Clickinfo.co.id — Sektor peternakan Provinsi Lampung mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Lampung, total produksi peternakan meningkat 5,85 persen, dari 404.992,65 ton pada 2024 menjadi 428.667,49 ton pada 2025 atau bertambah sekitar 23.674,84 ton.
Pertumbuhan tersebut melampaui target peningkatan produksi ternak yang ditetapkan sebesar 1,36 persen. Dalam pengukuran indikator kinerja utama (IKU), capaian tersebut setara dengan 430,15 persen dari target.
DPKH menegaskan bahwa angka 430,15 persen merupakan persentase capaian terhadap target kinerja, bukan berarti produksi ternak secara fisik meningkat 430,15 persen.
Peningkatan produksi terjadi pada sejumlah komoditas utama. Produksi daging naik dari 155.597,90 ton menjadi 165.262,42 ton atau tumbuh 6,21 persen. Pertumbuhan antara lain berasal dari daging kambing yang meningkat 12,46 persen dan daging domba 10,28 persen. Produksi daging sapi tumbuh 0,27 persen, kerbau 3,67 persen, dan babi 0,70 persen.
Produksi telur juga meningkat dari 245.482,01 ton menjadi 259.353,19 ton atau tumbuh 5,65 persen. Kenaikan terutama ditopang produksi telur ayam ras petelur yang tumbuh 6,18 persen.
Sementara itu, produksi susu meningkat dari 3.912,74 ton menjadi 4.051,88 ton atau tumbuh 3,56 persen.
Menurut DPKH, capaian tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain peningkatan populasi dan ketersediaan ternak produktif, program pembibitan, peningkatan mutu genetik, serta program reproduksi melalui inseminasi buatan (IB).
Peningkatan produktivitas unggas, dukungan pakan, perbaikan kualitas bibit, penerapan biosekuriti, dan pelayanan kesehatan hewan juga menjadi faktor pendukung.
Dari sisi reproduksi, program inseminasi buatan (IB), pemeriksaan kebuntingan, pengawasan bibit, dan pencatatan kelahiran menghasilkan realisasi kelahiran sapi dan kerbau sebanyak 125.350 ekor dari target 62.726 ekor.
Angka kelahiran sapi dan kerbau tersebut jauh melebihi target karena penentuan target semula mempertimbangkan kondisi lapangan serta minimnya dukungan anggaran pemerintah pusat, termasuk dukungan N2 cair dan distribusi semen beku.
Keberhasilan capaian tersebut juga dipengaruhi peningkatan kesadaran dan kemandirian peternak terhadap manfaat inseminasi buatan (IB).
DPKH menegaskan angka tersebut merupakan jumlah absolut kelahiran, bukan pertumbuhan populasi sebesar 200 persen.
Kinerja reproduksi juga tercermin dari produksi semen beku yang mencapai 58.236 straw atau 116,24 persen dari target 50.100 straw. Distribusi semen beku mencapai 49.843 straw atau 142 persen dari target 35.100 straw.
Sementara itu, penjualan sapi UPTD Pembibitan Ternak Sapi mencapai 21 ekor atau 191 persen dari target 11 ekor.
Target Kinerja Disesuaikan dengan Kondisi Lapangan
DPKH menjelaskan bahwa target kinerja ditetapkan pada awal periode berdasarkan asumsi perencanaan dan kondisi yang diperkirakan saat penyusunan dokumen.
Untuk 2025, target peningkatan produksi ternak disesuaikan dari 6,95 persen pada RENSTRA 2025–2026 menjadi 1,36 persen pada RENSTRA 2025–2029 dengan memperhatikan hasil Sensus Pertanian Tahun 2023.
Target 1,36 persen pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 0,17 persen.
Karena itu, capaian realisasi yang jauh melampaui target tidak dapat semata-mata dibaca sebagai lonjakan produksi yang ekstrem. DPKH menyebut selisih antara target dan realisasi tersebut tetap menjadi bahan evaluasi agar penetapan target pada tahun berikutnya semakin presisi dan berbasis data.
Pada indikator produksi produk olahan peternakan, misalnya, realisasi pertumbuhan 2025 tercatat 14,35 persen, dari 2.202,99 ton menjadi 2.519,14 ton. Karena target awal hanya 2,5 persen, capaian terhadap target tercatat 574,11 persen.
Pertumbuhan tersebut antara lain didukung mulai berproduksinya susu sapi Koperasi Juang Jaya Abdi Alam di Lampung Selatan setelah mendatangkan 50 ekor sapi perah pada Mei 2025 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
DPKH Buka Data Anggaran dan Realisasi Program
Di tengah capaian produksi tersebut, DPKH juga memberikan klarifikasi terhadap sorotan mengenai struktur anggaran dan sejumlah program yang belum mencapai target.
Untuk 2025, DPKH menyatakan indikator dan realisasi kinerja telah melalui asistensi serta evaluasi yang melibatkan Biro Organisasi, Bappeda, dan Inspektorat Provinsi Lampung.
