Clickinfo.co.id – Dewan Pemeriksa Etik Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Yusdiyanto, menegaskan tiga pilar utama yang wajib dimiliki oleh seorang penasihat hukum.
Menurutnya, integritas, reputasi, dan kompetensi merupakan modal mutlak dalam menjalankan roda profesi.
Pesan mendasar tersebut disampaikan Yusdiyanto saat menjadi pemateri dalam agenda Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi. Kegiatan ilmiah ini berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu, 23 Mei 2026.
Yusdiyanto memaparkan, profesi pengacara bukanlah ladang pekerjaan biasa yang hanya berorientasi pada kepentingan penanganan perkara (litigasi). Sektor ini merupakan profesi mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral, intelektual, dan kepatuhan etika secara linier.
“Tanpa integritas, ilmu hukum dapat kehilangan arah. Tanpa reputasi, kepercayaan publik akan runtuh. Dan tanpa kompetensi, advokat tidak akan mampu memperjuangkan keadilan secara profesional,” ujar Yusdiyanto.
Penyampaian materi dari akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila) ini memicu diskusi dinamis di ruang kelas.
Para peserta PKPA aktif membedah tantangan penegakan hukum, profesionalisme, serta benturan etik yang kerap terjadi di tengah pusaran hukum dan politik nasional.
Yusdiyanto mengingatkan bahwa kedudukan pengacara sangat strategis dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Indonesia.
Oleh karena itu, calon penegak hukum dituntut tidak hanya menguasai undang-undang secara tekstual, melainkan harus memiliki keteguhan sikap dalam membela hak-hak masyarakat.
Apalagi, tantangan di dunia peradilan masa kini kian kompleks seiring tingginya tuntutan publik terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas dari para aparat penegak hukum.
Karakter tangguh dan bersih tersebut harus mulai dipupuk sejak para calon advokat berada di bangku pendidikan profesi, bukan setelah resmi disumpah.
“Jadilah advokat yang profesional, mampu menjaga marwah organisasi, serta tetap berdiri kokoh pada prinsip kebenaran dan keadilan,” kata Yusdiyanto di akhir paparannya.
Sebagai informasi, Dr. Yusdiyanto dikenal luas sebagai salah satu pakar Hukum Tata Negara terkemuka di Lampung.
Selain aktif mengajar, pandangan kritisnya kerap menjadi rujukan pengamat dan media dalam diskursus tata kelola pemerintahan, konstitusi, hingga isu kebijakan publik di daerah.
















