayu JatiPesawaranSengketa Tanah
Previous Post

Sukses Gelar Rangkaian Ramadhan, Masjid Daarul Hufadz Sabah Balau Tatap Persiapan Idul Adha

Next Post

Pemprov Lampung Kucurkan Rp135 Miliar untuk Rigid Beton Tulang Bawang

Related Posts

Buron Kasus Fortuner Ketua KPU Lampura Lolos dari Kejaran Jatanras, Kabur Lewat Rumah Pejabat

Buron Kasus Fortuner Ketua KPU Lampura Lolos dari Kejaran Jatanras, Kabur Lewat Rumah Pejabat

06/10/2026
Terduga Penipu Fortuner Ketua KPU Lampura Kabur, Dikejar Polisi hingga Untung Suropati

Terduga Penipu Fortuner Ketua KPU Lampura Kabur, Dikejar Polisi hingga Untung Suropati

04/10/2026
Soroti Tarif Tol Trans Sumatera, KAMMI Lampung Minta Pengelola Naikkan Standar Fasilitas

Soroti Tarif Tol Trans Sumatera, KAMMI Lampung Minta Pengelola Naikkan Standar Fasilitas

03/10/2026
25 Advokat Baru Resmi Diangkat PERADI, Ditekankan Integritas dan Adaptasi di Era Digital

25 Advokat Baru Resmi Diangkat PERADI, Ditekankan Integritas dan Adaptasi di Era Digital

02/10/2026
Digelar Akhir November 2026 di Bandar Lampung, Mauldan Agusta Nahkodai Panitia Kongres HMI

Digelar Akhir November 2026 di Bandar Lampung, Mauldan Agusta Nahkodai Panitia Kongres HMI

02/10/2026
Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan DPP KAMPUD Soal Pelayanan Pertanahan di Bandar Lampung

Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan DPP KAMPUD Soal Pelayanan Pertanahan di Bandar Lampung

02/10/2026
Next Post
Pemprov Lampung Kucurkan Rp135 Miliar untuk Rigid Beton Tulang Bawang

Pemprov Lampung Kucurkan Rp135 Miliar untuk Rigid Beton Tulang Bawang

Jadi Indera Kritis Pemerintah, BEM Unila Siap Kawal Kebijakan Publik dan Industri 5.0

Jadi Indera Kritis Pemerintah, BEM Unila Siap Kawal Kebijakan Publik dan Industri 5.0

Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Bupati Tanggamus Lantik Kepala Pekon, Tekankan Kreativitas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Bupati Tanggamus Lantik Kepala Pekon, Tekankan Kreativitas di Tengah Keterbatasan Anggaran

Inflasi Lampung Terendah Nasional Pasca Lebaran 2026, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga

Inflasi Lampung Terendah Nasional Pasca Lebaran 2026, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi
Opini

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi

EditorIrzon
07/10/2026

Clickinfo.co.id - Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 kemarin resmi menyudahi drama hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan...

Read more
Pengukuhan Majelis Al-Muwasholah Sumsel Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Ulama

Pengukuhan Majelis Al-Muwasholah Sumsel Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Ulama

06/10/2026
Siswa SMA YP Unila Michael Hafidz Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

Siswa SMA YP Unila Michael Hafidz Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

06/10/2026
Pelaku Bisnis Didorong Pahami Pentingnya Penghormatan HAM di Dunia Usaha

Pelaku Bisnis Didorong Pahami Pentingnya Penghormatan HAM di Dunia Usaha

06/10/2026
Hentikan Kerja Paksa di Laut

Hentikan Kerja Paksa di Laut

06/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.