• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, September 10, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Lampung

Bahas 12 Raperda Inisiatif DPRD, Pemprov Lampung Tekankan Dasar Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

AidilEditorAidil
09/09/2026
in Lampung
A A
Bahas 12 Raperda Inisiatif DPRD, Pemprov Lampung Tekankan Dasar Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 9 September 2026. | Pemprov Lampung

Clickinfo.co.id — Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 9 September 2026.

Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima secara langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

ArtikelTerkait

DPKH Lampung Ungkap Produksi Ternak 2025 Tumbuh 5,85 Persen, Target Terlampaui

DPRD Lampung Setujui Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.

Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.

Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.

Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.

Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.

Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.

Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Persetujuan tersebut juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.

“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan.

Tags: DPRD LampungPemprov LampungRapat ParipurnaRaperda
Previous Post

DPKH Lampung Ungkap Produksi Ternak 2025 Tumbuh 5,85 Persen, Target Terlampaui

Next Post

Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

Related Posts

DPKH Lampung Ungkap Produksi Ternak 2025 Tumbuh 5,85 Persen, Target Terlampaui

DPKH Lampung Ungkap Produksi Ternak 2025 Tumbuh 5,85 Persen, Target Terlampaui

09/09/2026
DPRD Lampung Setujui Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

DPRD Lampung Setujui Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

08/09/2026
Periksa Jalur Evakuasi dan Sirene di Pesawaran, Jihan Nurlela: Satu Orang Wajib Satu Tas Siaga

Periksa Jalur Evakuasi dan Sirene di Pesawaran, Jihan Nurlela: Satu Orang Wajib Satu Tas Siaga

08/09/2026
Lindungi Murid dari Paparan Abu Vulkanik, Pemprov Lampung Perpanjang Belajar Daring

Lindungi Murid dari Paparan Abu Vulkanik, Pemprov Lampung Perpanjang Belajar Daring

08/09/2026
Lindungi Siswa dari Abu Vulkanik, Pemprov Lampung Terapkan Sekolah Daring pada 7-8 September 2026

Lindungi Siswa dari Abu Vulkanik, Pemprov Lampung Terapkan Sekolah Daring pada 7-8 September 2026

06/09/2026
Dekranasda Lampung Kolaborasi dengan Pelaku Usaha Kuliner untuk Perkuat Produk Lokal

Dekranasda Lampung Kolaborasi dengan Pelaku Usaha Kuliner untuk Perkuat Produk Lokal

04/09/2026
Next Post
Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung
Berita

Demi Kesembuhan Malah Terbebani Biaya Jalan, Jamal Sentil Lambannya Layanan Kesehatan Lampung

EditorIrzon
10/09/2026

Clickinfo.co.id - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Jamal, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap alur birokrasi Badan Penyelenggara Jaminan...

Read more
Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

Kawal Nasib Petani Tahura WAR, Ribuan Massa DRL Geruduk Kejati dan DPRD Lampung

10/09/2026
Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Lamsel dan Kemenag Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

10/09/2026
Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

10/09/2026
Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

Pasar Rumah Subsidi Lampung Masih Besar, BRI Percepat KPR FLPP

10/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.