• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 7, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Daerah Tanggamus

Ekskavator Berantai Melintas di Jalan Aspal, Proyek Drainase Kota Agung Dipertanyakan

AidilAlfianEditorAidilandAlfian
22/05/2026
in Tanggamus
A A
Ekskavator Berantai Melintas di Jalan Aspal, Proyek Drainase Kota Agung Dipertanyakan

Proyek penggalian drainase di Jalan Lintas Barat Jualang, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. | Ist

Clickinfo.co.id – Proyek penggalian drainase di Jalan Lintas Barat Jualang, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. Selain diduga tanpa papan informasi proyek alias proyek siluman, aktivitas alat berat di lokasi juga dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi merusak fasilitas jalan negara, Jumat, 22 Mei 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan ekskavator crawler atau alat berat berantai baja berjalan langsung di atas badan jalan aspal sejauh kurang lebih 300 meter tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus.

Akibatnya, tanah dan lumpur bekas lintasan alat berat terlihat berceceran di sepanjang Jalan Lintas Barat, mengotori aspal dan dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas.

ArtikelTerkait

Revitalisasi SDN 1 Tanjung Agung Tanggamus Tuai Tanda Tanya, Keterbukaan Publik Minim

Tinjau Sejumlah Jalur Penghubung, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi Tekankan Mutu Konstruksi Jalan

Ironisnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Tidak adanya plang proyek memunculkan tanda tanya terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga perusahaan pelaksana kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Konsultan Pengawas dari PT Gunung Giri, Ikbal, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas lapangan.

“Saya hanya pengawas,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya terkait identitas kontraktor pelaksana, Ikbal mengaku tidak mengetahui secara pasti nama lengkap perusahaan tersebut.

“Kalau kontraktornya saya tahunya PT 52, tapi nama lengkapnya saya kurang tahu,” katanya.

Ikbal juga membenarkan bahwa ekskavator tidak diperbolehkan berjalan langsung di atas aspal tanpa prosedur pengangkutan yang sesuai.

Berdasarkan penelusuran awak media, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Sementara Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 161 UU LLAJ mengatur bahwa pengangkutan barang maupun alat berat wajib menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan kelas jalan dan standar keselamatan.

Secara teknis, ekskavator crawler memang tidak dianjurkan berjalan langsung di atas aspal karena rantai baja alat berat memiliki tekanan tinggi yang dapat mengelupas dan merusak permukaan jalan.

Penggunaan alat berat tanpa trailer atau lowboy juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tanah yang tercecer di badan jalan dinilai dapat memicu kendaraan tergelincir, khususnya pengendara roda dua.

Publik kini mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. Pasalnya, selain dugaan pelanggaran teknis dan aturan lalu lintas, proyek juga berjalan tanpa transparansi informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status proyek, perusahaan pelaksana, maupun dugaan pelanggaran penggunaan alat berat di jalan umum tersebut.

Via: Alfian
Tags: EkskavatorKota AgungProyek DrainaseTanggamus
Previous Post

Rakor Evaluasi Keuangan Daerah, Pemkab Pesisir Barat Fokus Efisiensi dan Optimalisasi Pendapatan

Next Post

Pakar HTN Unila Sebut Tiga Nilai Utama yang Wajib Dimiliki Pengacara Profesional

Related Posts

Revitalisasi SDN 1 Tanjung Agung Tanggamus Tuai Tanda Tanya, Keterbukaan Publik Minim

Revitalisasi SDN 1 Tanjung Agung Tanggamus Tuai Tanda Tanya, Keterbukaan Publik Minim

06/10/2026
Tinjau Sejumlah Jalur Penghubung, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi Tekankan Mutu Konstruksi Jalan

Tinjau Sejumlah Jalur Penghubung, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi Tekankan Mutu Konstruksi Jalan

03/10/2026
25 Kasus Narkotika Diungkap, Polres Tanggamus Amankan 27 Tersangka

25 Kasus Narkotika Diungkap, Polres Tanggamus Amankan 27 Tersangka

01/10/2026
Bermotor Lintasi Pelosok Pematang Sawa, Nakes Puskesmas Martanda Periksa Kesehatan Warga Pedalaman

Bermotor Lintasi Pelosok Pematang Sawa, Nakes Puskesmas Martanda Periksa Kesehatan Warga Pedalaman

27/09/2026
Diduga Bermasalah dalam Tata Kelola Anggaran, Kepemimpinan Kepsek SDN 2 Umbul Buah Diprotes

Diduga Bermasalah dalam Tata Kelola Anggaran, Kepemimpinan Kepsek SDN 2 Umbul Buah Diprotes

24/09/2026
RSUD Tipe D Talang Padang Dibangun di Banding Agung, 8 Bidang Tanah Jadi Lokasi Pembangunan

RSUD Tipe D Talang Padang Dibangun di Banding Agung, 8 Bidang Tanah Jadi Lokasi Pembangunan

23/09/2026
Next Post
Pakar HTN Unila Sebut Tiga Nilai Utama yang Wajib Dimiliki Pengacara Profesional

Pakar HTN Unila Sebut Tiga Nilai Utama yang Wajib Dimiliki Pengacara Profesional

Bupati Lampung Selatan dan Kejari Dorong Restorative Justice untuk Mbah Mujiran

Bupati Lampung Selatan dan Kejari Dorong Restorative Justice untuk Mbah Mujiran

Slamet Riadi Terpilih Jadi Ketua PPM Lampung, Fokus Rekonsiliasi Anak Cucu Veteran

Slamet Riadi Terpilih Jadi Ketua PPM Lampung, Fokus Rekonsiliasi Anak Cucu Veteran

Haflah Akhirussanah 2026, Santri SMP Islam Smart Zidny Ilma Karakter Didorong Jadi Generasi Unggul

Haflah Akhirussanah 2026, Santri SMP Islam Smart Zidny Ilma Karakter Didorong Jadi Generasi Unggul

Tak Hanya Drift, IDS Sumatra 2026 Gerakkan Ekonomi Pedagang Kecil

Tak Hanya Drift, IDS Sumatra 2026 Gerakkan Ekonomi Pedagang Kecil

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi
Opini

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi

EditorIrzon
07/10/2026

Clickinfo.co.id - Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 kemarin resmi menyudahi drama hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan...

Read more
Pengukuhan Majelis Al-Muwasholah Sumsel Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Ulama

Pengukuhan Majelis Al-Muwasholah Sumsel Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Ulama

06/10/2026
Siswa SMA YP Unila Michael Hafidz Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

Siswa SMA YP Unila Michael Hafidz Perkuat Persik Kediri U18 di EPA One 2026/2027

06/10/2026
Pelaku Bisnis Didorong Pahami Pentingnya Penghormatan HAM di Dunia Usaha

Pelaku Bisnis Didorong Pahami Pentingnya Penghormatan HAM di Dunia Usaha

06/10/2026
Hentikan Kerja Paksa di Laut

Hentikan Kerja Paksa di Laut

06/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.