Data produksi dan kinerja juga disebut telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dari tingkat lapangan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Sementara itu, untuk sejumlah subkegiatan, DPKH menjelaskan bahwa indikator output tidak selalu berarti jumlah barang fisik. Sebagian merupakan indikator agregat yang mencakup laporan, dokumen, unit, dan sebagainya.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pada subkegiatan penjaminan peredaran benih/bibit ternak, bahan pakan, dan pakan mencakup bantuan ternak itik, ayam petelur, kambing, pakan konsentrat, obat hewan, desinfektan, dan mesin tetas, disertai bimbingan teknis, verifikasi, serta monitoring dan evaluasi.
Untuk lokasi, volume, dan penerima manfaat disebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung.
DPKH juga mengakui terdapat sejumlah kegiatan yang belum terserap secara optimal. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi pergantian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), perubahan rencana penggunaan anggaran, keterbatasan waktu pada akhir tahun, serta penyesuaian efisiensi anggaran.
Beberapa indikator juga belum mencapai target, seperti sertifikasi GFP/GBP yang baru terealisasi satu dari target dua unit usaha.
Belanja 2026 dan Target PAD
Untuk tahun anggaran 2026, DPKH menjelaskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,341 miliar berasal dari sejumlah layanan, antara lain penjualan semen beku, ternak bibit kambing dan sapi, serta pemakaian laboratorium dan layanan sertifikasi.
Target tersebut meningkat dibandingkan Rp552,032 juta pada 2025 dan Rp466,5 juta pada 2024.
DPKH menyebut peningkatan target disusun berdasarkan capaian tahun sebelumnya dan adanya tambahan layanan baru berupa pemakaian laboratorium bidang kesehatan hewan untuk sertifikasi.
PAD yang diperoleh tidak dikelola langsung oleh DPKH untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan, melainkan disetorkan ke Kas Daerah. Sementara untuk kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan, DPKH bersumber dari alokasi yang tersedia di Kas Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam APBD 2026, pagu DPKH tercatat Rp25,549 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp18,091 miliar atau sekitar 70,8 persen dialokasikan untuk belanja pegawai berupa gaji, tunjangan ASN, dan TPP.
DPKH menjelaskan belanja pegawai tersebut merupakan alokasi belanja wajib Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
Sedangkan anggaran barang dan jasa, hibah, serta belanja modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Adapun belanja modal sebesar Rp1,143 miliar diarahkan antara lain untuk mendukung ketersediaan pakan, peningkatan layanan laboratorium, penyimpanan obat-obatan, pengolahan limbah peternakan, dan pengadaan chopper untuk pengolahan pakan.
Untuk program kesehatan hewan, anggaran pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis sebesar Rp427,332 juta digunakan untuk penyediaan vaksin, obat, antibiotik, desinfektan, dan perlengkapan pendukung.
Sementara itu, anggaran pengujian laboratorium sebesar Rp193 juta digunakan untuk penyediaan alat dan bahan laboratorium.
DPKH juga memastikan pembangunan atau rehabilitasi gedung UPTD senilai sekitar Rp1,11 miliar yang semula tersebar di Gedong Tataan, Labuhan Ratu, Sidomulyo, dan Terbanggi Besar tidak dilaksanakan karena termasuk yang diefisiensi pada saat penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026.
Menjaga Produksi Sekaligus Akuntabilitas
Dengan capaian produksi yang tumbuh 5,85 persen pada 2025, DPKH menilai sektor peternakan Lampung memiliki modal penting untuk terus diperkuat sebagai salah satu penopang ketahanan pangan dan protein nasional.
Namun, capaian tersebut juga perlu dibarengi dengan penguatan kualitas perencanaan, ketepatan penetapan target, efektivitas belanja, serta transparansi penggunaan anggaran.
DPKH menyatakan seluruh capaian maupun kekurangan dalam laporan kinerja tetap menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada periode berikutnya.
Penguatan pembibitan, kesehatan hewan, penyediaan pakan, peningkatan produktivitas, kelembagaan peternak, serta sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian dari strategi untuk memastikan pertumbuhan produksi tidak berhenti pada capaian angka, tetapi juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan peternak dan ketersediaan protein hewani bagi masyarakat.
Ke depan, capaian produksi tersebut menjadi modal penting bagi Lampung untuk semakin memperkuat posisinya sebagai lumbung pangan dan protein nasional.
Namun, peningkatan produksi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kualitas perencanaan, ketepatan penetapan target, efektivitas penggunaan anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
DPKH Provinsi Lampung menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap capaian maupun target yang belum terpenuhi, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, peternak, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, keberhasilan sektor peternakan tidak hanya diukur dari peningkatan angka produksi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan peternakan mampu meningkatkan produktivitas, kesejahteraan peternak, dan ketersediaan protein hewani bagi masyarakat Lampung.











