Clickinfo.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 14 Juli 2026. Penyelarasan tata ruang ditujukan memperkuat kepastian hukum iklim investasi sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memaparkan, penataan zonasi memegang peranan mendasar dalam memacu pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan daya dukung ekologis. Kerangka tata ruang daerah diwajibkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, agenda delapan Asta Cita, serta arah kebijakan RPJMD Provinsi Lampung.
Kabupaten Pesisir Barat menempati posisi sentral dalam Koridor Ekonomi Wilayah III sekaligus bagian dari Kawasan Strategis Pantai Barat Lampung. Kawasan diarahkan menjadi pusat (hub) ekonomi biru, penguatan daya saing destinasi pariwisata bahari, serta pemrosesan industri berbasis sumber daya hayati lokal.
“Penataan ruang wajib menjadi instrumen pencipta iklim penanaman modal yang kondusif, memberikan jaminan kepastian hukum pemanfaatan ruang, sekaligus membentengi kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tutur Marindo saat membuka forum koordinasi lintas instansi.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko menjelaskan kekhasan bentang alam wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Di balik potensi limpahan hasil perikanan tangkap, perkebunan rakyat, serta daya tarik ombak selancar kelas dunia, sebagian besar luasan daratan Pesisir Barat berstatus zona lindung, mencakup Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan tutupan negara, sempadan pantai, dan kawasan rawan bencana alam.
Penyusunan regulasi zonasi dipersiapkan menjadi kompas arah pembangunan Kabupaten Pesisir Barat untuk rentang 20 tahun mendatang. Dokumen teknis dijadikan rujukan utama dalam menerbitkan izin berusaha terpadu, penyusunan agenda belanja daerah, pengendalian pemanfaatan lahan, serta sinkronisasi program pembangunan fisik lintas kementerian.















